Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup menargetkan jumlah perusahaan yang dinilai melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) dapat mencapai 5.000 perusahaan pada tahun ini untuk memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan oleh perusahaan
“Jumlah perusahaan yang dinilai akan kami tingkatkan menjadi lebih dari 5.000 pada tahun mendatang. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk meningkatkan kesadaran perusahaan tentang pentingnya kinerja lingkungan,” kata Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengelola Lingkungan Hidup Rasio Ridho Sani di Jakarta, Selasa (6/5/2025).
PROPER adalah instrumen evaluasi yang mengkategorikan perusahaan ke dalam lima peringkat berdasarkan kinerja pengelolaan lingkungan mereka: hitam, merah, biru, hijau, dan emas.
Perusahaan dengan peringkat hitam dan merah dianggap tidak taat terhadap regulasi lingkungan hidup, yang berpotensi merusak reputasi mereka dan memperbesar risiko hukum dan keuangan.
Baca juga: Evaluasi Hasil PROPER 2023-2024 Untuk Tambang Batubara
Pada tahun lalu, dari 4.465 perusahaan yang dinilai, terdapat 16 perusahaan tercatat dengan peringkat hitam, 1.313 perusahaan berperingkat merah, 2.649 perusahaan berperingkat biru, 227 perusahaan berperingkat hijau, dan 85 perusahaan berperingkat emas.
PROPER adalah instrumen evaluasi yang mengkategorikan perusahaan ke dalam lima peringkat berdasarkan kinerja pengelolaan lingkungan mereka yaitu hitam, merah, biru, hijau, dan emas.
Rasio menyoroti perusahaan yang mendapat peringkat PROPER hitam atau merah. Menurut dia, perusahaan dengan peringkat PROPER merah dan hitam akan menghadapi risiko hukum yang serius.
“Peringkat hitam dan merah ini sangat serius. Selain reputasi yang menurun, kami akan menyampaikan laporan kepada Kedeputian Penegakan Hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Jika ditemukan pelanggaran berat, kami akan mengambil langkah-langkah penegakan hukum,” kata dia.
Baca juga: 85 Perusahaan Raih PROPER Emas, 16 Perusahaan Berperingkat Hitam
Ridho juga menekankan pentingnya PROPER sebagai alat kontrol eksternal yang memastikan perusahaan tidak hanya patuh, tetapi juga melakukan upaya lebih dalam menjaga lingkungan. Perusahaan dengan peringkat hijau dan emas mendapat apresiasi dan insentif, baik dalam bentuk pendanaan yang lebih mudah maupun pengakuan atas kontribusi mereka terhadap inovasi sosial dan ekologis.
“PROPER ini menjadi alat kontrol bagi perusahaan, baik dari shareholder mereka maupun pihak eksternal lainnya. Jika perusahaan mendapatkan peringkat baik, mereka akan mendapatkan apresiasi dan kemudahan pendanaan,” ungkap Ridho. ***