Dua Tersangka Jaringan Kayu Ilegal Modus Dokumen PHAT Dilimpahkan ke Kejari Batam

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Kementerian Kehutanan melimpahkan dua tersangka kasus peredaran kayu ilegal antar pulau ke Kejaksaan Negeri Batam setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Dua tersangka berinisial RA (49) dan S (58) diserahkan bersama barang bukti pada Senin (15/12). Keduanya diduga terlibat dalam jaringan pengangkutan kayu olahan ilegal yang memanfaatkan dokumen Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).

Kepala Seksi Wilayah II Pekanbaru Balai Gakkumhut Wilayah Sumatera, Khairul Amri, mengatakan RA berperan sebagai tenaga teknis (Ganis) PHAT MY yang menerbitkan dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHKB) untuk mengangkut kayu olahan ilegal.

Read also:  Apel Siaga Karhutla di Kalbar, Pemerintah Perkuat Antisipasi Musim Kemarau 2026

Sementara itu, tersangka S berperan mengatur penerimaan kayu di Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) NG di Kota Batam.

“RA mengatur pengiriman kayu dari Selat Panjang, Kepulauan Meranti, sedangkan S mengoordinasikan penerimaan kayu di Batam,” kata Khairul dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12/2025).

Barang bukti yang dilimpahkan meliputi satu unit kapal KLM AAL Delima berkapasitas 139 GT, 656 batang kayu olahan dengan volume 100,34 meter kubik, satu unit telepon genggam, serta sejumlah dokumen PHAT, SKSHHKB, dan perizinan PBPHH.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sumatera Hari Novianto menjelaskan, modus operandi yang digunakan para tersangka adalah mengangkut kayu olahan ilegal menggunakan dokumen SKSHHKB dan berita acara perubahan bentuk kayu, yang seharusnya hanya digunakan untuk kayu bulat.

Read also:  Wamenhut Dorong Replikasi Model Konservasi Berbasis Masyarakat, Desa Penyangga TNGHS Jadi Model

“Pengangkutan kayu olahan wajib menggunakan SKSHHKO. Penggunaan SKSHHKB untuk kayu pacakan ini tidak sesuai ketentuan dan menjadi modus baru peredaran kayu ilegal,” ujar Hari.

Ia menambahkan, lokasi muat kayu berada sekitar 64 kilometer dari lokasi PHAT yang tercantum dalam dokumen, mengindikasikan kayu berasal dari kawasan hutan.

Kasus ini bermula dari operasi gabungan Gakkumhut dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI yang mengamankan kapal KLM AAL Delima di Pelabuhan Sagulung, Batam, pada 3 September 2025. Kapal tersebut kedapatan mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO).

Read also:  WN Tiongkok Jadi Tersangka Penyelundupan Burung Dilindungi, Modus Paralon dalam Koper

Kedua tersangka dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.

Kementerian Kehutanan menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum terhadap jaringan peredaran kayu ilegal lintas wilayah melalui kerja sama lintas lembaga. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Laba Melonjak 4,5 Kali Lipat, Samator Indo Gas Awali 2026 dengan Momentum Kuat

Ecobiz.asia -- PT Samator Indo Gas Tbk (IDX: AGII) membuka tahun 2026 dengan performa yang mengesankan. Di tengah dinamika dunia usaha dan kebutuhan sektor...

Volume Naik, Fondasi Menguat: Samindo Jaga Ritme di Awal 2026

Ecobiz.asia -- Awal tahun menjadi panggung konsistensi bagi PT Samindo Resources Tbk (MYOH). Di tengah dinamika industri pertambangan batubara, Perseroan membuka 2026 dengan ritme...

Menteri Jumhur Resmi Nahkodai KLH, Tekankan Environmental Ethics sebagai Kunci Perlindungan Bumi

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan serah terima jabatan Menteri LH/Kepala BPLH dari Hanif Faisol Nurofiq kepada Moh. Jumhur Hidayat...

Cegah Korupsi, KPK Siapkan Kajian Tata Niaga Kayu dan Pelepasan Hutan

Ecobiz.asia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan dua kajian strategis di sektor kehutanan guna mencegah kebocoran penerimaan negara dan tindak pidana korupsi, khususnya pada...

Kemenhut Pilih 13 Taman Nasional Jadi Lokasi Pilot Inovasi Pembiayaan untuk Pemulihan Ekosistem

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan 13 taman nasional sebagai lokasi percontohan (pilot project) inovasi pembiayaan untuk mendukung pemulihan ekosistem dan penguatan pengelolaan kawasan...

TOP STORIES

Laba Melonjak 4,5 Kali Lipat, Samator Indo Gas Awali 2026 dengan Momentum Kuat

Ecobiz.asia -- PT Samator Indo Gas Tbk (IDX: AGII) membuka tahun 2026 dengan performa yang mengesankan. Di tengah dinamika dunia usaha dan kebutuhan sektor...

Volume Naik, Fondasi Menguat: Samindo Jaga Ritme di Awal 2026

Ecobiz.asia -- Awal tahun menjadi panggung konsistensi bagi PT Samindo Resources Tbk (MYOH). Di tengah dinamika industri pertambangan batubara, Perseroan membuka 2026 dengan ritme...

OJK to Revise Carbon Trading Rule, Targets June Completion

Ecobiz.asia — Indonesia’s financial regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), is preparing to revise its carbon trading regulation and develop a supporting carbon registry system...

Menteri Jumhur Resmi Nahkodai KLH, Tekankan Environmental Ethics sebagai Kunci Perlindungan Bumi

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan serah terima jabatan Menteri LH/Kepala BPLH dari Hanif Faisol Nurofiq kepada Moh. Jumhur Hidayat...

Cegah Korupsi, KPK Siapkan Kajian Tata Niaga Kayu dan Pelepasan Hutan

Ecobiz.asia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan dua kajian strategis di sektor kehutanan guna mencegah kebocoran penerimaan negara dan tindak pidana korupsi, khususnya pada...