Menteri LH Respons Kritik Fossil of The Day untuk Indonesia: Kami Minta Fairness

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, merespons kritik “Fossil of the Day” yang disematkan Climate Action Network (CAN) kepada Indonesia saat penyelenggaraan COP30 di Belém, Brasil. Ia menegaskan bahwa penilaian tersebut tidak mencerminkan posisi negosiasi Indonesia secara utuh.

Menteri Hanif menegaskan bahwa tudingan tersebut lahir dari pemotongan konteks terhadap intervensi Indonesia, terutama terkait Nature-based Solutions (NbS) dan sektor kehutanan serta penggunaan lahan (FOLU).

Ditegaskan bahwa seluruh posisi negosiasi Indonesia telah dipersiapkan dengan kajian mendalam, berbasis best available science, dan berpijak pada prinsip kelayakan serta keadilan bagi negara pemilik hutan.

Read also:  Beberkan Hasil Nekropsi, Kemenhut: Kematian Badak Jawa yang Ditranslokasi Akibat Penyakit Bawaan

Menteri Hanif menekankan bahwa isu ini harus dilihat dalam gambaran besar. “Sebagai negara pemilik hutan tropis besar, kami menjaga hutan dengan kerja nyata. Kami hanya meminta satu hal: fairness. Standar global harus menghargai kerja lapangan dan realitas negara pemilik hutan,” demikian Menteri Hanif dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (25/11/2025).

Dalam penjelasannya Menteri menyatakan pada COP30, delegasi Indonesia mencatat sejumlah capaian negosiasi penting, termasuk penguatan prinsip keadilan dan kelayakan bagi negara berkembang dalam pembahasan Global Goal on Adaptation (GGA), pendanaan adaptasi, serta transisi energi bersih yang membutuhkan dukungan internasional yang nyata.

Read also:  KLH Segel Kebun Sawit PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) usai Banjir Sumatra, Pastikan Kepatuhan Izin Lingkungan

“Integritas iklim harus berjalan beriringan dengan keadilan. Aturan global tidak boleh hanya ambisius di atas kertas—tetapi harus realistis dan bisa dijalankan negara berkembang. Kalau tidak, dunia justru menjauh dari target 1,5°C,” tegas Menteri Hanif.

Pada agenda krusial Article 6.4, Indonesia memainkan peran utama untuk memastikan standar mekanisme pasar karbon tidak memberatkan negara berkembang.

Indonesia menolak draf Non-Permanence Standard yang mewajibkan pemantauan tanpa batas waktu dan menetapkan risiko reversal yang dinilai tidak realistis untuk sektor kehutanan. Delegasi RI berhasil mendorong opsi yang lebih adil, termasuk horizon pemantauan yang terukur dan mekanisme buffer pool berbasis yurisdiksi.

Read also:  ITPC Soroti Peran Kunci Restorasi Gambut untuk Capai FOLU Net Sink 2030 di COP30

Indonesia juga menekankan pentingnya kesiapan teknis dan pendanaan agar transisi proyek CDM menuju Article 6 berjalan mulus dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha, tanpa mengurangi integritas pasar karbon global.

Penghargaan satir Fossil of the Day diberikan CAN pada pekan pertama penyelenggaraan COP30 kepada negara-negara yang dinilai menghambat kemajuan negosiasi iklim. Dalam pernyataannya, CAN menuding Indonesia membuka ruang bagi pelobi bahan bakar fosil dan mengintervensi negosiasi Article 6.4 Perjanjian Paris, bahkan disebut “meniru kata demi kata” posisi para pelobi. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Kemenhut-WCS Perkuat Komitmen Konservasi Keanekaragaman Hayati, Terobosan Pendanaan Jadi Sorotan

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Wildlife Conservation Society (WCS) kembali memperkuat kerja sama dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati Indonesia melalui penandatanganan Memorandum of...

Ada TPL dan PTAR, Kemenhut Tindak 11 Entitas Usaha Terkait Dugaan Penyebab Banjir Tapsel

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan menindak 11 entitas usaha yang diduga melakukan pelanggaran tata kelola kehutanan dan berkontribusi terhadap bencana banjir dan tanah longsor di...

KLH Segel Kebun Sawit PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) usai Banjir Sumatra, Pastikan Kepatuhan Izin Lingkungan

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel dan memasang plang pengawasan di area operasional kebun dan pabrik kelapa sawit PT Tri...

Link Download Kepmen ESDM No 391.K Tahun 2025 Tentang Tarif Denda Pertambangan di Kawasan Hutan Tanpa Izin

Ecobiz.asia – Berikut ini adalah link download Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan USaha Pertambangan di Kawasan Hutan...

Menteri ESDM Tetapkan Tarif Denda Pertambangan di Kawasan Hutan Tanpa Izin, Nilainya Miliaran

Ecobiz.asia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menetapkan tarif denda administratif baru bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan...

TOP STORIES

PGE Explores Indonesia’s First Geothermal-Powered Green Low Carbon Data Center

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) has begun assessing the feasibility of developing Indonesia’s first green data center powered by...

PGE Kaji Pembangunan Data Center Rendah Karbon Berbasis Panas Bumi Pertama di Indonesia

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) mulai mengkaji peluang pengembangan green data center berbasis energi panas bumi, yang diklaim berpotensi...

Rekind-Carbon Clean Teken MoU Hadirkan CycloneCC, Teknologi Penangkap Karbon Berbiaya Rendah di Indonesia

Ecobiz.asia — PT Rekayasa Industri (Rekind) menandatangani nota kesepahaman dengan perusahaan teknologi asal Inggris, Carbon Clean, untuk menghadirkan dan mengembangkan CycloneCC, sistem penangkapan karbon...

Kemenhut-WCS Perkuat Komitmen Konservasi Keanekaragaman Hayati, Terobosan Pendanaan Jadi Sorotan

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Wildlife Conservation Society (WCS) kembali memperkuat kerja sama dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati Indonesia melalui penandatanganan Memorandum of...

Santi Energi Hijau Gandeng Pemkab Sumba Timur Kembangkan Bioenergi Malapari

Ecobiz.asia - PT Santi Energi Hijau dan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk penelitian dan pengembangan Pongamia pinnata (Malapari) di...