Ekonomi Restoratif di Pertambangan, Mungkinkah?

MORE ARTICLES

Oleh: Candra Nugraha (Pengajar di Program Studi Teknik Lingkungan Universitas Bakrie, Jakarta)

Ecobiz.asia – Bagi  yang sudah membaca publikasi dari CELIOS mengenai Ekonomi Restoratif, menyandingkan konsep Ekonomi Restoratif dengan kegiatan pertambangan yang merupakan industri ekstratif seolah-olah sesuatu yang bertentangan atau kontradiktif. Paling tidak ada tiga publikasi mengenai topik Ekonomi Restoratif yang dipublikasikan, yaitu “Saatnya Ekonomi Restoratif” (2024), Menghitung Dampak Ekonomi Restoratif: Jalan Keluar Kebuntuan Ekonomi” (2024), dan  “Membangun Ekonomi Restoratif di Desa: Solusi Melawan Janji Semu Swasembada” (2025).

Secara umum, Ekonomi Restoratif merupakan paradigma pembangunan baru yang bergeser dari orientasi pertumbuhan ekonomi semata dan kegiatan ekstraktif-eksploitatif menuju upaya memulihkan serta meregenerasi sumber daya alam.

Ekonomi Restoratif bertumpu pada tiga aspek kunci, yaitu memulihkan sumber daya yang rusak, meregenerasi atau memperbarui sumber daya yang digunakan dalam produksi, serta meredistribusikan kesejahteraan secara adil.

Untuk lebih menjelaskan konsep ekonomi tersebut, pada salah satu publikasinya, dilakukan perbandingan antara industri ekstraktif dengan Ekonomi Restoratif, mulai dari definisi, tujuan utama, dampak lingkungan, keterlibatan masyarakat, model bisnis, pendekatan terhadap sumber daya, dan peran regulasi. Selain itu, Ekonomi Restoratif, masih menurut publikasi tersebut, meskipun potensinya besar, namun menghadapi hambatan salah satunya karena dominasi industri ekstratif. Jika didukung kebijakan yang agresif, output ekonomi dari sektor ini dapat mencapai Rp2.208,7 triliun dalam 25 tahun ke depan.

Dengan 3 aspek kunci tersebut diatas dan peluang ekonomi masa depan, apakah konsep Ekonomi Restoratif ini benar-benar akan menjadi oposisi dari industri ekstraktif?

Jika disampaikan bahwa industri ekstraktif saat ini mendominasi perekonomian negara, memang benar pula adanya. Sebagai contoh, berdasarkan data Badan Pusat Statistik, kontribusi sektor pertambangan terhadap PDB pada kuartal III/2025 adalah sebesar 8,51%, terbesar kelima setelah industri pengolahan dengan kontribusi 19,15%, pertanian 14,35%, perdagangan 13,19%, dan konstruksi 9,82%.

Read also:  Proyek PLTP Dieng 2, GeoDipa Dapat Dukungan Pemkab dan Kejati Jateng

Selain itu, pertambangan juga merupakan salah satu penggerak ekonomi daerah melalui pembangunan infrastruktur dan penyerapan tenaga kerja baik secara langsung maupun tidak langsung. Pemerintah saat ini juga gencar dengan program hilirasi dan nilai tambah yang harapannya dapat memberikan nilai ekonomi untuk negara.

Keuntungan tersebut dapat nyata tercatat jika pertambangan dilakukan secara legal. Pada kenyataannya, masih banyak tambang ilegal yang beroperasi, termasuk yang melibatkan tenaga kerja asing.

Berdasarkan hal tersebut, perlu kiranya memposisikan konsep Ekonomi Restoratif ini pada dua kondisi yang berbeda, yaitu tambang legal dan tambang ilegal, karena cara pandang dan implementasi konsep tentunya akan berbeda.

Tidak bisa dipungkiri bahwa bahan tambang suatu saat akan habis. Selain itu, industri pertambangan juga memberikan dampak negatif pada lingkungan. Hitung-hitungan keuntungan ekonomi menjadi tidak berarti jika kerusakan lingkungan terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif yang mengakibatkan penurunan kualitas ruang hidup manusia dan mahluk hidup lainnya. Kondisi lebih buruk terjadi pada tambang ilegal. Jangan berharap banyak adanya upaya pengelolaan lingkungan oleh tambang ilegal, karena kegiatan menambang yang jelas-jelas melibatkan alat-alat berat pun bisa luput dari pengawasan aparat penegak hukum.

Bagi tambang yang legal, sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk memulihkan kondisi lingkungan, salah satunya adalah melalui kegiatan reklamasi lahan bekas tambang. Reklamasi didefinisikan sebagai kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. Secara umum, reklamasi memiliki dua bentuk, yaitu dengan revegetasi (penanaman kembali) dan reklamasi bentuk lain (RBL) dimana area reklamasi dapat difungsikan untuk fungsi lain seperti pertanian, pariwisata, dan sebagainya.

Read also:  Dorong Pengembangan Ekonomi Karbon, Atkarbonist Gandeng Sucofindo dan DMB Global

Sudah banyak kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan untuk mengarahkan pemanfaatan lahan bekas tambang ini dengan kegiatan yang memiliki peluang ekonomi tinggi di masa depan, seperti untuk perkebunan dan pabrik pengolahan coklat, peternakan sapi, pariwisata, dan sebagainya. Beberapa perusahaan juga telah mengembangkan komoditas Ekonomi Restoratif, seperti perikanan yang dilakukan di kolam bekas tambang. 

Selain dampak pada lingkungan, industri pertambangan juga berdampak positif maupun negatif. pada aspek sosial dan ekonomi masyarakat. 

Berdasarkan hal tersebut diatas, sejatinya Ekonomi Restoratif yang mengusung semangat memulihkan sumber daya yang rusak dan meredistribusikan kesejahteraan dapat diterapkan di industri pertambangan khususnya pada kegiatan pemanfaatan area reklamasi lahan bekas tambang, yang pada akhirnya dapat menciptakan sumber produksi baru yang berkelanjutan atau dapat diperbaharui.

Kajian dari CELIOS menyebutkan bahwa terdapat 599 desa bergantung pada industri pertambangan dan ekstraktif. Artinya, pendekatan konsep Ekonomi Restoratif yang berbasis pembangunan dari pedesaan sangat mungkin bisa dilakukan untuk mendukung program reklamasi lahan bekas tambang dan pemanfaatan lebih lanjut dari lahan pascatambang. Dengan kata lain, Ekonomi Restoratif dapat bersinergi dengan industri ekstratif dalam upaya pemulihan kondisi lingkungan dengan tetap menghasilkan nilai ekonomi positif bagi masyarakat.

Read also:  Terdaftar di IDX Carbon, NBE Tawarkan Kredit Karbon dari Proyek Biogas Limbah Sawit

Tentu tidak juga mudah untuk hal tersebut. Diperlukan komitmen yang kuat dari perusahaan untuk bekerjasama dengan masyarakat dan perangkat pemerintahan daerah, termasuk organisasi penggerak. Saat ini sudah sudah banyak contoh kerjasama dilakukan antara perusahaan dan kelompok masyarakat terkait pemulihan lingkungan.

Sebagai contoh yang sederhana adalah dalam pengadaan bibit tanaman lokal yang berasal dari hutan sekitar tambang, untuk digunakan dalam program reklamasi, dimana masyarakat terlibat dalam pengadaannya. Selain berperan penting untuk membantu memulihkan lahan, juga sekaligus mendapatkan keuntungan secara ekonomi dari hasil penjualan bibit tersebut.

Posisi Ekonomi Restoratif yang seolah antitesa ekonomi ekstratif dapat dipahami sebagai bentuk ketidakpercayaan pada industri ekstratif, yang bisa jadi disebabkan oleh faktor komitmen perusahaan, keberpihakan regulasi dari pemerintah, pengalaman masa lampau dan masa kini terkait kegagalan industri ekstraktif mengambalikan fungsi lahan, dan lainnya.

Oleh karena itu, sinergi dapat terjadi dengan mensyaratkan beberapa hal, misalnya adanya komitmen yang kuat dari perusahaan, yang artinya konsep ini hanya bisa dilakukan pada tambang yang legal, dukungan regulasi dari pemerintah yang dapat memberikan kepastian hukum, keterlibatan masyarakat yang bermakna, dan sebagainya. Dengan demikian, Ekonomi Restoratif bisa menjadi salah satu prinsip yang dapat diadopsi dan dilakukan oleh perusahaan tambang dalam kegiatan reklamasi dan pascatambang. Sebuah konsep yang selaras dengan kaidah pertambangan yang baik (good mining practices), dan tidak perlu untuk dipertentangkan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Rekor! PLN EPI Kirim 6.700 Ton Biomassa Sekali Angkut ke PLTU Balikpapan

Ecobiz.asia — PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) mencatat pengiriman biomassa terbesar sepanjang program cofiring setelah mengangkut sekitar 6.700 ton cangkang sawit ke...

Malaysia Apresiasi PLN, Proyek Elektrifikasi Kereta Listrik di Kelantan dan Pahang Tuntas Lebih Awal

Ecobiz.asia — Tenaga Nasional Berhad (TNB) dan Tenaga Switchgear (TSG) menyatakan puas atas kinerja PLN Nusantara Power (PLN NP) dalam proyek elektrifikasi East Coast...

Perluasan Kebun Sawit di Papua, Mungkinkah?

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah Bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Penulis Buku Seputar Hutan dan Kehutanan dan Membangun Hutan Menjaga Lingkungan) Ecobiz.asia - Dalam arahan...

Danantara Resmi Tunjuk 2 Perusahaan China Jadi Operator Pembangkit Listrik Sampah, Wajib Lakukan Ini

Ecobiz.asia — Danantara Indonesia menunjuk dua perusahaan internasional sebagai operator proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau waste-to-energy di Bekasi dan Denpasar sebagai...

Standar ESG Nikel Indonesia Masuki Tahap Review, Social Chapter Rampung Disusun

Ecobiz.asia — Penyusunan standar Environmental, Social, and Governance (ESG) untuk industri nikel Indonesia terus mengalami kemajuan, dengan draft rinci Social Chapter telah rampung dan...

TOP STORIES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...