Dua Tersangka Jaringan Kayu Ilegal Modus Dokumen PHAT Dilimpahkan ke Kejari Batam

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Kementerian Kehutanan melimpahkan dua tersangka kasus peredaran kayu ilegal antar pulau ke Kejaksaan Negeri Batam setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Dua tersangka berinisial RA (49) dan S (58) diserahkan bersama barang bukti pada Senin (15/12). Keduanya diduga terlibat dalam jaringan pengangkutan kayu olahan ilegal yang memanfaatkan dokumen Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).

Kepala Seksi Wilayah II Pekanbaru Balai Gakkumhut Wilayah Sumatera, Khairul Amri, mengatakan RA berperan sebagai tenaga teknis (Ganis) PHAT MY yang menerbitkan dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHKB) untuk mengangkut kayu olahan ilegal.

Read also:  Pencabutan Izin Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra, WALHI Soroti Pertambangan Emas Tanpa Izin

Sementara itu, tersangka S berperan mengatur penerimaan kayu di Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) NG di Kota Batam.

“RA mengatur pengiriman kayu dari Selat Panjang, Kepulauan Meranti, sedangkan S mengoordinasikan penerimaan kayu di Batam,” kata Khairul dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12/2025).

Barang bukti yang dilimpahkan meliputi satu unit kapal KLM AAL Delima berkapasitas 139 GT, 656 batang kayu olahan dengan volume 100,34 meter kubik, satu unit telepon genggam, serta sejumlah dokumen PHAT, SKSHHKB, dan perizinan PBPHH.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sumatera Hari Novianto menjelaskan, modus operandi yang digunakan para tersangka adalah mengangkut kayu olahan ilegal menggunakan dokumen SKSHHKB dan berita acara perubahan bentuk kayu, yang seharusnya hanya digunakan untuk kayu bulat.

Read also:  Gakkum Kehutanan Gagalkan Pengiriman Ratusan Batang Kayu Ilegal, Disusun Jadi Rakit Panjang

“Pengangkutan kayu olahan wajib menggunakan SKSHHKO. Penggunaan SKSHHKB untuk kayu pacakan ini tidak sesuai ketentuan dan menjadi modus baru peredaran kayu ilegal,” ujar Hari.

Ia menambahkan, lokasi muat kayu berada sekitar 64 kilometer dari lokasi PHAT yang tercantum dalam dokumen, mengindikasikan kayu berasal dari kawasan hutan.

Kasus ini bermula dari operasi gabungan Gakkumhut dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI yang mengamankan kapal KLM AAL Delima di Pelabuhan Sagulung, Batam, pada 3 September 2025. Kapal tersebut kedapatan mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO).

Read also:  PLTU Captive Melonjak ke 19,3 GW, CREA: Risiko Emisi dan Beban Ekonomi Kian Membesar

Kedua tersangka dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.

Kementerian Kehutanan menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum terhadap jaringan peredaran kayu ilegal lintas wilayah melalui kerja sama lintas lembaga. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Indonesia Belajar dari India, Tekan Biaya Pembangkitan PLTS hingga 3 Sen Dolar per kWH

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia mempelajari pengalaman India dalam menekan biaya pembangkitan listrik tenaga surya sebagai bagian dari upaya mempercepat transisi energi dan meningkatkan pemanfaatan...

Dorong Hilirisasi, Menteri Bahlil Mau Setop Ekspor Timah

Ecobiz.asia — Pemerintah membuka peluang penghentian ekspor timah mentah sebagai bagian dari penguatan agenda hilirisasi nasional guna mendorong transformasi ekonomi dan memperkuat basis industri...

Bekasi Darurat Sampah, Menteri LH Minta Warga Kelola Sampah Mulai dari Rumah

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan Kota Bekasi berada dalam kondisi darurat sampah seiring timbulan limbah harian yang mencapai 1.801 ton. Perubahan perilaku masyarakat menjadi...

Indonesia–Norwegia Luncurkan Layanan Dana Masyarakat Periode Keempat, Perkuat Partisipasi Publik dalam Aksi Iklim

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Norwegia meluncurkan Layanan Dana Masyarakat untuk Lingkungan (Small Grant) Periode Keempat guna memperkuat partisipasi publik dalam mendukung pencapaian...

Kelola Sampah Plastik Laut, Pemkab Berau dan WWF Indonesia Operasikan TPS3R RUPIAH di Pulau Derawan

Ecobiz.asia — Pemerintah Kabupaten Berau bersama WWF Indonesia mengoperasikan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) RUPIAH (Rumah Pilah Sampah) di Pulau Derawan sebagai...

TOP STORIES

Indonesia Belajar dari India, Tekan Biaya Pembangkitan PLTS hingga 3 Sen Dolar per kWH

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia mempelajari pengalaman India dalam menekan biaya pembangkitan listrik tenaga surya sebagai bagian dari upaya mempercepat transisi energi dan meningkatkan pemanfaatan...

Dorong Hilirisasi, Menteri Bahlil Mau Setop Ekspor Timah

Ecobiz.asia — Pemerintah membuka peluang penghentian ekspor timah mentah sebagai bagian dari penguatan agenda hilirisasi nasional guna mendorong transformasi ekonomi dan memperkuat basis industri...

Bekasi Darurat Sampah, Menteri LH Minta Warga Kelola Sampah Mulai dari Rumah

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan Kota Bekasi berada dalam kondisi darurat sampah seiring timbulan limbah harian yang mencapai 1.801 ton. Perubahan perilaku masyarakat menjadi...

Internalisasi Dampak Iklim dan Nilai Ekonomi Karbon Jadi Kunci Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan

Ecobiz.asia — Internalisasi dampak perubahan iklim dan pemanfaatan nilai ekonomi karbon dinilai semakin mendesak bagi perusahaan, seiring perubahan struktural ekonomi dan meningkatnya tuntutan regulasi...

Dorong Pengembangan Ekonomi Karbon, Atkarbonist Gandeng Sucofindo dan DMB Global

Ecobiz.asia — Asosiasi Penggiat Karbon dan Bisnis Berkelanjutan atau Atkarbonist menjalin kerja sama dengan PT Sucofindo dan PT Daya Mitra Bersama (DMB) Global untuk...