Dua Tersangka Jaringan Kayu Ilegal Modus Dokumen PHAT Dilimpahkan ke Kejari Batam

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Kementerian Kehutanan melimpahkan dua tersangka kasus peredaran kayu ilegal antar pulau ke Kejaksaan Negeri Batam setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Dua tersangka berinisial RA (49) dan S (58) diserahkan bersama barang bukti pada Senin (15/12). Keduanya diduga terlibat dalam jaringan pengangkutan kayu olahan ilegal yang memanfaatkan dokumen Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).

Kepala Seksi Wilayah II Pekanbaru Balai Gakkumhut Wilayah Sumatera, Khairul Amri, mengatakan RA berperan sebagai tenaga teknis (Ganis) PHAT MY yang menerbitkan dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHKB) untuk mengangkut kayu olahan ilegal.

Read also:  Hilirisasi dan Transisi Energi Kini Dikoordinasikan Satu Pintu, Bahlil Jadi Menko

Sementara itu, tersangka S berperan mengatur penerimaan kayu di Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) NG di Kota Batam.

“RA mengatur pengiriman kayu dari Selat Panjang, Kepulauan Meranti, sedangkan S mengoordinasikan penerimaan kayu di Batam,” kata Khairul dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12/2025).

Barang bukti yang dilimpahkan meliputi satu unit kapal KLM AAL Delima berkapasitas 139 GT, 656 batang kayu olahan dengan volume 100,34 meter kubik, satu unit telepon genggam, serta sejumlah dokumen PHAT, SKSHHKB, dan perizinan PBPHH.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sumatera Hari Novianto menjelaskan, modus operandi yang digunakan para tersangka adalah mengangkut kayu olahan ilegal menggunakan dokumen SKSHHKB dan berita acara perubahan bentuk kayu, yang seharusnya hanya digunakan untuk kayu bulat.

Read also:  Kolaborasi Pemerintah dan Pelaku Usaha Diperlukan untuk Cegah Karhutla

“Pengangkutan kayu olahan wajib menggunakan SKSHHKO. Penggunaan SKSHHKB untuk kayu pacakan ini tidak sesuai ketentuan dan menjadi modus baru peredaran kayu ilegal,” ujar Hari.

Ia menambahkan, lokasi muat kayu berada sekitar 64 kilometer dari lokasi PHAT yang tercantum dalam dokumen, mengindikasikan kayu berasal dari kawasan hutan.

Kasus ini bermula dari operasi gabungan Gakkumhut dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI yang mengamankan kapal KLM AAL Delima di Pelabuhan Sagulung, Batam, pada 3 September 2025. Kapal tersebut kedapatan mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO).

Read also:  Kepatuhan Produsen Rendah, KLH Rancang Ulang Permen Peta Jalan Pengelolaan Sampah

Kedua tersangka dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.

Kementerian Kehutanan menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum terhadap jaringan peredaran kayu ilegal lintas wilayah melalui kerja sama lintas lembaga. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Ambisi 100 GWp Terancam Jadi Narasi Panggung, COP31 Jadi Momentum Pembuktian Prabowo

Ecobiz.asia — Ambisi pemerintah membangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt peak (GWp) hingga 2029 berisiko berhenti sebagai komitmen di panggung internasional...

Indonesia Dorong Pendanaan Konkret untuk Transisi Energi Berkeadilan di COP31

Ecobiz.asia — Indonesia akan mendorong realisasi dukungan pendanaan, penguatan kapasitas, dan bantuan teknis bagi negara berkembang dalam pelaksanaan transisi energi berkeadilan pada Konferensi Perubahan...

MADANI Desak Penguatan Hukum IBSAP, Perkuat Perlindungan Keanekaragaman Hayati Indonesia

Ecobiz.asia — Sebanyak 14,84 juta hektare areal bernilai keanekaragaman hayati tinggi (ABKT) di Indonesia berada di luar sistem perlindungan kawasan hutan formal, sementara 5,91...

RUU Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan Dibawa ke COP31

Ecobiz.asia — Indonesia menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan sebagai salah satu inisiatif yang akan dibawa ke Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-31...

Tobat Ekologis, 2.649 Sekolah Jalankan Aksi Pengelolaan Sampah hingga Konservasi Energi

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menggerakkan 2.649 sekolah di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota untuk menjalankan aksi lingkungan terukur selama...

TOP STORIES

Ambisi 100 GWp Terancam Jadi Narasi Panggung, COP31 Jadi Momentum Pembuktian Prabowo

Ecobiz.asia — Ambisi pemerintah membangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt peak (GWp) hingga 2029 berisiko berhenti sebagai komitmen di panggung internasional...

Indonesia Dorong Pendanaan Konkret untuk Transisi Energi Berkeadilan di COP31

Ecobiz.asia — Indonesia akan mendorong realisasi dukungan pendanaan, penguatan kapasitas, dan bantuan teknis bagi negara berkembang dalam pelaksanaan transisi energi berkeadilan pada Konferensi Perubahan...

Pertamina Explores Sustainable Aviation Fuel From Urban Waste, Partners With PAL Jaya

Ecobiz.asia – Indonesia’s state-owned energy company PT Pertamina (Persero) is exploring the use of urban fat, oil and grease (FOG) waste as an alternative...

ICAO Joins Alliance to Boost Carbon Credit Supply for Aviation

Ecobiz.asia – The International Civil Aviation Organization (ICAO) has joined an alliance of more than 80 stakeholders working to accelerate the supply of eligible...

Kemenhut: GANISPH Dibutuhkan untuk Perkuat Ekosistem Perdagangan Karbon Kehutanan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menilai tenaga teknis pengelolaan hutan (GANISPH) akan memegang peran penting dalam ekosistem perdagangan karbon, seiring berkembangnya pemanfaatan hutan yang...