Perdagangan Karbon Internasional, Indonesia Siap Lepas 2,48 Juta Ton CO2e Lewat IDX Carbon

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendali Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengumumkan Indonesia siap melepas 2,48 juta ton CO2e ke pasar global melalui Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon).

“Ini adalah langkah besar bagi Indonesia. Kita optimis bahwa bersama-sama, kita mampu mengimplementasikan dan menghadapi tantangan perdagangan karbon internasional demi mencapai target NDC sekaligus memperoleh manfaat ekonomi,” ujar Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon, Ary Sudjianto.
dalam keterangannya dikutip, Kamis (16/1/2025).

Read also:  Internalisasi Dampak Iklim dan Nilai Ekonomi Karbon Jadi Kunci Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan

Namun, Ary menegaskan bahwa keberhasilan ini memerlukan fondasi kokoh berupa regulasi yang adil, sistem pengawasan transparan, dan komitmen bersama dari semua pihak.

Baca juga: BEI Ungkap Pembukaan Perdagangan Karbon Luar Negeri Kebanjiran Peminat Internasional

Peresmian perdagangan karbon internasional dijadwalkan berlangsung pada 20 Januari 2025. 

Sejak bursa karbon mulai beroperasi pada September 2023, nilai perdagangan karbon mencapai mencapai Rp 55,237 miliar dengan volume perdagangan mencapai 1,040 juta tCO2e.

Read also:  Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

“Sebagaimana kita ketahui bersama, euforia dan minat entitas publik maupun swasta terhadap perdagangan karbon sangat tinggi. Namun, diperlukan strategi yang tepat untuk mengoptimalkan momentum ini,” ungkap Ary.

Baca juga: Daftar Proyek Energi yang Siap Jual Karbon ke Pasar Internasional Beserta Potensinya

Sebagai salah satu mekanisme Nilai Ekonomi Karbon (NEK), perdagangan karbon menjadi instrumen penting dalam mendukung pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia. 

Read also:  KLH-KKP Perkuat Sinergi Pengendalian Iklim Sektor Kelautan dan Perikanan

Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat untuk perdagangan karbon melalui Peraturan Presiden Nomor 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon, didukung oleh infrastruktur transparansi berupa Sistem Registri Nasional (SRN) PPI. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

KKP Susun Baseline Emisi Ekosistem Lamun, Pondasi Penting Pengelolaan Karbon Biru

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyusun baseline emisi gas rumah kaca (GRK) dari ekosistem lamun sebagai langkah memperkuat tata kelola karbon biru...

PGE Gandeng South Pole, Percepat Transisi Portofolio Karbon ke Mekanisme Paris Agreement

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) mempercepat transisi portofolio proyek karbon panas buminya ke mekanisme pasar karbon global berdasarkan Pasal 6.4 Paris...

Dari Energi hingga Limbah, Lebih dari 165 Proyek Siap Masuk Mekanisme Kredit Karbon Paris Agreement

Ecobiz.asia — Lebih dari 165 proyek yang telah disetujui negara tuan rumah sedang dalam proses transisi dari mekanisme Clean Development Mechanism (CDM) menuju mekanisme...

TOP STORIES

Govt Reviews Scheme as Norway Eyes Carbon Credits from Indonesia Floating Solar Projects

Ecobiz.asia — The government is currently reviewing the scheme in greater detail, including assessing long-term price considerations and mechanisms to ensure that potential funding...

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...