Dukung Kebijakan Biodiesel, Pemerintah Perketat Ekspor POME dan Minyak Jelantah

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Pemerintah memperketat ekspor limbah pabrik kelapa sawit (Palm Oil Mill Effluent/POME), residu minyak sawit asam tinggi (High Acid Palm Oil Residue/HAPOR), dan minyak jelantah(Used Cooking Oil/UCO). 

Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor  2  Tahun  2025  tentang  Perubahan  Atas  Peraturan  Menteri  Perdagangan  Nomor  26  Tahun 2024  tentang  Ketentuan  Ekspor  Produk  Turunan  Kelapa  Sawit. Permendag  Nomor  2  Tahun  2025 mulai berlaku pada 8 Januari 2025. 

Menteri Perdagangan Budi Santoso, atau Mendag Busan, mengatakan, kebijakan ini ditempuh untuk menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri minyak goreng dalam pelaksanaan program minyak goreng rakyat. 

Baca juga: Singgung Keberhasilan Biodisel, Indonesia Siap Bagian Pengembangan Sektor Energi dan Mineral dengan Negara-negara Afrika

Selain itu juga, untuk mendukung implementasi penerapan biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40 persen (B40).

“Menindaklanjuti arahan Presiden, kami menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan ketersediaan bahan bakuminyak kelapa sawit(crude palm oil/CPO) bagi industri minyak  goreng  dan  mendukung  implementasi  B40.  Tentu  akan  ada  dampak  dari  kebijakan  ini. Namun, sekali  lagi kami tegaskan, kepentingan industri dalam negeri adalah yang paling utama,”tutur Mendag Busan, katanya dikutip Jumat (10/1/2025)

Read also:  Maluku Utara Dorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan di Tengah Sorotan Pasar Global

Mendag Busan menjelaskan, Permendag Nomor 2 Tahun 2025 mengatur mengenai Kebijakan Ekspor Produk  Turunan  Kelapa  Sawit residu,  yaitu  POME  dan  HAPOR,  dan  UCO,  termasuk  syarat  untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE). 

Berdasarkan  Permendag  2  Tahun  2025  Pasal  3A,  kebijakan  ekspor  produk  turunan  kelapa  sawit berupa UCO dan Residu dibahas dan disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian/lembaga pemerintah  nonkementerian  yang  menyelenggarakan  koordinasi,  sinkronisasi,  dan  pengendalian urusan pemerintah di bidang pangan.  

Selain itu, pembahasan pada rapat koordinasi termasuk ada dan tidaknya alokasi ekspor yang menjadi persyaratan untuk mendapat persetujuan ekspor. 

“Namun  demkian,  bagi  para  eksportir  yang  telah  mendapatkan  PE  Residu  dan  PE  UCO  yang  telah diterbitkan berdasarkan Permendag Nomor 26 Tahun 2024, tetap dapat melaksanakan ekspor. PE-nya masih tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir,” kataMendag Busan.

Read also:  Ekspor Batu Bara, Sawit, dan Ferro Alloy Satu Pintu, Dunia Usaha Minta Kepastian Hukum

Pada Januari–Oktober 2024, ekspor POME dan HAPOR mencapai 3,45 juta ton. Volume ekspornya lebih besar daripada ekspor CPO pada periode yang sama yang hanya sebesar 2,70 ton. 

Baca juga: ESSA Rambah Bisnis Sustainable Aviation Fuel (SAF), Siapkan Pabrik Berkapasitas 150.000 MT

Sementara itu, pada 2023, ekspor POME dan HAPOR mencapai 4,87 juta ton. Volume ekspornya juga jauh lebih besar daripada ekspor CPO pada periode itu yang hanya sebesar 3,60 juta ton.

Ekspor  POME  dan  HAPOR  pada  lima  tahun  terakhir  (2019—2023) tumbuh  sebesar  20,74  persen, sementara volume ekspor CPO turun rata-rata sebesar 19,54 persen pada periode yang sama. 

Berdasarkan  data  tersebut, Mendag  Busan mengatakan,  ekspor  POME  dan  HAPOR tercatat jauh melebihi  kapasitas  wajar  yang  seharusnya atau hanya sekitar  300 ribu ton.  

Read also:  Lindungi Ekosistem dan Karbon, KKP dan PLN Sinergikan Penataan Ruang Laut untuk Infrastruktur Ketenagalistrikan

Hal  ini  menjustifikasi bahwa  POME  dan  HAPOR  yang  diekspor  bukan yang murni  dari  residu atau sisa  hasil  olahan  CPO saja, tetapi juga merupakan pencampuran CPO dengan POME atau HAPOR asli. 

Mendag Busan memperkirakan, volume ekspor ini dapat terus meningkat di masa mendatang. “Jika kondisi  ini  terus  terjadi, maka  akan  mengkhawatirkan  bagi  ketersediaan  CPO  sebagai  bahan  baku industri di dalam negeri,” kata Mendag Busan.

Selain itu, peningkatan ekspor POME dan HAPOR juga dapat diakibatkan oleh pengolahan buah dari Tandan Buah Segar (TBS) yang dibusukkan langsung menjadi POME dan HAPOR. 

Menurut Mendag Busan,  kondisi  tersebut  mengarah  pada  banyaknya  TBS  yang  dialihkan  untuk  diolah  oleh Pabrik Kelapa   Sawit   (PKS) atau dikenal   sebagai PKS  berondolan. Hal   tersebut   mengakibatkan   PKS konvensional kesulitan mendapatkan TBS. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Indonesia Susun Instrumen Biodiversity Credit Sesuai Karakteristik Keanekaragaman Hayati Nasional

Ecobiz.asia - Pemerintah mulai menyusun instrumen biodiversity credit yang disesuaikan dengan karakteristik keanekaragaman hayati Indonesia sebagai negara megabiodiversitas, guna memperkuat perlindungan dan pemanfaatan sumber...

P3HKI Dorong Sertifikat Kepatuhan Ketenagakerjaan Jadi Syarat Merger dan Akuisisi

Ecobiz.asia – Penguatan kepatuhan ketenagakerjaan dinilai menjadi agenda penting dalam menciptakan iklim investasi yang berkelanjutan di Indonesia. Salah satu langkah yang diusulkan adalah menjadikan...

AgResults Berikan Rp23 Miliar Kepada Pemenang Kompetisi Budidaya Perikanan Berkelanjutan

Ecobiz.asia - Sebanyak 17 pelaku usaha dan koperasi sektor perikanan menerima total insentif senilai Rp23 miliar melalui proyek AgResults Indonesia Aquaculture Challenge yang mendorong...

Budidayakan Gaharu di Hutan Adat, KTH Sadar Sendiri Papua Raih Penghargaan Kalpataru 2026

Ecobiz.asia - Dari hutan adat di Papua, Kelompok Tani Hutan (KTH) Sadar Sendiri membuktikan bahwa kearifan lokal mampu menjadi benteng pertahanan lingkungan sekaligus sumber...

Buka INVIROTECH 2026, Menteri Jumhur Tegaskan Aksi Iklim Tak Bisa Ditunda Lagi

Ecobiz.asia - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa krisis lingkungan dan perubahan iklim tidak lagi bisa dipandang...

TOP STORIES

Pertamina dan BRIN Luncurkan Alat Pengubah Sampah Plastik Jadi Solar di Bantul

Ecobiz.asia – Pertamina melalui Pertamina Foundation bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Pemerintah Kabupaten Bantul meluncurkan alat pirolisis multikondensor Gen 5.0 (Faspol...

CBG Jadi Solusi Transisi dari LNG, Manfaatkan 130 Juta M3 Limbah Sawit

Ecobiz.asia - PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) mendorong pengembangan Compressed Biomethane Gas (CBG) berbasis limbah cair kelapa sawit atau Palm Oil Mill...

Tobat Ekologis, Suatu Pendekatan Ekoteologi

Oleh: Saiful Latief, M.Si (Pranata Humas Ahli Muda, Direktorat Inventarisasi GRK dan MPV, Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan TKNEK, Kementerian Lingkungan Hidup) Ecobiz.asia -...

Indonesia Launches SIGN SMART Robust to Strengthen Transparency of National Carbon Emissions Data

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Environment/Environmental Control Agency (KLH/BPLH) has launched a new national greenhouse gas inventory platform called SIGN SMART Robust to improve...

KLH Luncurkan SIGN SMART Robust, Perkuat Transparansi Data Emisi Karbon Nasional

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) meluncurkan Sistem Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional (SIGN SMART Robust) untuk memperkuat kualitas, transparansi, dan...