KLHK Tegaskan Nilai Ekonomi Karbon Bukan Semata Ekonomi, Sebut Soal Nilai Tambah

MORE ARTICLES

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (NEK) bukan hanya semata-mata demi ekonomi. 

Tujuan utama dari penyelenggaraan NEk adalah mendukung pencapaian target iklim Indonesia.

Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) KLHK Laksmi Dhewanthi dalam diskusi yang diadakan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) di Jakarta, Jumat, menyampaikan bahwa NEK ditujukan untuk mendukung upaya mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca juga: KLHK Terbitkan Buku Status Hutan Indonesia (SOIFO) 2024, Pemantauan Hutan Jadi Sorotan

Dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional sudah dijabarkan bahwa NEK merupakan instrumen mewujudkan pengurangan emisi GRK.

Read also:  Investor Global Masuk, Proyek Karbon Indonesia Kebanjiran Peminat

“Jadi,tujuannya bukan semata-mata untuk mencari manfaat ekonomi. Bahwa ada manfaat ekonomi sebagai nilai tambah, ya. Bahwa bisa menjadi insentif bagi mereka yang melakukan upaya mitigasi, ya. Tapi tidak bisa kemudian dibalik,” kata Laksmi.

Dia menyampaikan bahwa NEK dalam beragam mekanismenya hanya bisa terwujud kalau terjadi aksi mitigasi perubahan iklim, untuk menekan emisi GRK di masing-masing sektor yang sudah ditargetkan dalam dokumen iklim Nationally Determined Contribution (NDC).

Read also:  Kemenhut Perkuat Pencegahan Kebakaran Hutan untuk Jaga Kredibilitas Kredit Karbon

Mekanisme NEK dibagi empat, yaitu perdagangan karbon, results based payment atau pembayaran berbasis kinerja, pungutan atas karbon seperti pajak karbon dan cukai karbon, serta mekanisme lainnya yang bisa dikembangkan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.

Indonesia sudah mulai melaksanakan perdagangan karbon dan pembayaran berbasis kinerja. Untuk perdagangan karbon sudah mulai berlaku untuk sektor energi terutama sub-sektor pembangkit listrik dan offset emisi GRK.

Sementara pembayaran berbasis kinerja untuk pengurangan emisi sudah dilakukan lewat beberapa skema termasuk Green Climate Fund, Kaltim FCPF Carbon Fund, Jambi BioCarbon Fund dan kerja sama dengan pemerintah Norwegia.

Read also:  Segera Buka Perdagangan Karbon Kehutanan, Kemenhut Sebut untuk Rehabilitasi 6,5 Juta Hektar Hutan

Beberapa dana sudah diterima oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan akan dibagi ke 34 provinsi berdasarkan kinerja.

Baca juga: Environmental Talk SIL UI: Kolaborasi dan Sinergi Stakeholder Maksimalkan Kearifan Lokal untuk Keberlanjutan Lingkungan 

“Untuk satu kegiatan atau satu mitigasi, mereka tidak boleh mendapatkan pembayaran dua kali. Jadi, daerah-daerah yang sudah mendapatkan pembayaran atas kinerja pengurangan emisi gas rumah kaca pada periode waktu ini, itu tidak boleh lagi menjual karbonnya yang sama,” katanya.

Dia mengatakan bahwa pengecualian diberikan ketika pemerintah daerah dapat menunjukkan adanya upaya mitigasi tambahan di wilayah tersebut yang dapat divalidasi. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Individu Bisa Ikutan, PalmCo Jual Kredit Karbon Mulai Rp150 Ribu per Ton

Ecobiz.asia – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV PalmCo, subholding PTPN III (Persero), membuka kesempatan bagi masyarakat luas untuk ikut serta dalam aksi penyelamatan lingkungan...

Perhutanan Sosial Bisa Cuan dari Bisnis Karbon, Begini Caranya

Ecobiz.asia – Skema perhutanan sosial dinilai memiliki peluang besar untuk masuk ke bisnis perdagangan karbon. Penasihat Utama Menteri Kehutanan, Silverius Oscar Unggul, mengatakan hutan tidak...

OJK-Kemenhut Sepakat Dorong Akses Permodalan Perhutanan Sosial, Kembangkan Potensi Karbon

Ecobiz.asia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meneken nota kesepahaman strategis untuk memperkuat sinergi antara sektor keuangan dan kehutanan, dengan fokus...

Kemenhut Perkuat Pencegahan Kebakaran Hutan untuk Jaga Kredibilitas Kredit Karbon

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa pencegahan kebakaran hutan menjadi kunci menjaga kredibilitas pasar karbon global. Pernyataan ini disampaikan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan Iklim,...

Negosiasi MRA Karbon dengan Verra Alot, Wamen LH Beberkan Penyebabnya

Ecobiz.asia – Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono mengungkap proses negosiasi Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan lembaga pengembangan standar karbon internasional Verra berlangsung alot. Meski...

TOP STORIES

Kemenhut dan Satgas PKH Musnahkan 360 Hektare Sawit Ilegal di TN Gunung Leuser

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memulai langkah pemulihan ekosistem Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) dengan memusnahkan ratusan...

PHKT Dukung Pengembangan Kepemimpinan ASN di Penajam Paser Utara

Ecobiz.asia – PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT), anak usaha PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI), berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyelenggarakan...

RAPIMNAS APHI Pilih Soewarso Sebagai Ketua Umum Usai Indroyono Soesilo Jadi Dubes AS

Ecobiz.asia - Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) 2025 menetapkan Dr. Soewarso sebagai Ketua Umum Pergantian Antar Waktu untuk masa bakti...

Gas Bumi PGN Bikin RSUP Kariadi Hemat Rp3 Miliar Setahun

Ecobiz.asia – PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Subholding Gas Pertamina, resmi menyalurkan gas bumi ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Kariadi Semarang. Pasokan perdana...

Dukung Ketahanan Iklim, Pertamina EP Tanam Pohon di Lima Desa Kalimantan Selatan

Ecobiz.asia – PT Pertamina EP (PEP) Tanjung Field, Regional Kalimantan Subholding Upstream Pertamina, menggelar program penanaman pohon di lima desa binaan Program Kampung Iklim...