Lewat Program Wasteco, 380 Rumah di Balikpapan Manfaatkan Energi Gas Metana dari TPA Sampah Manggar

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) Regional Kalimantan memelopori penggunaan sumber Energi Baru Terbarukan (EBT) oleh masyarakat, berupa gas metana yang berasal dari pengolahan sampah organik, melalui Program Waste to Energy for Community (Wasteco) di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah  (TPAS) Manggar, Balikpapan, Kalimantan Timur. 

Program tersebut merupakan kolaborasi PHM dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan dalam rangka mendukung ketersediaan akses energi yang lebih terjangkau bagi masyarakat, andal, dan berkelanjutan dari sisi lingkungan.

Melalui inovasi sosial tersebut, masyarakat mendapatkan sumber energi alternatif dari pengelolaan sampah yang dapat menunjang aktivitas hidup sehari-hari dan mendukung usaha mereka. 

Baca juga: Menteri ESDM dan Menhub Resmikan Operasional Prototipe Kapal Rendah Karbon Pertamina Hulu Mahakam

“Kami berencana untuk mengintegrasikan berbagai program CSR lingkungan kami dalam sebuah program yang diberi nama Energi Lestari Bumi Kalimantan (ELBK) agar semakin dapat dirasakan dampaknya bagi masyarakat dan lingkungan demi keberlanjutan kehidupan,” jelas Manager Communication Relations & CID PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) Dony Indrawan dikutip Sabtu, 28 September 2024. 

Read also:  PHE Perkuat Pengembangan Energi Rendah Karbon di Tengah Target Produksi Migas 2026

Program Wasteco merupakan bagian dari inisiatif Desa Energi Berdikari (DEB) Pertamina guna mendukung ketersediaan akses energi secara berkelanjutan. 

Dalam implementasinya, program ini mengadopsi enam teknologi kegiatan hulu migas dalam penangkapan dan pendistribusian gas metana yang berupa penggunaan kepala sumur, meter pengukur/gas meter, manifold, separator, pipa distribusi, dan flaring. 

Hingga Agustus 2024, Program Wasteco di Balikpapan telah mengelola sampah dan memanfaatkan gas metana hingga 820.800 ribu meter kubik per tahun. 

Gas metana yang dihasilkan tersebut disalurkan ke 380 sambungan rumah, dengan sekitar 1.520 warga, dan 28 UMKM perempuan di wilayah TPAS Manggar. 

Pemanfaatan gas metana ini memberikan manfaat penghematan biaya rumah tangga masyarakat dan UMKM hingga Rp456 juta per tahun melalui pengurangan penggunaan gas elpiji.

Read also:  Diminati Filipina, Teknologi Panas Bumi Flow2Max PGE Menuju Pasar Global

Program Wasteco telah mendapatkan hak paten dari Kementerian Hukum dan HAM RI pada Juni 2023 dan memperoleh beragam pengakuan serta penghargaan di skala internasional. 

Terakhir, penghargaan Platinum pada ajang The 15th Annual Global CSR Award & Summit 2023 di skala Asia Pasifik yang diselenggarakan di Da Nang, Vietnam.

Pelaksanaan Program Wasteco ini merupakan wujud kontribusi PHM dalam mengimplementasikan aspek Environmental, Social, and Governance (ESG) untuk mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).  Program Wasteco juga berperan mengurangi emisi sebesar 296.356 ton CO2eq per tahun.

Untuk mendorong keberlanjutan program dan replikasi program ini di tempat lain, menurut Dony, Program Wasteco dan TPAS Manggar dijadikan sebagai tempat edukasi keberhasilan pemanfaatan EBT gas metana. 

Baca juga: Kementerian ESDM Blak-blakan Soal Pentingnya Efisiensi Energi Untuk Solusi Mitigasi Perubahan Iklim

Read also:  Rekor! PLN EPI Kirim 6.700 Ton Biomassa Sekali Angkut ke PLTU Balikpapan

Tak hanya dari dalam negeri, tamu-tamu dari luar negeri juga datang berkunjung, seperti dari pemerintah Jepang, Jerman, dan Korea Selatan untuk melihat kegiatan Program Wasteco ini. “Kami percaya bahwa keberhasilan program CSR Perusahaan merupakan buah kolaborasi Perusahaan dengan seluruh pemangku kepentingan, terutama masyarakat dan pemerintah,” ucap Dony. 

Program Wasteco telah berhasil direplikasi di sejumlah tempat, salah satunya di Desa Wisata Taro, Gianyar, Bali, dengan bentuk instalasi metode Wasteco untuk pemanfaatan usaha Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis). 

General Manager PHM Setyo Sapto Edi mengungkapkan, replikasi di Desa Taro itu merupakan kolaborasi multipihak untuk memberikan solusi pemanfaatan EBT melalui transfer pengetahuan dari PHM kepada masyarakat. 

Pokdarwis Desa Taro sekarang mampu mengolah gas metana dari limbah lembu putih menjadi sumber energi alternatif untuk mendukung aktivitas restoran di desa wisata tersebut. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

PGN Perkuat Integrasi Infrastruktur Gas untuk Perluas Akses Energi Bersih

Ecobiz.asia -- PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), Subholding Gas PT Pertamina (Persero), terus memperkuat pengembangan infrastruktur gas bumi nasional guna memperluas akses energi...

Chandra Asri Pasok Aspal Plastik Daur Ulang di Proyek Jalan PLTU Jawa 9 dan 10

Ecobiz.asia — Produsen petrokimia PT Chandra Asri Pacific Tbk memasok material plastik daur ulang untuk campuran aspal plastik yang digunakan pada pembangunan jalan di...

PGE Bidik Rekor Produksi Listrik 5.255 GWh pada 2026, Begini Caranya

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) menargetkan produksi listrik mencapai sekitar 5.255 gigawatt hour (GWh) pada 2026 atau tumbuh sekitar 3,14% secara...

PLN Nusantara Power Percepat Pengembangan PLTS Terapung Karangkates 100 MW

Ecobiz.asia -- PT PLN Nusantara Power melalui anak usahanya PLN Nusantara Renewables mempercepat pengembangan proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terapung Karangkates yang berlokasi...

Elnusa Realisasikan 95% Capex 2025 untuk Perkuat Teknologi dan Kapasitas Layanan Energi

Ecobiz.asia — PT Elnusa Tbk (IDX: ELSA) terus memperkuat fondasi pertumbuhan bisnis melalui realisasi belanja modal (capital expenditure/Capex) yang solid sepanjang 2025. Perusahaan jasa...

TOP STORIES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...