Ekonomi Hijau Berbasis Masyarakat, Perhutanan Sosial Maluku Lepas Ekspor Perdana HHBK

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kelompok perhutanan sosial di Maluku berhasil melepas ekspor perdana hasil hutan bukan kayu (HHBK), menandai tonggak penting dalam penguatan ekonomi hijau berbasis masyarakat. Sebanyak 30 ton getah damar senilai Rp570 juta dikirim ke India dan 15 ton pala senilai Rp1,5 miliar diekspor ke Tiongkok melalui Surabaya.

Ekspor ini dilepas secara resmi di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon, pada Kamis (24/9/2025), saat kunjungan kerja Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki.

Produk HHBK tersebut berasal dari Hutan Desa Rambatu, Hutan Desa Morella, HKm Tawanesiwa, HKm Soribang, serta Hutan Adat Hutumuri. Selain nilai ekonomi, kegiatan ini juga membuka lapangan kerja, khususnya bagi 36 perempuan lokal yang bekerja dalam proses sortir pala dengan penghasilan Rp2,5–3 juta per bulan.

Read also:  PGN Alokasikan CAPEX USD 353 Juta pada 2026 untuk Pengembangan Infrastruktur Gas

“Perhutanan sosial membuktikan bahwa masyarakat mampu meningkatkan kesejahteraan sekaligus menjaga kelestarian hutan. Ekspor ini menjadi langkah nyata mengembalikan kejayaan Maluku sebagai Kepulauan Rempah yang mendunia,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Mahfudz.

Acara pelepasan ekspor dihadiri Gubernur Maluku Hendrik Lawerissa, jajaran Forkopimda, pelaku usaha, eksportir, kelompok perhutanan sosial, dan masyarakat hukum adat. Gubernur menekankan bahwa momentum ekspor harus menjadi pemicu peningkatan kualitas serta daya saing produk hasil hutan Maluku di pasar internasional.

Read also:  Gakkum Kehutanan Proses Hukum Pengedar Kuskus Tembung, Satwa Endemik Sulawesi yang Dilindungi

Dalam rangkaian kunjungan, Wamenhut juga mendatangi Hutan Adat Hutumuri di Kota Ambon. Ia disambut prosesi adat, menyerahkan bibit produktif, menyaksikan penandatanganan kerja sama dengan Universitas Patimura dan BPVP Kemenaker, serta melepas burung nuri merah dan nuri bayan sebagai simbol edukasi konservasi satwa endemik.

Hutan Adat Hutumuri seluas 150 hektare yang diakui sejak 2020 kini menjadi contoh praktik ekonomi hijau. Masyarakat mengembangkan Virgin Coconut Oil, sirup jamale, teh moringa, manisan jahe, hingga wine buah, sekaligus mengelola ekowisata dengan objek seperti air terjun, situs budaya, dan habitat burung migran. Atas capaian tersebut, Hutumuri meraih Juara I Wana Lestari 2025.

Read also:  Percepat Transformasi Tata Kelola Sampah Nasional, Paradigma Kumpul–Angkut–Buang Harus Ditinggalkan

“Pemerintah akan terus memperkuat perhutanan sosial sebagai strategi nasional untuk membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan, sekaligus menjaga kelestarian hutan. Maluku diharapkan menjadi contoh bagaimana hutan dapat dikelola secara lestari dan berkelanjutan oleh masyarakat adat,” ujar Wamenhut.

Secara nasional, perhutanan sosial telah mencapai 8,3 juta hektare dengan 1,4 juta kepala keluarga penerima manfaat. Di Maluku, terdapat 171 unit izin seluas 240 ribu hektare, melibatkan lebih dari 33 ribu keluarga, dan membentuk 533 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dengan nilai transaksi Rp3,85 miliar sepanjang 2025. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...

Presiden Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah, Intervensi Penyusutan Kantong Habitat

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dua kebijakan strategis untuk memperkuat konservasi satwa liar dan pengelolaan kawasan konservasi, yakni Instruksi Presiden (Inpres) penyelamatan gajah...

Pertamina Evakuasi 19 Pekerja dari Irak dan Dubai, Perjalanan Pulang Capai 14 Hari

Ecobiz.asia — PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) berhasil mengevakuasi 19 Perwira yang bertugas di kawasan Timur Tengah, terdiri dari 11 pekerja di...

LPEM UI: Kontribusi Ekonomi AMMAN Capai Rp173,4 Triliun Selama 2018–2024

Ecobiz.asia -- Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) merilis kajian bertajuk Analisis Dampak Makroekonomi dan Sosial...

TOP STORIES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...