Menteri LH Respons Kritik Fossil of The Day untuk Indonesia: Kami Minta Fairness

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, merespons kritik “Fossil of the Day” yang disematkan Climate Action Network (CAN) kepada Indonesia saat penyelenggaraan COP30 di Belém, Brasil. Ia menegaskan bahwa penilaian tersebut tidak mencerminkan posisi negosiasi Indonesia secara utuh.

Menteri Hanif menegaskan bahwa tudingan tersebut lahir dari pemotongan konteks terhadap intervensi Indonesia, terutama terkait Nature-based Solutions (NbS) dan sektor kehutanan serta penggunaan lahan (FOLU).

Ditegaskan bahwa seluruh posisi negosiasi Indonesia telah dipersiapkan dengan kajian mendalam, berbasis best available science, dan berpijak pada prinsip kelayakan serta keadilan bagi negara pemilik hutan.

Read also:  KLH Segel Dua Perusahaan Batu Bara Pencemar Sungai, Penyebab Matinya Pesut Mahakam

Menteri Hanif menekankan bahwa isu ini harus dilihat dalam gambaran besar. “Sebagai negara pemilik hutan tropis besar, kami menjaga hutan dengan kerja nyata. Kami hanya meminta satu hal: fairness. Standar global harus menghargai kerja lapangan dan realitas negara pemilik hutan,” demikian Menteri Hanif dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (25/11/2025).

Dalam penjelasannya Menteri menyatakan pada COP30, delegasi Indonesia mencatat sejumlah capaian negosiasi penting, termasuk penguatan prinsip keadilan dan kelayakan bagi negara berkembang dalam pembahasan Global Goal on Adaptation (GGA), pendanaan adaptasi, serta transisi energi bersih yang membutuhkan dukungan internasional yang nyata.

Read also:  Titik Api Bermunculan di Riau, Kemenhut Gelar Operasi Darat-Udara Padamkan Karhutla

“Integritas iklim harus berjalan beriringan dengan keadilan. Aturan global tidak boleh hanya ambisius di atas kertas—tetapi harus realistis dan bisa dijalankan negara berkembang. Kalau tidak, dunia justru menjauh dari target 1,5°C,” tegas Menteri Hanif.

Pada agenda krusial Article 6.4, Indonesia memainkan peran utama untuk memastikan standar mekanisme pasar karbon tidak memberatkan negara berkembang.

Indonesia menolak draf Non-Permanence Standard yang mewajibkan pemantauan tanpa batas waktu dan menetapkan risiko reversal yang dinilai tidak realistis untuk sektor kehutanan. Delegasi RI berhasil mendorong opsi yang lebih adil, termasuk horizon pemantauan yang terukur dan mekanisme buffer pool berbasis yurisdiksi.

Read also:  IESR Mulai Susun Pre-FS PLTS Offshore Kolaka untuk Dukung Dekarbonisasi Industri Nikel

Indonesia juga menekankan pentingnya kesiapan teknis dan pendanaan agar transisi proyek CDM menuju Article 6 berjalan mulus dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha, tanpa mengurangi integritas pasar karbon global.

Penghargaan satir Fossil of the Day diberikan CAN pada pekan pertama penyelenggaraan COP30 kepada negara-negara yang dinilai menghambat kemajuan negosiasi iklim. Dalam pernyataannya, CAN menuding Indonesia membuka ruang bagi pelobi bahan bakar fosil dan mengintervensi negosiasi Article 6.4 Perjanjian Paris, bahkan disebut “meniru kata demi kata” posisi para pelobi. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

PERHAPI: Polemik Tambang dan Banjir Sumatera Harus Ditangani Berbasis Kajian Ilmiah

Ecobiz.asia -- Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) menegaskan bahwa polemik mengenai dampak aktivitas pertambangan terhadap bencana banjir dan longsor di Sumatera pada November 2025...

Manggala Agni Kendalikan Karhutla di Bengkalis dan Pelalawan, Luas Terbakar 118 Hektare

Ecobiz.asia — Tim Manggala Agni Kementerian Kehutanan berhasil mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Bengkalis dan Pelalawan, Provinsi Riau, dengan total luas...

Indonesia Gandeng Jepang dan AS Perkuat Fondasi Pengembangan PLTN

Ecobiz.asia - Indonesia memperkuat langkah menuju pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) melalui kerja sama strategis dengan Amerika Serikat dan Jepang, dengan fokus pada...

Gakkum Kehutanan Tetapkan Cukong Tambang Galian C di Taman Nasional Kutai sebagai Tersangka

Ecobiz.asia — Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan menetapkan AF (25), pemodal penambangan galian C ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Kutai, sebagai tersangka dan...

Menhut Luncurkan Reforestasi Taman Nasional Tesso Nilo, Target Luas 66.704 Ha

Ecobiz.asia - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan resmi memulai program reforestasi di Taman Nasional Tesso Nilo sebagai bagian dari langkah pemulihan ekosistem hutan di...

TOP STORIES

Dairi Prima Mineral Beri Beasiswa ke Siswa Dairi untuk Studi di China

Ecobiz.asia — Enam siswa penerima beasiswa dari PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) angkatan ke-4 menjalani pembekalan akhir sebelum berangkat menempuh pendidikan di Guangzhou,...

Indonesia Forestry Ministry, ICRAF Renew Partnership to Advance Agroforestry Implementation

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Forestry has renewed its strategic cooperation with the International Centre for Research in Agroforestry (ICRAF) to accelerate the implementation...

Kemenhut–ICRAF Perbarui Kerja Sama, Dorong Implementasi Agroforestri

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan Republik Indonesia memperbarui kerja sama strategis dengan International Centre for Research in Agroforestry untuk mendorong implementasi agroforestri dalam pengelolaan hutan...

PERHAPI: Polemik Tambang dan Banjir Sumatera Harus Ditangani Berbasis Kajian Ilmiah

Ecobiz.asia -- Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) menegaskan bahwa polemik mengenai dampak aktivitas pertambangan terhadap bencana banjir dan longsor di Sumatera pada November 2025...

Manggala Agni Kendalikan Karhutla di Bengkalis dan Pelalawan, Luas Terbakar 118 Hektare

Ecobiz.asia — Tim Manggala Agni Kementerian Kehutanan berhasil mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Bengkalis dan Pelalawan, Provinsi Riau, dengan total luas...