Buka-bukaan Kementerian ESDM Soal Regulasi TKDN Infrastruktur Listrik: Produk Dalam Negeri Termasuk Barang dan Jasa

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menggelar sosialiasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. 

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan Permen ESDM No 11/2024 ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dengan tetap mengutamakan penggunaan produk dalam negeri, perlu dilakukan pengaturan penggunaan produk dalam negeri untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan,” kata dia di Jakarta, Senin, 12 Agustus 2024.

Terbitnya beleid ini, tambah Dadan, ditujukan memberikan kepastian hukum terhadap kebutuhan pengaturan produk dalam negeri untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33 Tahun 2024.

Baca juga: Relaksasi TKDN PLTS, Kemenperin: Harus Tetap Utamakan Produk Dalam Negeri

Permen ESDM No 11/2024 mengatur penggunaan produk dalam negeri untuk lingkup proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan untuk pembangkit listrik yang berasal dari sumber energi terbarukan; pembangkit listrik yang berasal dari sumber energi tak terbarukan; dan jaringan transmisi, jaringan distribusi, dan gardu induk.

Read also:  MADANI Desak Penguatan Hukum IBSAP, Perkuat Perlindungan Keanekaragaman Hayati Indonesia

Berdasarkan 8 ayat (5) Permen ESDM No 11/2024, kemudian ditetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 191.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Batas Minimum Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Gabungan Barang dan Jasa Dalam Lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Selanjutnya Direktur Jenderal EBTKE menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Nomor 150.K/EK.01/DJE/2024 yang mengatur terkait Tata Cara Perhitungan Pemenuhan TKDN Gabungan Barang dan Jasa Dalam Lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan untuk Pembangkit Listrik Energi Terbarukan dan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan tentang Tata Cara Penghitungan Pemenuhan Nilai TKDN Gabungan Barang dan Jasa Dalam Lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan untuk Pembangkit Listrik Tak Terbarukan, Jaringan Transmisi dan Gardu Induk.

Dadan berharap, keseluruhan regulasi terkait TKDN Dalam Lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan ini akan memberikan dampak positif untuk percepatan pembangunan dan penguatan ekosistem infrastruktur ketenagalistrikan, serta tetap mendorong pertumbuhan industri pendukung infrastruktur ketenagalistrikan dalam negeri di Indonesia dalam masa transisi energi melalui pengaturan pengutamaan penggunaan produk dalam negeri.

Read also:  RUU Migas 2026, FSPPB dan Muhammadiyah Desak Pertamina Jadi BUK Migas

Dirjen Energi Baru Terbarukkan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi ikut memberi penjelasan.

“Dalam RUU EBT, untuk rencana undang-undang energi baru dan energi terbarukan itu ada pasal yang sudah kita tetapkan mengenai TKDN. Jadi, di sinilah kita waktu itu sepakat dengan Kementerian Perindustrian untuk membagi. Jadi, kalau kita sampaikan di sini pasal 24 dan pasal 39 yang sudah disepakati dengan DPR itu semua badan usaha yang mengusahakan EBT wajib mencantumkan produk dan proteksi dalam negeri. Dalam hal ini kewajiban untuk tetap menggunakan TKDN itu ada, sehingga tidak ada isu bahwa kita memberikan kelonggaran ataupun ketidakwajiban itu tidak ada, jadi tetap wajib menggunakan produk dan potensi dalam negeri,” ujar Eniya.

Read also:  Ekonomi Hijau Jadi Mesin Pertumbuhan Baru Indonesia, Potensi Serap 5,3 Juta Lapangan Kerja

Baca juga: Link Download Permen ESDM No 11 Tahun 2024, Relaksasi Aturan TKDN Infrastruktur Ketenagalistrikan

Ditambahkannnya, dalam ayat kedua produk dan potensi dalam negeri sebagaimana yang dicantumkan di atas adalah (a) meliputi tenaga kerja Indonesia, (b) teknologi, barang, jasa, lalu gabungan barang dan jasa serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun juga komponen dalam negeri yang lain terkait dengan EBT.

“Kita sudah mengidentifikasi item-item apa saja yang masuk ke dalam kategori produk dan potensi dalam negeri jadi ada produknya ada jasanya yang meliputi barang dalam negeri dan jasa industri yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan di bidang perindustrian,” pungkas Eniya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

IWC-11 Dorong Pembiayaan Inovatif untuk Perluas Solusi Pengelolaan Perairan Berkelanjutan

Ecobiz.asia – Pembiayaan inovatif dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci untuk memperluas penerapan solusi pengelolaan perairan, mulai dari konservasi pesisir hingga penanganan sampah plastik. Isu...

Tak Tebang Pilih, Menhut Bekukan Izin Enam Perusahaan di Kalteng terkait Karhutla

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin enam perusahaan yang terkait dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Dengan penambahan tersebut,...

Kemenhut Tanggapi Kritik Greenpeace Soal Karhutla, Beberkan Operasi Pemadaman hingga Sanksi ke Perusahaan

Ecobiz.asia - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menanggapi kritik Greenpeace Indonesia dengan menegaskan bahwa anggapan pemerintah tidak bertindak dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak...

Pusat Data Butuh Tambahan 20 GW, Bahlil Siapkan Energi Bersih untuk Batam–Karimun–Bintan

Ecobiz.asia — Indonesia membutuhkan tambahan pasokan listrik sekitar 20 gigawatt (GW) untuk memenuhi kebutuhan pengembangan pusat data. Pemerintah menyiapkan Batam, Karimun, dan Bintan sebagai...

Transmisi Jadi Tantangan, PLN Sebut Butuh Investasi Rp3.400 Triliun Untuk Transisi Energi

Ecobiz.asia — Pembangunan jaringan transmisi menjadi salah satu tantangan utama transisi energi Indonesia karena sumber energi dan pusat permintaan listrik tersebar di wilayah berbeda....

TOP STORIES

PHE Andalkan Teknologi Geosains untuk Optimalkan Potensi Migas Nasional

Ecobiz.asia — PT Pertamina Hulu Energi (PHE), Subholding Upstream Pertamina, mendorong pemanfaatan teknologi geosains untuk meningkatkan keberhasilan eksplorasi dan mengoptimalkan produksi lapangan minyak dan...

Pertagas Kerahkan Tim Tanggap Darurat untuk Bantu Penanganan Karhutla di Sumsel

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Gas (Pertagas), bagian dari Subholding Gas Pertamina, mengerahkan tim tanggap darurat dan mobil pemadam kebakaran untuk membantu penanganan kebakaran hutan...

Uni Eropa Sepakati Kenaikan Ambang Penghapusan Kuota Karbon, Jaga Stabilitas Pasar

Ecobiz.asia – Dewan Uni Eropa dan Parlemen Eropa mencapai kesepakatan sementara untuk menaikkan ambang penghapusan kuota emisi dalam Market Stability Reserve (MSR) dari 400...

IWC-11 Dorong Pembiayaan Inovatif untuk Perluas Solusi Pengelolaan Perairan Berkelanjutan

Ecobiz.asia – Pembiayaan inovatif dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci untuk memperluas penerapan solusi pengelolaan perairan, mulai dari konservasi pesisir hingga penanganan sampah plastik. Isu...

PEP Tanjung Salurkan 1,16 Juta Liter Air Bersih untuk Atasi Kekeringan dan Karhutla di Tabalong

Ecobiz.asia – PT Pertamina EP (PEP) Tanjung Field menyalurkan 1,156 juta liter air bersih untuk membantu masyarakat menghadapi kekeringan sekaligus mendukung penanganan kebakaran hutan...