Pulihkan Habitat Gajah di Lanskap Seblat, Kemenhut Gelar Operasi Gabungan Merah Putih

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menggelar Operasi Gabungan Merah Putih di kawasan Lanskap Seblat, Bengkulu, untuk memulihkan habitat satwa liar sekaligus menertibkan aktivitas perambahan dan pembalakan liar di kawasan hutan tersebut.

Operasi yang dipimpin Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan ini merupakan kelanjutan operasi serupa yang dilaksanakan pada November hingga Desember 2025 guna memastikan kawasan strategis tersebut kembali berfungsi sebagai koridor utama Gajah Sumatera serta habitat penting Harimau Sumatera.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan operasi lanjutan tahun ini telah dimulai sejak 5 Maret 2026 dengan melibatkan tim gabungan dari Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat, BKSDA Bengkulu, Dinas LHK Provinsi Bengkulu, KPH Bengkulu Utara, serta Polres Mukomuko dan Polres Bengkulu Utara.

Read also:  Indonesia Dorong UE Perkuat Pengakuan Lisensi FLEGT dalam Penerapan EUDR

“Operasi difokuskan pada kawasan TWA Seblat, HP Air Ipuh, HP Teramang, serta kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat sebagai bagian dari bentang alam Seblat seluas sekitar 80.978 hektare,” kata Hari dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).

Menurutnya, kawasan tersebut merupakan habitat penting satwa liar dilindungi yang kini terancam oleh aktivitas ilegal berupa perambahan hutan dan pembalakan liar.

Pada operasi sebelumnya tahun 2025, tim gabungan berhasil menguasai kembali sekitar 8.200 hektare kawasan hutan yang dirambah. Aparat juga memusnahkan 24.100 batang kelapa sawit, merobohkan 186 pondok perambah, memutus tujuh jembatan akses, serta memusnahkan 8 meter kubik kayu hasil pembalakan liar.

Read also:  Prabowo Mulai Program PLTS 100 GWp, Sesumbar Rampung dalam Tiga Tahun

Selain itu, petugas memasang 81 plang larangan, serta mengamankan barang bukti berupa satu unit buldoser, satu ekskavator, dan sejumlah peralatan perkebunan.

Dari sisi penegakan hukum, penyidik telah merampungkan tiga berkas perkara perambahan kawasan hutan di Lanskap Seblat. Saat ini tiga tersangka tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Mukomuko.

Di samping tindakan hukum, Ditjen Gakkum Kehutanan juga mengedepankan pendekatan persuasif terhadap masyarakat yang bersedia bekerja sama. Sejumlah warga di desa sekitar kawasan telah dimintai keterangan, dan tiga orang di antaranya menyatakan kesediaan menyerahkan kembali lahan yang mereka kuasai kepada negara.

Read also:  Karhutla Meningkat, Pemerintah Perkuat Operasi Terpadu di Tiga Provinsi Kalimantan

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan operasi ini bertujuan memutus rantai bisnis perambahan hutan sekaligus memulihkan fungsi ekologis kawasan Seblat.

“Operasi ini dirancang untuk memutus bisnis perambahan hutan, bukan mengorbankan masyarakat kecil. Penegakan hukum difokuskan pada pemilik lahan, pemodal, dan pengendali alat berat yang menjadikan kawasan hutan sebagai komoditas ilegal,” ujarnya.

Ia menambahkan pemerintah juga akan melanjutkan langkah rehabilitasi lahan rusak, penataan batas kawasan, serta pengawasan terhadap pemegang izin usaha kehutanan yang melanggar aturan, guna memastikan pemulihan kawasan hutan dan perlindungan habitat satwa liar di Lanskap Seblat. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Prabowo Mulai Program PLTS 100 GWp, Sesumbar Rampung dalam Tiga Tahun

Ecobiz.asia — Pemerintah resmi memulai program pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas total 100 gigawatt peak (GWp) dengan nilai investasi sekitar US$73 miliar...

Revisi Aturan Pengelolaan Hutan, Organisasi Masyarakat Sipil Soroti Penguatan KPH hingga Evaluasi Perizinan

Ecobiz.asia – Sebanyak 14 organisasi masyarakat sipil menyoroti sejumlah aspek tata kelola dalam revisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021...

Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Terkait Kebekaran Hutan, Satu Izin Dibekukan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...

Prabowo Dorong ‘Ubi Bombing’ untuk Perkuat Pemadaman Karhutla

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto mendorong pengembangan inovasi bahan pemadam kebakaran berbahan baku ubi atau singkong untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)....

Presiden Prabowo Pantau Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan, Perkuat Operasi Pemadaman

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto memantau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan di tengah kondisi cuaca yang sangat kering akibat fenomena...

TOP STORIES

Prabowo Launches 100 GW Solar Program, Sets Three-Year Deadline

Ecobiz.asia — Indonesia has launched a national program to develop 100 gigawatts peak (GWp) of solar power capacity, with an estimated investment of about...

Prabowo Mulai Program PLTS 100 GWp, Sesumbar Rampung dalam Tiga Tahun

Ecobiz.asia — Pemerintah resmi memulai program pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas total 100 gigawatt peak (GWp) dengan nilai investasi sekitar US$73 miliar...

Revisi Aturan Pengelolaan Hutan, Organisasi Masyarakat Sipil Soroti Penguatan KPH hingga Evaluasi Perizinan

Ecobiz.asia – Sebanyak 14 organisasi masyarakat sipil menyoroti sejumlah aspek tata kelola dalam revisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021...

Indonesia Sanctions Six Companies Over Forest Fires, Freezes One Permit

Ecobiz.asia – Indonesia's Ministry of Forestry has imposed administrative sanctions on six forest concession holders after inspections found forest and land fires across a...

Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Terkait Kebekaran Hutan, Satu Izin Dibekukan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...