Puncak Emisi Karbon Sektor Energi Diproyeksi Mundur ke 2035 Demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Dadan Kusdiana mengungkapkan, puncak emisi karbon dioksida (CO2) sektor energi diproyeksi baru akan tercapai pada tahun 2035 atau mundur lima tahun dari proyeksi sebelumnya pada tahun 2030.
 
Dadan yang berbicara pada diskusi bertajuk “Indonesia Climate Policy Outlook 2025” yang diselenggarakan Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) di Jakarta, Kamis (20/2/2025), mengatakan mundurnya puncak emisi karbon sektor energi untuk mengakomodir target pertumbuhan  ekonomi 8 persen.
 
“Untuk CO2 emission energy sector memang juga mundur. Dari awalnya waktu di JETP kami terapkan di 2030, sekarang 2035,” ujar Dadan. 

Baca juga: Kemenhut Buka Peluang Lahan Eks 18 PBPH 526.144 Hektare untuk Multi Usaha Kehutanan, Bisa untuk Proyek Karbon

Read also:  Survei Setahun Danantara: Publik Optimistis, Strategi Investasi Dinilai Tertinggal
 
“Ini dalam konteks memang untuk mengakomodir rencana pemerintah sekarang, yang pertumbuhannya 8 persen akan terjadi di 2028 atau 2029,” imbuh dia. 
 
Meski puncak emisi diproyeksi mundur lima tahun, Namun Dadan tetap optimis pencapaian Net Zero Emissions Indonesia tetap sesuai target yaitu tahun 2060 atau lebih cepat. Hal itu bisa dicapai melalui transisi energi dan pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT). 
 
Dadan mengakui, bauran energi dari sektor EBT memang belum sesuai target. Meski demikian, emisi dari sektor energi tetap dapat ditekan dengan memanfaatkan gas alam. 
 
“Jadi kalau hitungan ton untuk CO2 equivalent-nya kita mendekati dari sisi itu,” katanya.

Baca juga: Indonesia Jajaki MRA dengan Pengembang Sertifikat Karbon Sukarela, Wamen LH Sebut Sulit Sepakat dengan ART Trees

Read also:  Manggala Agni Kendalikan Karhutla di Bengkalis dan Pelalawan, Luas Terbakar 118 Hektare
 
Dadan mengatakan, Kementerian ESDM bersyukur karena semakin banyak ditemukan cadangan gas alam di berbagai lokasi di Indonesia.
 
Dia menegaskan, pemanfaatan EBT akan terus didorong. Menurut Dadan, berdasarkan Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), investasi di sektor EBT akan naik dari 50,4 persen menjadi 56 persen hingga 2040. “Secara volume juga memang naik semua. Jadi menurut kami ini gambaran-gambaran yang bagus,” kata Dadan.  ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...

KKP Susun Baseline Emisi Ekosistem Lamun, Pondasi Penting Pengelolaan Karbon Biru

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyusun baseline emisi gas rumah kaca (GRK) dari ekosistem lamun sebagai langkah memperkuat tata kelola karbon biru...

TOP STORIES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...