Dari Sekolah Hutan ke Alam Liar: Perjalanan Pulang Orangutan Artemis dan Gieke

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Artemis dan Gieke bukan orangutan biasa. Artemis yang berusia enam tahun empat bulan dan Gieke enam tahun sepuluh bulan lahir di “Sekolah Hutan” alias pusat rehabilitasi orangutan milik Yayasan Penyelamatan Orangutan Sintang (YPOS) di Sintang, Kalimantan Barat.

Pada Rabu (19/11/2025), setelah lebih dari enam tahun belajar mengenali pakan alami, membuat sarang, dan hidup tanpa bergantung pada manusia, keduanya akhirnya pulang ke rumah, habitat aslinya: hutan Taman Nasional Betung Kerihun.

Dua orangutan betina itu dilepasliarkan di Blok Sungai Rongun, Sub DAS Mendalam, oleh tim gabungan Balai KSDA Kalimantan Barat, Balai Besar TNBKDS, dan YPOS.

Perjalanan menuju lokasi tidak mudah. Dari Sekolah Hutan Jerora di Sintang, tim menempuh delapan jam perjalanan darat menuju Putussibau, lalu tiga jam menyusuri sungai dengan longboat menuju Stasiun Pelepasliaran Mentibat.

Read also:  Indonesia–Inggris Luncurkan Dana Inovasi Teknologi untuk Perkuat Ketahanan Iklim

Keduanya menjalani habituasi satu malam untuk memastikan kondisi fisik dan mental stabil sebelum dibawa satu jam lagi ke titik pelepasliaran.

Kepala Balai KSDA Kalimantan Barat, Murlan Dameria Pane, mengatakan pelepasliaran ini merupakan langkah berkelanjutan untuk memulihkan populasi orangutan Kalimantan yang berstatus Kritis (Critically Endangered).

“Ini langkah strategis memulihkan populasi orangutan di habitat alaminya. Kolaborasi lintas lembaga dan dukungan masyarakat menjadi fondasi utama menjaga keberlanjutan ekosistem hutan,” ujarnya.

Bagi warga sekitar dan kader konservasi yang ikut mendampingi, pelepasliaran ini bukan sekadar kegiatan teknis. Ada kebanggaan dan keterikatan emosional melihat Artemis dan Gieke kembali ke hutan.

Read also:  Pengerahan Gajah Bantu Pemulihan Banjir Perhatikan Standar Kesejahteraan Satwa, Jadi Kampanye Perlindungan Hutan

“Kami bangga bisa menjadi bagian dari proses ini,” kata Brigita, mahasiswa magang dari FAHUTAN UNTAN. “Melihat orangutan kembali ke habitatnya memberi rasa haru dan pengingat bahwa konservasi adalah panggilan menjaga masa depan alam kami.”

Program pelepasliaran di kawasan Taman Nasional Betung Kerihun telah berlangsung sejak 2017. Hingga kini, 37 orangutan rehabilitasi dan satu individu translokasi telah dikembalikan ke alam.

Artemis dan Gieke akan menjalani pemantauan intensif selama tiga bulan menggunakan metode nest-to-nest untuk memastikan kemampuan adaptasi, pola makan, dan pergerakan mereka stabil.

Read also:  ITPC Soroti Peran Kunci Restorasi Gambut untuk Capai FOLU Net Sink 2030 di COP30

Kepala Balai Besar TNBKDS, Sadtata Noor Adirahmanta, menambahkan bahwa keberhasilan konservasi tidak mungkin dicapai tanpa peran masyarakat sebagai penjaga garis depan.

“Keterlibatan aktif masyarakat adalah kunci keberlanjutan. Kami berharap keberhasilan ini menjadi inspirasi menjaga hutan Kalimantan bagi generasi mendatang,” katanya.

Pelepasliaran Artemis dan Gieke menegaskan bahwa konservasi orangutan bukan hanya soal teknik rehabilitasi, tetapi juga soal harapan, empati, dan kolaborasi. Dua individu muda ini kini kembali ke rumah, membawa harapan bahwa upaya panjang memulihkan hutan Kalimantan tetap memberi hasil nyata bagi ekosistem dan masa depan satwa liar Indonesia. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Kemenhut-WCS Perkuat Komitmen Konservasi Keanekaragaman Hayati, Terobosan Pendanaan Jadi Sorotan

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Wildlife Conservation Society (WCS) kembali memperkuat kerja sama dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati Indonesia melalui penandatanganan Memorandum of...

Ada TPL dan PTAR, Kemenhut Tindak 11 Entitas Usaha Terkait Dugaan Penyebab Banjir Tapsel

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan menindak 11 entitas usaha yang diduga melakukan pelanggaran tata kelola kehutanan dan berkontribusi terhadap bencana banjir dan tanah longsor di...

KLH Segel Kebun Sawit PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) usai Banjir Sumatra, Pastikan Kepatuhan Izin Lingkungan

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel dan memasang plang pengawasan di area operasional kebun dan pabrik kelapa sawit PT Tri...

Link Download Kepmen ESDM No 391.K Tahun 2025 Tentang Tarif Denda Pertambangan di Kawasan Hutan Tanpa Izin

Ecobiz.asia – Berikut ini adalah link download Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan USaha Pertambangan di Kawasan Hutan...

Menteri ESDM Tetapkan Tarif Denda Pertambangan di Kawasan Hutan Tanpa Izin, Nilainya Miliaran

Ecobiz.asia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menetapkan tarif denda administratif baru bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan...

TOP STORIES

PGE Explores Indonesia’s First Geothermal-Powered Green Low Carbon Data Center

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) has begun assessing the feasibility of developing Indonesia’s first green data center powered by...

PGE Kaji Pembangunan Data Center Rendah Karbon Berbasis Panas Bumi Pertama di Indonesia

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) mulai mengkaji peluang pengembangan green data center berbasis energi panas bumi, yang diklaim berpotensi...

Rekind-Carbon Clean Teken MoU Hadirkan CycloneCC, Teknologi Penangkap Karbon Berbiaya Rendah di Indonesia

Ecobiz.asia — PT Rekayasa Industri (Rekind) menandatangani nota kesepahaman dengan perusahaan teknologi asal Inggris, Carbon Clean, untuk menghadirkan dan mengembangkan CycloneCC, sistem penangkapan karbon...

Kemenhut-WCS Perkuat Komitmen Konservasi Keanekaragaman Hayati, Terobosan Pendanaan Jadi Sorotan

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Wildlife Conservation Society (WCS) kembali memperkuat kerja sama dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati Indonesia melalui penandatanganan Memorandum of...

Santi Energi Hijau Gandeng Pemkab Sumba Timur Kembangkan Bioenergi Malapari

Ecobiz.asia - PT Santi Energi Hijau dan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk penelitian dan pengembangan Pongamia pinnata (Malapari) di...