Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membantah kabar yang beredar mengenai adanya penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan Agung di kantor Kemenhut, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta. Kehadiran aparat penegak hukum tersebut hanya untuk keperluan pencocokan data, bukan penggeledahan.
Klarifikasi itu disampaikan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut Ristianto Pribadi menyusul beredarnya informasi di publik terkait aktivitas penyidik Kejaksaan Agung di lingkungan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan pada Rabu (7/1/2026) menjelang siang hari.
Menurut Ristianto, penyidik Kejaksaan Agung datang untuk melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di sejumlah daerah.
Proses tersebut berkaitan dengan kebijakan yang terjadi pada periode sebelumnya dan tidak terkait dengan masa pemerintahan Kabinet Merah Putih saat ini.
“Kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan,” tegas Ristianto dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).
Ristianto menyatakan seluruh proses berjalan tertib, kooperatif, dan sesuai ketentuan. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan disebut secara aktif mendukung proses penegakan hukum dengan menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum.
Ristianto juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam memperkuat tata kelola kehutanan. Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum dinilai menjadi bagian penting dari upaya memastikan pengelolaan hutan yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan.
“Kami siap mendukung penegakan hukum demi perbaikan tata kelola kehutanan dan kepentingan jangka panjang pengelolaan sumber daya hutan Indonesia,” kata dia. ***




