Ecobiz.asia — Pemerintah menegaskan bahwa keberhasilan agenda pengendalian perubahan iklim nasional sangat bergantung pada kualitas data emisi gas rumah kaca (GRK) di tingkat daerah. Tanpa inventarisasi yang kredibel, kebijakan mitigasi dan adaptasi berisiko tidak tepat sasaran.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Inventarisasi GRK dan Monitoring, Pelaporan, Verifikasi (MPV) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Mitta Ratna Juwita, dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek) inventarisasi GRK dan MPV yang digelar di Kabupaten Badung, Bali.
“Inventarisasi gas rumah kaca bukan sekadar kewajiban administratif. Ini adalah fondasi pengambilan keputusan untuk memastikan apakah kita benar-benar bergerak menuju pembangunan rendah karbon,” ujar Mitta dalam pernyataannya yang dikutip Rabu (25/2/2026).
Bimtek yang diselenggarakan pada 18–19 Februari 2026 itu diikuti operator Sistem Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional (SIGNSMART) dari dinas lingkungan hidup provinsi dan kabupaten/kota di Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, serta perwakilan sektor kehutanan, pertanian, energi, industri, dan limbah.
Menurut Mitta, data inventarisasi GRK menjadi pijakan utama dalam merumuskan kebijakan iklim, baik di tingkat daerah maupun nasional, termasuk untuk memenuhi komitmen penurunan emisi dalam Enhanced Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.
“Jika fondasi datanya rapuh, maka kebijakan mitigasi di atasnya juga akan goyah,” tegasnya.
Selain penguatan data, KLH/BPLH juga menyoroti peran strategis pengelolaan sampah dalam pengendalian emisi, khususnya dari sektor limbah. Transisi pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA) dari praktik open dumping menuju controlled landfill, pengelolaan lindi, serta pengendalian dan pemanfaatan gas metana dinilai krusial untuk menekan emisi GRK.
KLH/BPLH berharap melalui penguatan kapasitas dan bimbingan teknis ini, seluruh pemerintah daerah dapat segera menyelesaikan laporan inventarisasi GRK, sehingga mendukung pelaporan iklim nasional yang akurat dan memperkuat kredibilitas komitmen Indonesia di tingkat global.
“Intinya adalah dari data menuju kebijakan, dari kebijakan menuju aksi, dan dari aksi menuju dampak yang terukur,” kata Mitta.
Penguatan inventarisasi GRK di Bali turut didukung kolaborasi antara Direktorat IGRK MPV KLH/BPLH dengan Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Wilayah Bali–Nusa Tenggara. Dukungan ini mencakup pendampingan penyusunan laporan inventarisasi GRK dan MPV Provinsi Bali tahun 2024 dan 2025, serta koordinasi implementasi kebijakan transparansi iklim di tingkat subnasional.
Di tingkat daerah, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali mencatat kemajuan pelaporan. Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup DKLH Bali, Ida Bagus Kadek Wiranegara, menyebut hingga 2025, lima dari sembilan kabupaten/kota di Bali telah menyampaikan laporan inventarisasi GRK.
“Lima daerah yang sudah melapor adalah Kota Denpasar, Kabupaten Buleleng, Gianyar, Jembrana, dan Tabanan. Empat kabupaten/kota lainnya masih dalam proses,” ujarnya. ***




