Evaluasi Izin Lingkungan 4 Perusahaan Termasuk PT Gag Nikel, KLH/BPLH Temukan Pelanggaran Tambang di Raja Ampat

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menggelar pengawasan intensif terhadap kegiatan pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, menyusul kekhawatiran atas ancaman terhadap ekosistem pulau-pulau kecil dan kawasan pesisir.

Dalam pengawasan yang berlangsung pada 26–31 Mei 2025, KLH/BPLH menemukan berbagai pelanggaran lingkungan oleh empat perusahaan tambang nikel, yaitu PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).

Meskipun seluruh perusahaan telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan, hanya tiga di antaranya—PT GN, PT KSM, dan PT ASP—yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Namun, kegiatan mereka tetap dinilai melanggar sejumlah aturan, terutama dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil.

Read also:  Batasi Pengunjung Taman Nasional Komodo, Menhut: Terjadi Over Tourism

Baca juga: Investigasi Tambang Nikel di Raja Ampat, Kementerian ESDM Siapkan Laporan Resmi

KLH/BPLH secara khusus menyoroti PT ASP, perusahaan asal Tiongkok, yang melakukan pertambangan seluas ±746 hektare di Pulau Manuran tanpa sistem pengelolaan lingkungan dan air limbah. Aktivitas tersebut dihentikan dengan pemasangan plang peringatan resmi.

PT Gag Nikel, yang beroperasi di Pulau Gag seluas ±6.030 hektare, juga menjadi objek evaluasi, karena lokasi tambang berada di pulau kecil yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Read also:  ASPEBINDO Dorong Penyesuaian UU Energi untuk Perkuat Transisi Energi

“Kami tengah mengevaluasi persetujuan lingkungan PT Gag Nikel dan PT ASP. Jika terbukti melanggar hukum, izin mereka akan dicabut,” tegas Menteri KLH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq. Ia menambahkan bahwa penambangan di pulau kecil bertentangan dengan prinsip keadilan antargenerasi dan berpotensi menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan.

Baca juga: Limbah Perkotaan Picu Lonjakan Metana: India Hadapi Ancaman Iklim di Tengah Urbanisasi

Sementara itu, PT MRP ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan maupun PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele. Seluruh kegiatan eksplorasinya dihentikan. Adapun PT KSM terbukti membuka tambang seluas 5 hektare di luar izin lingkungan dan kawasan hutan yang disetujui, serta menyebabkan sedimentasi di pesisir pantai. Perusahaan tersebut akan dikenai sanksi administratif dan berpotensi digugat secara perdata.

Read also:  Target Dedieselisasi Dinilai Perlu Diperluas ke PLTU, PLTG

KLH/BPLH menegaskan bahwa kebijakan ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang melarang aktivitas penambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil karena dampaknya yang bersifat irreversible.

Pemerintah menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran lingkungan yang mengancam ekosistem dan keberlanjutan wilayah pesisir Indonesia. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

ASPEBINDO Dorong Penyesuaian UU Energi untuk Perkuat Transisi Energi

Ecobiz.asia — Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (ASPEBINDO) mendorong penyesuaian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi guna memperkuat transisi energi, khususnya...

Kunjungi TPST BLE Banyumas, Presiden Prabowo Soroti Inovasi Sampah Jadi Genteng

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto meninjau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Berwawasan Lingkungan dan Edukasi (TPST BLE) di Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (28/4/2026), dan menyoroti...

Target Dedieselisasi Dinilai Perlu Diperluas ke PLTU, PLTG

Ecobiz.asia — Rencana pemerintah mengganti 13 Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dinilai perlu diperluas dengan menghentikan pembangunan pembangkit...

Usai Dilantik Jadi Menteri LH, Jumhur Hidayat Siap Benahi Isu Pengelolaan Sampah

Ecobiz.asia - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup di Istana Negara, Jakarta, pada Senin...

Kurangi Ketergantungan Impor LPG, Pemerintah Kaji Pemanfaatan CNG Nasional

Ecobiz.asia — Pemerintah mengkaji pemanfaatan Compressed Natural Gas (CNG) sebagai alternatif energi domestik untuk mengurangi ketergantungan impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) dan memperkuat kemandirian...

TOP STORIES

ASPEBINDO Dorong Penyesuaian UU Energi untuk Perkuat Transisi Energi

Ecobiz.asia — Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (ASPEBINDO) mendorong penyesuaian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi guna memperkuat transisi energi, khususnya...

Pertamina Strengthens Domestic Bioethanol Development to Support E20 Target

Ecobiz.asia — Pertamina is strengthening the development of domestically sourced bioethanol through cross-sector collaboration to support the country’s E20 blending mandate targeted for 2028. The...

Kunjungi TPST BLE Banyumas, Presiden Prabowo Soroti Inovasi Sampah Jadi Genteng

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto meninjau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Berwawasan Lingkungan dan Edukasi (TPST BLE) di Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (28/4/2026), dan menyoroti...

Survei: Progres Energi Terbarukan Indonesia Stagnan Meski Permintaan Industri Tinggi

Ecobiz.asia — Survei terbaru yang dilakukan Petromindo Survey menunjukkan meningkatnya kekhawatiran pelaku industri terhadap lambatnya perkembangan energi terbarukan di Indonesia, meski permintaan dan ekspektasi...

Survey Finds Indonesia’s Renewable Energy Progress Stagnant Despite Strong Industry Demand

Ecobiz.asia — A recent survey conducted by Petromindo Survey highlights growing industry concern over the slow pace of renewable energy development in Indonesia, despite...