Capai Kesepakatan, KLH-Gold Standard Teken MRA Perdagangan Karbon

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup dan pengembang standar sukarela Gold Standard secara resmi menandatangani perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition Agreement/MRA) untuk mendukung perdagangan karbon.

Berdasarkan informasi yang diterima Ecobiz.asia, penandatangan MRA antara KLH dan Gold Standard Foundation dijadwalkan Kamis (8/5/2025) di Jakarta, dan akan dihadiri langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

MRA dengan Gold Standard menjadi yang pertama dilakukan pemerintah Indonesia dengan lembaga pengembang standar perdagangan karbon sukarela. 

Read also:  Indonesia Uji Coba Model Data Karbon G20, Perkuat Transparansi Pasar

Baca juga: Indonesia Jajaki MRA dengan Pengembang Sertifikat Karbon Sukarela, Wamen LH Sebut Sulit Sepakat dengan ART Trees

Penandatangan MRA dilakukan setelah proses pertemuan intensif pasca Konferensi Perubahan Iklim UNFCCC29, di Azerbaijan, Oktober 2024.

Selain dengan Gold Standard, Indonesia juga menjajaki MRA dengan sejumlah pengembang standar sukarela lain seperti Verra, Puro Earth, dan Plan Vivo.

Sebelumnya, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono mengungkapkan akan adanya skema joint labeling sehingga sertifikat Penurunan Emisi Gas Rumah KAca (SPE GRK) yang tercatat dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) Indonesia akan mendapat label tambahan dari Gold Standard, menciptakan jembatan antara regulasi nasional dan standar global.

Read also:  RI Undang Jepang Investasi Karbon Kehutanan, Skema JCM dan VCM

Untuk diketahui, Gold Standard adalah lembaga sertifikasi untuk proyek pengurangan emisi karbon yang didirikan pada tahun 2003 oleh sejumlah organisasi lingkungan. 

Baca juga: Gold Standard Usulkan Joint Labeling Sertifikat Karbon Indonesia, Wamen LH: Sudah Tektokan 10 Kali

Tujuannya adalah memastikan bahwa proyek-proyek karbon tidak hanya mengurangi emisi gas rumah kaca, tetapi juga memberikan manfaat pembangunan berkelanjutan seperti kesehatan, keadilan gender, dan pengurangan kemiskinan.

Read also:  KKP dan Fairatmos Kaji Potensi Proyek Percontohan Karbon Biru di Jawa Tengah

Gold Standard memiliki ciri khas berupa fokus kuat pada Sustainable Development Goals (SDGs), memerlukan partisipasi masyarakat dan pemantauan sosial.

Gold Standard dapat berlaku untuk proyek karbon di sektor energi terbarukan, efisiensi energi, dan AFOLU (Agriculture, Forestry and Other Land Use). ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

RI Undang Jepang Investasi Karbon Kehutanan, Skema JCM dan VCM

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia mengundang Jepang untuk berinvestasi dalam ekonomi karbon sektor kehutanan sebagai bagian dari penguatan solusi berbasis alam (nature-based solutions) dalam menghadapi...

Fairatmos Soroti Tantangan Proyek Karbon Biru, Kembangkan Solusi Digital

Ecobiz.asia – Pengembang proyek dan pemilik aset di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dalam pengembangan proyek karbon biru, terutama pada tahap awal penilaian dan...

Pengembangan SRUK Capai 90%, Registri Karbon Bakal Terintegrasi dengan Pasar Global

Ecobiz.asia – Pengembangan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) telah mencapai sekitar 90% dan akan segera memasuki tahap uji coba. Pemerintah menekankan bahwa sistem ini...

KKP dan Fairatmos Kaji Potensi Proyek Percontohan Karbon Biru di Jawa Tengah

Ecobiz.asia – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Fairatmos tengah mengkaji potensi pengembangan proyek percontohan karbon biru di Jawa Tengah, sebagai bagian...

Indonesia Uji Coba Model Data Karbon G20, Perkuat Transparansi Pasar

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia akan menguji coba model data karbon yang didukung G20 guna memperkuat transparansi dan standardisasi pasar karbon nasional, sekaligus menjadi negara...

TOP STORIES

Satgas PKH Serahkan Rp11,42 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan ke Negara

Ecobiz.asia — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan dana Rp11,42 triliun ke kas negara serta melaporkan penguasaan kembali ratusan ribu hektare kawasan...

Percepat PSEL, Menteri LH Ingatkan Pemda Tetap Wajib Kelola Sampah

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan pemerintah daerah memiliki kewajiban menjalankan pengelolaan sampah selama masa transisi...

PLN Nusantara Power, VOGO-ARSTROMA Explore Membrane-Based CCUS Development

Ecobiz.asia — PT PLN Nusantara Power has signed a memorandum of understanding (MoU) with VOGO-ARSTROMA to explore the development of carbon capture technology as...

BPDLH Gandeng Perusahaan Global, Perkuat Pembiayaan Petani Agroforestri

Ecobiz.asia – Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menggandeng perusahaan pemasok global dan offtaker untuk memperkuat pembiayaan sektor kehutanan berbasis agroforestri. Kolaborasi dilakukan dengan...

Situasi Global Bergejolak, Pemerintah Perlu Hitungan Presisi Jaga Ketahanan BBM

Ecobiz.asia -- Pemerintah perlu mengedepankan kehati-hatian dan perhitungan yang presisi dalam menetapkan kebijakan harga bahan bakar minyak (BBM), baik subsidi maupun nonsubsidi, di tengah...