Indonesia Jajaki MRA dengan Pengembang Sertifikat Karbon Sukarela, Wamen LH Sebut Sulit Sepakat dengan ART Trees

MORE ARTICLES

 

Ecobiz.asia – Pemerintah Indonesia sedang menjajaki untuk membuat Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan sejumlah lembaga pengembang sertifikasi kredit karbon internasional demi menggairahkan pasar karbon di Indonesia.

Diantara lembaga yang sedang dijajaki, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono mengungkapkan kesepakatan dengan ART Trees sulit untuk dicapai. 

Berbicara pada diskusi bertajuk “Indonesia Climate Policy Outlook 2025” yang diselenggarakan Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) di Jakarta, Kamis (20/2/2025), Diaz menjelaskan pemerintah saat ini mendorong pengembangan perdagangan karbon sebagai bagian dari upaya pengendalian perubahan iklim.

Baca juga: Terbitkan Permen KP No 1 Tahun 2025, KKP Targetkan Perdagangan Karbon Sektor Kelautan Jalan Tahun Ini

Diantara yang dilakukan adalah meningkatkan suplai kredit karbon dengan mendorong pelaku aksi mitigasi melakukan pendaftaran ke Sistem registri Nasional (SRN) dan memperoleh Sertifikat Penurunan Emisi (SPE).

Read also:  Habitat Gajah dan Harimau, Taman Nasional Bukit Tiga Puluh Jadi Sasaran Pembalakan Liar

Sementara dari sisi demand, untuk meningkatkan permintaan pemerintah Indonesia sudah membuka perdagangan karbon internasional. “Dulunya belum sekarang sudah ada perubahan. Bisa jual-beli secara internasional,” kata Diaz.

Lebih lanjut Diaz mengungkapkan, agar permintaan semakin meningkat, pemerintah Indonesia menjajaki untuk menjalin kesepakatan saling pengakuan (MRA) dengan sejumlah lembaga pengembang sertifikasi kredit karbon internasional.

Diantara yang sudah terjalin adalah MRA dengan Jepang. Berdasarkan MRA tersebut, Indonesia dan Jepang akan mengakui sistem kredit karbon masing-masing yaitu SPE Indonesia dan Joint Crediting Mechanism Jepang.

“Itu kan sudah dilakukan sama Jepang dan itu kita pun juga lagi melakukan, mencoba untuk mencari partner-partner lain selain Jepang,” katanya. 

Read also:  KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Baca juga: Tagih Sisa Pembayaran Dana Karbon Bank Dunia, Kalimantan Timur Siapkan Pelaporan Safeguards

MRA Indonesia-Jepang diumumkan pada Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-29 (COP29) di Azerbaijan pada akhir tahun lalu. Berdasarkan traktat iklim global Paris Agreement, MRA antara dua pihak bilateral diatur pada Pasal 6.2.

Diaz mengatakan, Indonesia terbuka dengan semua pihak untuk menjalin MRA. Tujuannya agar skema apapun yang diperlukan oleh masyarakat untuk melaksanakan perdagangan karbon dapat dipenuhi.

Soal MRA, Diaz mengaku baru saja melakukan pertemuan dengan Verra. Sebelumnya pembicaraan dengan Gold Standard juga sudah dilakukan.

Baca juga: KLH Percepat Perdagangan Karbon Internasional, Menteri Hanif Sebut Soal Voluntary Market

Read also:  Rancang Biodiversity Credits, KLH Bentuk Tim Teknis dan Siapkan Pilot Project

“Jadi kita hari ini, tadi siang kita juga sudah ada percakapan dengan Verra. Dan kita sudah menjajaki dengan Gold Standard. Sebelum tahun baru yang lalu saya juga sudah bicara dengan ART Trees,” ungkap dia.

Menurut dia, dari sejumlah lembaga pengembang sertifikasi kredit karbon, sulit bagi Indonesia untuk mencapai kesepakatan dengan ART Trees. “ART Trees ini metodologinya agak berbeda. Untuk di Indonesia mungkin agak sulit karena dia Jurisdiction Based,” kata Diaz.

Pendekatan  Yurisdiksi akan menjadikan satu bentang lahan dalam satu kewenangan secara menyeluruh masuk dalam kesepakatan perdagangan karbon. “Skema ART Trees Jurisdiction Based, rada susah kalau di situ ada banyak hak-hak lahan,” katanya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...

KKP Susun Baseline Emisi Ekosistem Lamun, Pondasi Penting Pengelolaan Karbon Biru

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyusun baseline emisi gas rumah kaca (GRK) dari ekosistem lamun sebagai langkah memperkuat tata kelola karbon biru...

TOP STORIES

Govt Reviews Scheme as Norway Eyes Carbon Credits from Indonesia Floating Solar Projects

Ecobiz.asia — The government is currently reviewing the scheme in greater detail, including assessing long-term price considerations and mechanisms to ensure that potential funding...

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...