Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera mengamankan tujuh ekor burung dilindungi dari seorang pria berinisial MF (26) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis (15/1/2026) setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan perdagangan satwa dilindungi.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan, penindakan dilakukan di sebuah rumah di Perumahan Mulia Residence, Kecamatan Percut Sei Tuan. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan tujuh burung dilindungi yang disimpan dalam empat sangkar.
“Petugas kami mengamankan tujuh ekor burung dilindungi beserta satu orang pelaku yang diduga melakukan penyimpanan dan perdagangan satwa liar secara ilegal,” ujar Hari Novianto dalam keterangan tertulis, Selasa (20/1/2026).
Ia menjelaskan, satwa yang diamankan terdiri atas tiga ekor kakaktua jambul kuning (Cacatua sulphurea), satu ekor kakaktua raja (Probosciger aterrimus), satu ekor kakaktua moluccan (Cacatua moluccensis), serta dua ekor kasturi raja (Psittrichas fulgidus).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MF diduga menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperdagangkan satwa dilindungi. Burung-burung tersebut diketahui dikirim dari Bengkulu menggunakan angkutan bus dan rencananya akan dibawa ke Bireuen, Aceh, sebelum diselundupkan ke Thailand.
“Modus ini mengindikasikan adanya jaringan perdagangan satwa liar lintas daerah, bahkan lintas negara, yang masih kami dalami,” kata Hari.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada pelaku lapangan. Penyidik akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap pemasok, perantara, dan jaringan perdagangan satwa dilindungi yang terlibat.
“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.
Saat ini, tersangka MF telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Medan, Tanjung Gusta, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, seluruh satwa yang diamankan telah dititiprawatkan sesuai prosedur konservasi. ***




