Evaluasi Izin Lingkungan 4 Perusahaan Termasuk PT Gag Nikel, KLH/BPLH Temukan Pelanggaran Tambang di Raja Ampat

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menggelar pengawasan intensif terhadap kegiatan pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, menyusul kekhawatiran atas ancaman terhadap ekosistem pulau-pulau kecil dan kawasan pesisir.

Dalam pengawasan yang berlangsung pada 26–31 Mei 2025, KLH/BPLH menemukan berbagai pelanggaran lingkungan oleh empat perusahaan tambang nikel, yaitu PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).

Meskipun seluruh perusahaan telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan, hanya tiga di antaranya—PT GN, PT KSM, dan PT ASP—yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Namun, kegiatan mereka tetap dinilai melanggar sejumlah aturan, terutama dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil.

Read also:  Survei Terbaru Kemenhut Ungkap Populasi Orangutan Sumatera dan Orangutan Tapanuli, Kondisi Rentan

Baca juga: Investigasi Tambang Nikel di Raja Ampat, Kementerian ESDM Siapkan Laporan Resmi

KLH/BPLH secara khusus menyoroti PT ASP, perusahaan asal Tiongkok, yang melakukan pertambangan seluas ±746 hektare di Pulau Manuran tanpa sistem pengelolaan lingkungan dan air limbah. Aktivitas tersebut dihentikan dengan pemasangan plang peringatan resmi.

PT Gag Nikel, yang beroperasi di Pulau Gag seluas ±6.030 hektare, juga menjadi objek evaluasi, karena lokasi tambang berada di pulau kecil yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Read also:  KLH Rekomendasikan Penataan Ulang Tata Ruang Sumatra, Cegah Bencana Banjir Berulang

“Kami tengah mengevaluasi persetujuan lingkungan PT Gag Nikel dan PT ASP. Jika terbukti melanggar hukum, izin mereka akan dicabut,” tegas Menteri KLH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq. Ia menambahkan bahwa penambangan di pulau kecil bertentangan dengan prinsip keadilan antargenerasi dan berpotensi menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan.

Baca juga: Limbah Perkotaan Picu Lonjakan Metana: India Hadapi Ancaman Iklim di Tengah Urbanisasi

Sementara itu, PT MRP ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan maupun PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele. Seluruh kegiatan eksplorasinya dihentikan. Adapun PT KSM terbukti membuka tambang seluas 5 hektare di luar izin lingkungan dan kawasan hutan yang disetujui, serta menyebabkan sedimentasi di pesisir pantai. Perusahaan tersebut akan dikenai sanksi administratif dan berpotensi digugat secara perdata.

Read also:  Pemerintah Kebut Operasional PLTA Batang Toru, Perkuat Sistem Kelistrikan Sumatera

KLH/BPLH menegaskan bahwa kebijakan ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang melarang aktivitas penambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil karena dampaknya yang bersifat irreversible.

Pemerintah menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran lingkungan yang mengancam ekosistem dan keberlanjutan wilayah pesisir Indonesia. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Rancang Peta Arahan, Kemenhut Siapkan 5,67 Juta Hektare Kawasan Hutan untuk Perizinan Berusaha

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyiapkan alokasi sekitar 5,67 juta hektare kawasan hutan dalam Peta Arahan Pemanfaatan Hutan (PAPH) Tahun 2026 sebagai acuan penerbitan...

ClientEarth-CPI Indonesia Teken MoU, Percepat Transisi Energi Berkeadilan

Ecobiz.asia – ClientEarth dan Climate Policy Initiative (CPI) Indonesia menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk mempercepat implementasi energi terbarukan dan transisi energi berkeadilan di Indonesia. Kerja...

Menteri Jumhur Ajak Akademisi Wujudkan Kedaulatan Ekologis Jelang 81 Tahun Indonesia Merdeka

Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat mengajak kalangan akademisi menjadikan kedaulatan ekologis sebagai fondasi baru pembangunan Indonesia...

Kemenhut Perkuat Diplomasi Publik, Siapkan SDM Hadapi Negosiasi Kehutanan Global

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang diplomasi publik dan negosiasi internasional guna mendukung kepemimpinan Indonesia dalam tata kelola...

Menteri LH Ungkap Minat Investasi Hijau di Indonesia Meningkat: Harus Dorong Kesejahteraan Masyarakat

Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa investasi hijau dan berbagai instrumen aksi iklim harus memberikan...

TOP STORIES

Türkiye, Ghana and Luxembourg Join The Coalition to Grow Carbon Markets

Ecobiz.asia – Türkiye, Ghana and Luxembourg have joined the Coalition to Grow Carbon Markets, bringing the number of participating governments to 14 and signaling...

Pertamina Exceeds First-Half 2026 Decarbonization Target by 118%

Ecobiz.asia - Indonesia's state-owned energy company PT Pertamina (Persero) exceeded its first-half 2026 decarbonization target by 118%, driven by emissions reduction initiatives across its...

OJK Develops Carbon Insurance to Unlock Financing for Indonesia’s Carbon Projects

Ecobiz.asia – Indonesia's Financial Services Authority (OJK) is developing carbon insurance and other sustainable finance instruments to strengthen the country's carbon market ecosystem and...

Pertamina Lampaui Target Dekarbonisasi, Emisi Karbon Turun 118% di Atas RKAP

Ecobiz.asia – PT Pertamina (Persero) melampaui target program dekarbonisasi yang ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2026. Sepanjang semester I 2026, Pertamina...

Didukung APP Group, Persemaian Sriwijaya Kemampo Siap Dukung Gerakan ASRI Presiden Prabowo

Ecobiz.asia – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meresmikan Pusat Persemaian Sriwijaya Kemampo di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Kemampo, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan,...