Dukung Kebijakan Biodiesel, Pemerintah Perketat Ekspor POME dan Minyak Jelantah

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Pemerintah memperketat ekspor limbah pabrik kelapa sawit (Palm Oil Mill Effluent/POME), residu minyak sawit asam tinggi (High Acid Palm Oil Residue/HAPOR), dan minyak jelantah(Used Cooking Oil/UCO). 

Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor  2  Tahun  2025  tentang  Perubahan  Atas  Peraturan  Menteri  Perdagangan  Nomor  26  Tahun 2024  tentang  Ketentuan  Ekspor  Produk  Turunan  Kelapa  Sawit. Permendag  Nomor  2  Tahun  2025 mulai berlaku pada 8 Januari 2025. 

Menteri Perdagangan Budi Santoso, atau Mendag Busan, mengatakan, kebijakan ini ditempuh untuk menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri minyak goreng dalam pelaksanaan program minyak goreng rakyat. 

Baca juga: Singgung Keberhasilan Biodisel, Indonesia Siap Bagian Pengembangan Sektor Energi dan Mineral dengan Negara-negara Afrika

Selain itu juga, untuk mendukung implementasi penerapan biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40 persen (B40).

“Menindaklanjuti arahan Presiden, kami menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan ketersediaan bahan bakuminyak kelapa sawit(crude palm oil/CPO) bagi industri minyak  goreng  dan  mendukung  implementasi  B40.  Tentu  akan  ada  dampak  dari  kebijakan  ini. Namun, sekali  lagi kami tegaskan, kepentingan industri dalam negeri adalah yang paling utama,”tutur Mendag Busan, katanya dikutip Jumat (10/1/2025)

Read also:  MoU PSEL Semarang Raya Diteken, Pemerintah Percepat Pengolahan Sampah Jadi Listrik

Mendag Busan menjelaskan, Permendag Nomor 2 Tahun 2025 mengatur mengenai Kebijakan Ekspor Produk  Turunan  Kelapa  Sawit residu,  yaitu  POME  dan  HAPOR,  dan  UCO,  termasuk  syarat  untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE). 

Berdasarkan  Permendag  2  Tahun  2025  Pasal  3A,  kebijakan  ekspor  produk  turunan  kelapa  sawit berupa UCO dan Residu dibahas dan disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian/lembaga pemerintah  nonkementerian  yang  menyelenggarakan  koordinasi,  sinkronisasi,  dan  pengendalian urusan pemerintah di bidang pangan.  

Selain itu, pembahasan pada rapat koordinasi termasuk ada dan tidaknya alokasi ekspor yang menjadi persyaratan untuk mendapat persetujuan ekspor. 

“Namun  demkian,  bagi  para  eksportir  yang  telah  mendapatkan  PE  Residu  dan  PE  UCO  yang  telah diterbitkan berdasarkan Permendag Nomor 26 Tahun 2024, tetap dapat melaksanakan ekspor. PE-nya masih tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir,” kataMendag Busan.

Read also:  Sudah Kantongi Izin Lingkungan dan Hutan, INPEX Tegaskan Komitmen Percepat Proyek Masela

Pada Januari–Oktober 2024, ekspor POME dan HAPOR mencapai 3,45 juta ton. Volume ekspornya lebih besar daripada ekspor CPO pada periode yang sama yang hanya sebesar 2,70 ton. 

Baca juga: ESSA Rambah Bisnis Sustainable Aviation Fuel (SAF), Siapkan Pabrik Berkapasitas 150.000 MT

Sementara itu, pada 2023, ekspor POME dan HAPOR mencapai 4,87 juta ton. Volume ekspornya juga jauh lebih besar daripada ekspor CPO pada periode itu yang hanya sebesar 3,60 juta ton.

Ekspor  POME  dan  HAPOR  pada  lima  tahun  terakhir  (2019—2023) tumbuh  sebesar  20,74  persen, sementara volume ekspor CPO turun rata-rata sebesar 19,54 persen pada periode yang sama. 

Berdasarkan  data  tersebut, Mendag  Busan mengatakan,  ekspor  POME  dan  HAPOR tercatat jauh melebihi  kapasitas  wajar  yang  seharusnya atau hanya sekitar  300 ribu ton.  

Read also:  Gakkum Kehutanan Gagalkan Perdagangan 22 Kilo Sisik Trenggiling di Medan

Hal  ini  menjustifikasi bahwa  POME  dan  HAPOR  yang  diekspor  bukan yang murni  dari  residu atau sisa  hasil  olahan  CPO saja, tetapi juga merupakan pencampuran CPO dengan POME atau HAPOR asli. 

Mendag Busan memperkirakan, volume ekspor ini dapat terus meningkat di masa mendatang. “Jika kondisi  ini  terus  terjadi, maka  akan  mengkhawatirkan  bagi  ketersediaan  CPO  sebagai  bahan  baku industri di dalam negeri,” kata Mendag Busan.

Selain itu, peningkatan ekspor POME dan HAPOR juga dapat diakibatkan oleh pengolahan buah dari Tandan Buah Segar (TBS) yang dibusukkan langsung menjadi POME dan HAPOR. 

Menurut Mendag Busan,  kondisi  tersebut  mengarah  pada  banyaknya  TBS  yang  dialihkan  untuk  diolah  oleh Pabrik Kelapa   Sawit   (PKS) atau dikenal   sebagai PKS  berondolan. Hal   tersebut   mengakibatkan   PKS konvensional kesulitan mendapatkan TBS. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Satgas PKH Serahkan Rp11,42 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan ke Negara

Ecobiz.asia — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan dana Rp11,42 triliun ke kas negara serta melaporkan penguasaan kembali ratusan ribu hektare kawasan...

Percepat PSEL, Menteri LH Ingatkan Pemda Tetap Wajib Kelola Sampah

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan pemerintah daerah memiliki kewajiban menjalankan pengelolaan sampah selama masa transisi...

BPDLH Gandeng Perusahaan Global, Perkuat Pembiayaan Petani Agroforestri

Ecobiz.asia – Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menggandeng perusahaan pemasok global dan offtaker untuk memperkuat pembiayaan sektor kehutanan berbasis agroforestri. Kolaborasi dilakukan dengan...

Pemilahan Sampah Jadi Penentu Keberhasilan Teknologi PSEL (Waste to Energy)

Ecobiz.asia — Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, menegaskan bahwa pemilahan sampah dari sumber menjadi faktor kunci keberhasilan teknologi...

Menhut Serahkan 1.742 Hektare Izin Perhutanan Sosial ke Masyarakat Sulut

Ecobiz.asia — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyerahkan akses kelola hutan kepada 328 kepala keluarga (KK) di Sulawesi Utara melalui skema perhutanan sosial guna...

TOP STORIES

Satgas PKH Serahkan Rp11,42 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan ke Negara

Ecobiz.asia — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan dana Rp11,42 triliun ke kas negara serta melaporkan penguasaan kembali ratusan ribu hektare kawasan...

Percepat PSEL, Menteri LH Ingatkan Pemda Tetap Wajib Kelola Sampah

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan pemerintah daerah memiliki kewajiban menjalankan pengelolaan sampah selama masa transisi...

PLN Nusantara Power, VOGO-ARSTROMA Explore Membrane-Based CCUS Development

Ecobiz.asia — PT PLN Nusantara Power has signed a memorandum of understanding (MoU) with VOGO-ARSTROMA to explore the development of carbon capture technology as...

BPDLH Gandeng Perusahaan Global, Perkuat Pembiayaan Petani Agroforestri

Ecobiz.asia – Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menggandeng perusahaan pemasok global dan offtaker untuk memperkuat pembiayaan sektor kehutanan berbasis agroforestri. Kolaborasi dilakukan dengan...

Situasi Global Bergejolak, Pemerintah Perlu Hitungan Presisi Jaga Ketahanan BBM

Ecobiz.asia -- Pemerintah perlu mengedepankan kehati-hatian dan perhitungan yang presisi dalam menetapkan kebijakan harga bahan bakar minyak (BBM), baik subsidi maupun nonsubsidi, di tengah...