IMA Minta Aturan Devisa Hasil Ekspor Pertimbangkan Kemampuan Untuk Keberlanjutan Usaha

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Indonesia Mining Association (IMA) memahami kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) untuk meningkatkan likuiditas valas dan menjaga stabilitas ekonomi makro saat ini. 

Berdasarkan kebijakan itu, pelaku usaha saat ini diminta untuk memarkir DHE sebesar 30% dalam jangka waktu 3 bulan. 

Meski demikian, ada wacana baru soal penempatan DHE akan menjadi 50% dalam jangka waktu 12 Bulan. IMA pun meminta agar wacana tersebut ditinjau kembali terutama dampak terhadap operasi perusahaan pertambangan di Indonesia. 

Read also:  Survei Setahun Danantara: Publik Optimistis, Strategi Investasi Dinilai Tertinggal

Baca juga: Kembangkan Ekonomi Sirkular, Industri Pulp dan Kertas Minta Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Kertas Daur Ulang

Ketua Umum Assosiasi Pertambangan Indonesia Umum Indonesia-Indonesian Mining Association (API-IMA) Rachmat Makkasau mengungkapkan, perusahaan pertambangan mineral dan batubara akan selalu mendukung kebijakan ekonomi yang dicanangkan Presiden Prabowo. Namun penting juga memastikan semua kebijakan mendukung keberlangsungan operasi Perusahaan dan industrinya.

Dalam menjalankan operasi pertambangan, menurut Rachmat membutuhkan investasi dan working capital yang besar termasuk didalamnya pembangunan infrastruktur pertambangan yang juga membutuhkan dana besar. 

Read also:  Tragis, Gajah Sumatra dengan Belalai Terlilit Kawat Pagar Listrik

Apalagi saat ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berharap PNBP di sektor mineral dan batubara meningkat dari tahun ke tahun. Sebagai informasi pada tahun 2014 tercatat PNBP sektor minerba hanya Rp 29 triliun dan pada tahun 2024 sudah mencapai Rp 142 triuliun.

Baca juga: Indonesia Siap Luncurkan Perdagangan Karbon Luar Negeri, Libatkan Lima Proyek Energi Terbarukan

Artinya, kebijakan DHE yang di rencanakan memiliki beragam implikasi bagi cash flow perusahaan pertambangan, yang akan berdampak negatif kepada Perusahaan dan stakeholdernya termasuk Masyarakat yang terkait.

Read also:  IESR Mulai Susun Pre-FS PLTS Offshore Kolaka untuk Dukung Dekarbonisasi Industri Nikel

Meski perusahaan minerba penuh tantangan di beberapa tahun ini tetapi perusahaan masih berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi investasi yang signifikan bagi negara. 

“Kami berharap kebijakan DHE bisa membuat investasi di sektor minerba tidak terhambat. Maka sebaiknya kebijakan DHE bisa lebih lentur dan mendukung bisnis pertambangan,” ungkap dia dalam pernyataan yang diterima Rabu (15/1/2025). ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...

Presiden Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah, Intervensi Penyusutan Kantong Habitat

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dua kebijakan strategis untuk memperkuat konservasi satwa liar dan pengelolaan kawasan konservasi, yakni Instruksi Presiden (Inpres) penyelamatan gajah...

Pertamina Evakuasi 19 Pekerja dari Irak dan Dubai, Perjalanan Pulang Capai 14 Hari

Ecobiz.asia — PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) berhasil mengevakuasi 19 Perwira yang bertugas di kawasan Timur Tengah, terdiri dari 11 pekerja di...

LPEM UI: Kontribusi Ekonomi AMMAN Capai Rp173,4 Triliun Selama 2018–2024

Ecobiz.asia -- Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) merilis kajian bertajuk Analisis Dampak Makroekonomi dan Sosial...

TOP STORIES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...