Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba.
Ketua Departemen Ilmu Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, Khalifah Muhamad Ali, mengatakan dalam fikih muamalah objek transaksi tidak harus selalu berupa benda fisik.
“Dalam...