Ecobiz.asia – Tim Operasi Pemberantasan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa–Bali–Nusa Tenggara (Jabalnusra) berhasil menggagalkan transaksi satwa liar dilindungi jenis siamang di Bojonggede, Kabupaten Bogor. Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber (cyber patrol) yang memantau iklan penjualan siamang di platform media sosial, lalu diverifikasi dengan laporan masyarakat.
Petugas menangkap seorang pedagang berinisial KA (37) pada Jumat, 25 April 2025, di Jalan Curug Mas No. 03, RT 007/RW 012.
Dalam penindakan itu, petugas menyita beberapa individu siamang (Symphalangus syndactylus) dalam keadaan hidup.
Baca juga: KLH Perintahkan 13 Perusahaan Bongkar Bangunan di Puncak, Sebut Ancaman Serius terhadap Lingkungan
Siamang, primata arboreal endemik yang masuk daftar satwa dilindungi nasional dan internasional yang disita lalu dipindahkan ke Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur untuk perawatan sesuai protokol konservasi.
KA ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Mei 2025 dan kini ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan.
Ia dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman 3–15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta–Rp 5 miliar.
Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat, Agus Arianto, menyambut positif penindakan cepat ini. “Langkah ini tidak hanya menyelamatkan individu satwa, tetapi juga mengedukasi publik bahwa perdagangan dan pemeliharaan satwa liar secara ilegal adalah pelanggaran serius,” ujar dia dalam pernyataan yang diterima Jumat (9/5/2025).
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menegaskan bahwa operasi ini baru permulaan.
“Kami akan mendalami potensi keterlibatan pelaku lain dalam rantai distribusi, baik daring maupun konvensional. Cyber patrol dan intelijen digital menjadi kunci dalam membongkar jejaring kejahatan satwa liar,” kata Aswin.
Peralihan metode transaksi dari pasar fisik ke media sosial—dengan sistem rekening bersama tersembunyi—mendorong Gakkum Kehutanan memperkuat patroli siber.
Selain kasus siamang, sepanjang 2024–2025 tim ini telah menggagalkan penyelundupan 165 kg trenggiling dan menahan sejumlah tersangka kasus lintas negara di Manado, termasuk barang bukti taring harimau, kantong empedu, dan cula badak.
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa penegakan hukum konservasi adalah bagian dari strategi nasional untuk menjaga keanekaragaman hayati. Setiap pelanggaran ditindak tegas agar ekosistem hutan tropis—dengan peran siamang sebagai penyebar biji dan penjaga kanopi—tetap terjaga fungsinya. ***