MORE ARTICLES

Pembangunan PLTA di Bendungan Eksisting Dikebut, Gunakan Skema KPBU

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti bertemu dengan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung di Kantor Kementerian PU, Senin (3/3/2025). 

Pertemuan ini membahas potensi Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam pengembangan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di bendungan eksisting.

Wamen Diana menekankan bahwa pembangunan bendungan harus dimanfaatkan secara optimal, termasuk sebagai sumber energi listrik. 

Baca juga: The International Hydropower Association (IHA) Luncurkan Outlook PLTA di Asia Tenggara, Potensi Besar Indonesia Terungkap

“Kami ingin bendungan berperan dalam mencapai swasembada energi sesuai dengan Asta Cita. Untuk itu, berbagai langkah perlu dilakukan agar pemanfaatan bendungan lebih maksimal. Saya berharap pertemuan ini dapat mempercepat upaya tersebut,” ujarnya.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Rachman Arief Dienaputra menjelaskan bahwa saat ini ada tiga bendungan dalam proses KPBU, yaitu Bendungan Tiga Dihaji di Sumatera Selatan, Bendungan Bintang Bano di Nusa Tenggara Barat, dan Bendungan Leuwikeris di Jawa Barat. 

“Ketiga bendungan ini potensial untuk mendukung ketahanan energi. Bendungan Tiga Dihaji berpotensi menghasilkan listrik 40 MW, Bendungan Bintang Bano 6,3 MW, dan Bendungan Leuwikeris 7,4 MW,” katanya.

Dari 61 bendungan yang dibangun pada 2015–2024, terdapat 43 bendungan dengan potensi PLTA. Sebanyak 35 di antaranya telah masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) dengan potensi listrik sebesar 250,51 MW, sementara delapan lainnya masih dalam proses kajian dengan potensi 7,65 MW.

Dari 35 bendungan tersebut, terdapat 10 bendungan prioritas KPBU PLTA yakni Bendungan Bulango Ulu di Gorontalo, Bendungan Way Apu di Maluku, Bendungan Lau Simeme di Sumatera Utara, Bendungan Keureuto di Aceh, Bendungan Cipanas di Jawa Barat, Bendungan Pamukkulu di Sulawesi Selatan, Bendungan Batang Tongar di Sumatera Barat, Batang Batahan di Sumatera Utara, Bendungan Leuwikeris di Jawa Barat dan Bendungan Bener di Jawa Tengah.

Wamen ESDM Yuliot Tanjung menekankan pentingnya mengintegrasikan pembangunan bendungan dan PLTA dalam satu skema KPBU. 

Baca juga: PLN Targetkan PLTA Jatigede 110 MW Beroperasi Akhir Tahun, Tingkatkan Pasokan Listrik EBT

Read also:  Evaluasi Izin Lingkungan 4 Perusahaan Termasuk PT Gag Nikel, KLH/BPLH Temukan Pelanggaran Tambang di Raja Ampat

“Jika skema KPBU dapat menggabungkan pembangunan bendungan dan PLTA dalam satu paket, prosesnya akan lebih efisien. Dengan skema satu paket baik untuk irigasi, air baku maupun PLTA perencanaan ekonomi bisa lebih matang sejak awal. Ketika ditawarkan dalam skema KPBU nilai keekonomiannya bagi pelaku usaha juga menjadi lebih menarik,” pungkas Wamen Yuliot.

KPBU PLTA ini diharapkan dapat berkontribusi pada swasembada energi dengan memanfaatkan sumber daya yang sudah tersedia. Skema ini juga memungkinkan percepatan pembangunan infrastruktur listrik secara efisien melalui keterlibatan pihak swasta. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

PLN Nusantara Power Ambil Alih Penuh PLTMG Nias, Perkuat Keandalan Listrik di Kepulauan

Ecobiz.asia — PLN Nusantara Power (PLN NP) resmi mengambil alih penuh pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Nias berkapasitas 25 megawatt (MW), mempertegas...

Belajar dari Brasil, Bahlil Mau Tebu di Merauke Jadi Ethanol Saja

Ecobiz.asia — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengusulkan optimalisasi perkebunan tebu di Merauke untuk bahan baku ethanol. Inspirasi datang dari model...

Pertamina Siap Impor Minyak Mentah dari AS, Tunggu Payung Regulasi Pemerintah

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) menyatakan siap mengimpor minyak mentah dan LPG dari Amerika Serikat guna memperkuat pasokan kilang dalam negeri. Namun, rencana ini...

Indonesia Finalisasi Second NDC, Emisi Karbon Harus Turun 60 Persen hingga 2035

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia tengah merampungkan dokumen Second Nationally Determined Contribution (Second NDC), yang akan menjadi arah kebijakan iklim nasional untuk periode 2031–2035. Dokumen ini...

Produksi Ethanol Nasional Terancam Imbas Kesepakatan Tarif Indonesia-AS, Implementasi E5 di Ujung Tanduk

Ecobiz.asia - Kesepakatan perdagangan antara Indonesia-Amerika Serikat yang diumumkan Presiden Donald Trump mengancam produksi ethanol di tanah air. Kesepakatan tersebut membebaskan bea masuk ethanol asal AS...