Capai Kesepakatan, KLH-Gold Standard Teken MRA Perdagangan Karbon

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup dan pengembang standar sukarela Gold Standard secara resmi menandatangani perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition Agreement/MRA) untuk mendukung perdagangan karbon.

Berdasarkan informasi yang diterima Ecobiz.asia, penandatangan MRA antara KLH dan Gold Standard Foundation dijadwalkan Kamis (8/5/2025) di Jakarta, dan akan dihadiri langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

MRA dengan Gold Standard menjadi yang pertama dilakukan pemerintah Indonesia dengan lembaga pengembang standar perdagangan karbon sukarela. 

Read also:  RBP dan Voluntary Carbon Market Perkuat Ekosistem Perdagangan Karbon Kehutanan Indonesia

Baca juga: Indonesia Jajaki MRA dengan Pengembang Sertifikat Karbon Sukarela, Wamen LH Sebut Sulit Sepakat dengan ART Trees

Penandatangan MRA dilakukan setelah proses pertemuan intensif pasca Konferensi Perubahan Iklim UNFCCC29, di Azerbaijan, Oktober 2024.

Selain dengan Gold Standard, Indonesia juga menjajaki MRA dengan sejumlah pengembang standar sukarela lain seperti Verra, Puro Earth, dan Plan Vivo.

Sebelumnya, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono mengungkapkan akan adanya skema joint labeling sehingga sertifikat Penurunan Emisi Gas Rumah KAca (SPE GRK) yang tercatat dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) Indonesia akan mendapat label tambahan dari Gold Standard, menciptakan jembatan antara regulasi nasional dan standar global.

Read also:  Menteri LH Teken Aturan Perdagangan Karbon Sektor Limbah, Link Download PermenLH No 11 Tahun 2026

Untuk diketahui, Gold Standard adalah lembaga sertifikasi untuk proyek pengurangan emisi karbon yang didirikan pada tahun 2003 oleh sejumlah organisasi lingkungan. 

Baca juga: Gold Standard Usulkan Joint Labeling Sertifikat Karbon Indonesia, Wamen LH: Sudah Tektokan 10 Kali

Tujuannya adalah memastikan bahwa proyek-proyek karbon tidak hanya mengurangi emisi gas rumah kaca, tetapi juga memberikan manfaat pembangunan berkelanjutan seperti kesehatan, keadilan gender, dan pengurangan kemiskinan.

Read also:  Sepuluh Provinsi Baru Terima Dana Karbon GCF, Total Komitmen Capai Rp761 Miliar

Gold Standard memiliki ciri khas berupa fokus kuat pada Sustainable Development Goals (SDGs), memerlukan partisipasi masyarakat dan pemantauan sosial.

Gold Standard dapat berlaku untuk proyek karbon di sektor energi terbarukan, efisiensi energi, dan AFOLU (Agriculture, Forestry and Other Land Use). ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Singapura-Laos Sepakati Perdagangan Kredit Karbon, Atur Mekanisme Corresponding Adjustment

Ecobiz.asia — Singapura dan Laos menandatangani perjanjian implementasi untuk membangun kerangka kerja yang mengikat secara hukum bagi kerja sama kredit karbon berdasarkan Pasal 6...

Pemanasan Global Diprediksi Lampaui 1,5°C, UNEP Peringatkan Bahaya Perubahan Iklim

Ecobiz.asia – Dunia diperkirakan akan melampaui ambang pemanasan global 1,5°C dalam beberapa tahun ke depan. Namun, peluang untuk menekan kenaikan suhu dan mengembalikannya ke...

Kemenhut Perkuat Kompetensi SDM untuk Jaga Integritas Pasar Karbon

Ecobiz.asia - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat kompetensi sumber daya manusia (SDM) sebagai bagian dari upaya membangun pasar karbon kehutanan yang berintegritas, menyusul penguatan...

Kemenhut Hitung Emisi Karbon Dampak Karhutla, Menhut: Kami Tekan di Bawah Benchmark 2015

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan menghitung emisi gas rumah kaca yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026 sebagai bagian dari...

Kemenhut Perkuat Pemahaman CCPs untuk Bangun Pasar Karbon Berintegritas

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan memperkuat kapasitas pemangku kepentingan dalam memahami Core Carbon Principles (CCPs) sebagai bagian dari upaya membangun pasar karbon Indonesia yang kredibel,...

TOP STORIES

Singapura-Laos Sepakati Perdagangan Kredit Karbon, Atur Mekanisme Corresponding Adjustment

Ecobiz.asia — Singapura dan Laos menandatangani perjanjian implementasi untuk membangun kerangka kerja yang mengikat secara hukum bagi kerja sama kredit karbon berdasarkan Pasal 6...

Pemanasan Global Diprediksi Lampaui 1,5°C, UNEP Peringatkan Bahaya Perubahan Iklim

Ecobiz.asia – Dunia diperkirakan akan melampaui ambang pemanasan global 1,5°C dalam beberapa tahun ke depan. Namun, peluang untuk menekan kenaikan suhu dan mengembalikannya ke...

Singapore, Laos Sign Carbon Credit Deal, Set Corresponding Adjustment Mechanism

Ecobiz.asia — Singapore and Laos have signed an implementation agreement to establish a legally binding framework for carbon credit collaboration under Article 6 of...

UNEP: World Set to Cross 1.5°C Warming, Return Below Threshold Still Possible

Ecobiz.asia — Global temperatures are likely to exceed the 1.5°C warming threshold within the next few years, increasing climate risks and impacts, but the...

PLN Nusantara Power Perluas Bisnis di Luar Pembangkitan, Raih Dua Penghargaan Marketing 2026

Ecobiz.asia -- Transformasi bisnis PT PLN Nusantara Power (PLN NP) dalam mencari sumber pertumbuhan baru di luar bisnis inti pembangkitan mendapat pengakuan melalui dua...