Buka-bukaan Kementerian ESDM Soal Regulasi TKDN Infrastruktur Listrik: Produk Dalam Negeri Termasuk Barang dan Jasa

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menggelar sosialiasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. 

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan Permen ESDM No 11/2024 ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dengan tetap mengutamakan penggunaan produk dalam negeri, perlu dilakukan pengaturan penggunaan produk dalam negeri untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan,” kata dia di Jakarta, Senin, 12 Agustus 2024.

Terbitnya beleid ini, tambah Dadan, ditujukan memberikan kepastian hukum terhadap kebutuhan pengaturan produk dalam negeri untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33 Tahun 2024.

Baca juga: Relaksasi TKDN PLTS, Kemenperin: Harus Tetap Utamakan Produk Dalam Negeri

Permen ESDM No 11/2024 mengatur penggunaan produk dalam negeri untuk lingkup proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan untuk pembangkit listrik yang berasal dari sumber energi terbarukan; pembangkit listrik yang berasal dari sumber energi tak terbarukan; dan jaringan transmisi, jaringan distribusi, dan gardu induk.

Read also:  Lewat Lima Program Strategis Kehutanan, Indonesia Siap Pimpin Solusi Berbasis Alam Dunia

Berdasarkan 8 ayat (5) Permen ESDM No 11/2024, kemudian ditetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 191.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Batas Minimum Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Gabungan Barang dan Jasa Dalam Lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Selanjutnya Direktur Jenderal EBTKE menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Nomor 150.K/EK.01/DJE/2024 yang mengatur terkait Tata Cara Perhitungan Pemenuhan TKDN Gabungan Barang dan Jasa Dalam Lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan untuk Pembangkit Listrik Energi Terbarukan dan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan tentang Tata Cara Penghitungan Pemenuhan Nilai TKDN Gabungan Barang dan Jasa Dalam Lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan untuk Pembangkit Listrik Tak Terbarukan, Jaringan Transmisi dan Gardu Induk.

Read also:  Jor-joran Tanam Investasi, China Bisa Jadi Mitra Strategis Transisi Energi Indonesia

Dadan berharap, keseluruhan regulasi terkait TKDN Dalam Lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan ini akan memberikan dampak positif untuk percepatan pembangunan dan penguatan ekosistem infrastruktur ketenagalistrikan, serta tetap mendorong pertumbuhan industri pendukung infrastruktur ketenagalistrikan dalam negeri di Indonesia dalam masa transisi energi melalui pengaturan pengutamaan penggunaan produk dalam negeri.

Dirjen Energi Baru Terbarukkan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi ikut memberi penjelasan.

“Dalam RUU EBT, untuk rencana undang-undang energi baru dan energi terbarukan itu ada pasal yang sudah kita tetapkan mengenai TKDN. Jadi, di sinilah kita waktu itu sepakat dengan Kementerian Perindustrian untuk membagi. Jadi, kalau kita sampaikan di sini pasal 24 dan pasal 39 yang sudah disepakati dengan DPR itu semua badan usaha yang mengusahakan EBT wajib mencantumkan produk dan proteksi dalam negeri. Dalam hal ini kewajiban untuk tetap menggunakan TKDN itu ada, sehingga tidak ada isu bahwa kita memberikan kelonggaran ataupun ketidakwajiban itu tidak ada, jadi tetap wajib menggunakan produk dan potensi dalam negeri,” ujar Eniya.

Read also:  The Alliance dan Konservasi Indonesia Kolaborasi Siapkan Energi Bersih di Kawasan Pesisir

Baca juga: Link Download Permen ESDM No 11 Tahun 2024, Relaksasi Aturan TKDN Infrastruktur Ketenagalistrikan

Ditambahkannnya, dalam ayat kedua produk dan potensi dalam negeri sebagaimana yang dicantumkan di atas adalah (a) meliputi tenaga kerja Indonesia, (b) teknologi, barang, jasa, lalu gabungan barang dan jasa serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun juga komponen dalam negeri yang lain terkait dengan EBT.

“Kita sudah mengidentifikasi item-item apa saja yang masuk ke dalam kategori produk dan potensi dalam negeri jadi ada produknya ada jasanya yang meliputi barang dalam negeri dan jasa industri yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan di bidang perindustrian,” pungkas Eniya. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Resmi! Pengalihan Penyuluh dari Daerah ke Pusat, Lihat Daftarnya di Sini

Ecobiz.asia - Pemerintah secara resmi melakukan pengalihan penyuluh dari pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota ke Pemerintah Pusat. Sebanyak 30.318 orang penyuluh menjadi bagian dari tahap...

COP30 Leaders Summit: Utusan Khusus Presiden Tegaskan Indonesia Datang Bukan Sebagai Penonton

Ecobiz.asia — Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Perubahan Iklim Hashim S. Djojohadikusumo menegaskan bahwa Indonesia hadir dalam Konferensi Tingkat Tinggi Pemimpin Dunia COP30...

Ada Pos Pelayanan Perizinan, Proses AMDAL di KLH/BPLH Kini Lebih Sederhana dan Efisien

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) meresmikan Pos Pelayanan Perizinan bersamaan dengan Pos Pengaduan Masyarakat, sebagai bagian dari upaya revitalisasi pelayanan...

Resmikan Pos Pengaduan Masyarakat, Wamen LH Ingatkan Setiap Laporan Wajib Ditindaklanjuti

Ecobiz.asia — Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono menegaskan pentingnya setiap laporan masyarakat terkait lingkungan ditindaklanjuti. Hal itu disampaikan saat meresmikan Pos Pengaduan Masyarakat di...

Sapu Bersih Tambang Ilegal di Halimun Salak, Kemenhut-TNI Bongkar Mesin Pengolah hingga Tempat Karaoke

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama TNI kembali menindak aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Dalam operasi gabungan...

TOP STORIES

Indonesia, UK Strengthen Climate Cooperation, Including Carbon Trading and Low-Emission Development

Ecobiz.asia — Indonesia and the United Kingdom have signed a memorandum of understanding (MoU) on climate cooperation to accelerate the transition toward a low-emission...

World Leaders Applaud Indonesia’s Inclusive Climate Commitment at COP30

Ecobiz.asia — Indonesia’s national statement delivered at the COP30 Leaders Summit in Belém, Brazil, has drawn admiration from the international community, Forestry Minister Raja...

Indonesia’s Forestry Delegation, Verra Discuss Carbon Market Opportunities Ahead of COP30 in Belém

Ecobiz.asia — Indonesia’s forestry delegation to the upcoming UN Climate Change Conference (COP30) in Belém, Brazil, held a meeting with Verra to discuss ways...

Resmi! Pengalihan Penyuluh dari Daerah ke Pusat, Lihat Daftarnya di Sini

Ecobiz.asia - Pemerintah secara resmi melakukan pengalihan penyuluh dari pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota ke Pemerintah Pusat. Sebanyak 30.318 orang penyuluh menjadi bagian dari tahap...

Delri Kemenhut–Verra Gelar Pertemuan Jelang COP30 Belém, Bahas Optimalisasi Potensi Pasar Karbon

Ecobiz.asia — Delegasi Republik Indonesia (Delri) dari unsur Kementerian Kehutanan yang akan menghadiri Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP30) di Belém, Brasil menggelar pertemuan dengan...