Proyek PLTS Terapung Patungan PLN-ACWA Power Tersendat Izin Penggunaan Kawasan Hutan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Saguling senilai US$80 juta yang dikembangkan PT Indo ACWA Tenaga Saguling (IATS) masih tertahan akibat belum terbitnya izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan.

Persoalan tersebut mencuat dalam sidang debottlenecking yang digelar Satgas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (P3M-PPE) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (7/5/2026). Sidang dipimpin Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

PLTS Terapung Saguling merupakan proyek patungan antara PT PLN Indonesia Power Renewables dan ACWA Power melalui perusahaan joint venture PT Indo ACWA Tenaga Saguling. Proyek berkapasitas 60 megawatt alternating current (MWac) tersebut akan dibangun di atas Waduk Saguling, Jawa Barat.

Read also:  PGE Hemat Energi 90.502 MWh pada 2025, Perkuat Kontribusi Dekarbonisasi Nasional

Perusahaan telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (Power Purchase Agreement/PPA) dengan PT PLN (Persero) pada 13 Agustus 2024.

CEO ACWA Power Indonesia, Tim Anderson, mengatakan proyek telah mengantongi dokumen lingkungan sejak 2025, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Environmental and Social Impact Assessment (ESIA) untuk kebutuhan pendanaan internasional.

Namun, pembangunan jaringan transmisi dan gardu induk sepanjang 4,4 kilometer yang melintasi kawasan hutan milik Kementerian Kehutanan membuat proyek membutuhkan PPKH.

“Kami sudah masuk fase critical path, tetapi izin fasilitas khusus belum terbit karena proses PPKH masih tertahan,” ujar Anderson.

Read also:  Gakkum Kehutanan Limpahkan Tersangka Perdagangan Enam Kucing Kuwuk ke Kejari Belawan

Dalam sidang tersebut, pihak Kementerian Kehutanan menyatakan izin PPKH belum dapat diterbitkan lantaran belum adanya surat rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, mengatakan Pemprov Jabar siap menerbitkan rekomendasi dengan syarat PLN Indonesia Power memenuhi kewajiban penyediaan lahan pengganti kawasan hutan seluas 1.081 hektare.

Menurut Herman, hingga kini kewajiban tersebut baru terealisasi sekitar 159 hektare atau 14,7 persen.

“Surat rekomendasi dari Bapak Gubernur akan segera kami keluarkan, namun PLN juga harus berkomitmen memenuhi kekurangan lahan pengganti dalam waktu yang tidak terlalu lama. Untuk ACWA, komitmen tidak menebang pohon harus dituangkan melalui pakta integritas,” ujarnya.

Read also:  Forum Nasional Perempuan Soroti Ketahanan Ekologis dan Literasi AI untuk Masa Depan Bangsa

Direktur PLN Indonesia Power, Bernadus Sudarmanta, menegaskan perseroan siap menyelesaikan kewajiban lahan pengganti paling lambat 2027 sesuai arahan pemerintah.

Sementara itu, ACWA Power Indonesia juga menyatakan siap memenuhi permintaan Pemprov Jabar, termasuk menandatangani pakta integritas terkait komitmen lingkungan.

Sidang tersebut ditutup dengan kesepakatan penyelesaian lahan pengganti antara para pihak. Menteri Purbaya memberi waktu kepada PLN hingga 2027 untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Dia memastikan kendala rekomendasi Gubernur Jawa Barat untuk proyek PLTS terapung Saguling sudah diselesaikan dan akan segera terbit. Setelah itu, proses dilanjutkan ke Kementerian Kehutanan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Gakkum ESDM Bongkar Dugaan Tambang Ilegal di Gunung Botak, Tenaga Kerja Asing Terlibat

Ecobiz.asia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum ESDM) membongkar dugaan praktik pertambangan emas ilegal...

Link Download PP 24 Tahun 2026, Ekspor Komoditas SDA Satu Pintu

Ecobiz.asia - Berikut ini link download Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. PP ini mengatur ekspor...

Danantara Jamin Kontrak Ekspor SDA Tetap Berjalan, Asal Tak Ada Under Invoicing

Ecobiz.asia – Danantara Indonesia menegaskan pelaksanaan kebijakan tata kelola ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis akan tetap menjaga kepastian berusaha...

Maluku Utara Dorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan di Tengah Sorotan Pasar Global

Ecobiz.asia — Maluku Utara mulai memosisikan diri sebagai referensi baru hilirisasi nikel berkelanjutan di tengah meningkatnya tuntutan pasar global terhadap rantai pasok mineral kritis...

Perdagangan Gading Gajah Ilegal di Bali Terungkap Lewat Patroli Siber Kemenhut

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) menuntaskan pemberkasan perkara dugaan perdagangan ilegal gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali. Berkas...

TOP STORIES

Gakkum ESDM Bongkar Dugaan Tambang Ilegal di Gunung Botak, Tenaga Kerja Asing Terlibat

Ecobiz.asia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum ESDM) membongkar dugaan praktik pertambangan emas ilegal...

Environmental Ethics, Tantangan dan Harapan

Oleh : Saiful Latief, M.Si (Pranata Humas Ahli Muda, Direktorat IGRK MPV, Deputi Bidang PPI TKNEK, Kementerian Lingkungan Hidup) Ecobiz.asia - Dalam pernyataan perdananya pada...

Link Download PP 24 Tahun 2026, Ekspor Komoditas SDA Satu Pintu

Ecobiz.asia - Berikut ini link download Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. PP ini mengatur ekspor...

Danantara Jamin Kontrak Ekspor SDA Tetap Berjalan, Asal Tak Ada Under Invoicing

Ecobiz.asia – Danantara Indonesia menegaskan pelaksanaan kebijakan tata kelola ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis akan tetap menjaga kepastian berusaha...

PLN EPI Gandeng ITERA dan PLN Puslitbang Kembangkan Kaliandra dan Sorgum untuk Biomassa dan Hidrogen Hijau

Ecobiz.asia - PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) menggandeng PT PLN Pusat Penelitian dan Pengembangan Ketenagalistrikan (Puslitbang) dan Institut Teknologi Sumatera (ITERA) untuk...