Hentikan Open Dumping di 343 TPA, Pemerintah Dorong Pengelolaan Sampah dengan Teknologi Modern

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas dengan menghentikan praktik open dumping di 343 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di seluruh Indonesia. 

Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi pencemaran lingkungan serta meningkatkan sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan komitmen nyata dalam mewujudkan tata kelola sampah yang lebih efisien dan ramah lingkungan. 

Baca juga: KLH Dorong Pesantren Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah, Menteri Hanif Ingatkan Soal Peran Khalifah

“Penghentian sistem open dumping bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga kebutuhan mendesak demi lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan,” ujarnya di Jakarta, Senin (10/3/2025).

Read also:  Gakkum Kehutanan Gerebek Tambang Emas Ilegal di Parigi Moutong, Sita Dua Ekskavator

Saat ini, Indonesia menghasilkan 56,63 juta ton sampah per tahun, tetapi hanya 39,01% atau sekitar 22,09 juta ton yang berhasil dikelola dengan baik. 

Sebanyak 12,37 juta ton masih ditimbun dengan metode open dumping, sementara 22,17 juta ton lainnya terbuang ke lingkungan melalui pembakaran, illegal dumping, atau dibuang ke badan air.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, KLH/BPLH telah menerbitkan 37 Surat Keputusan yang mewajibkan penghentian pembuangan sampah secara terbuka. 

Keputusan ini berlandaskan Pasal UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengamanatkan bahwa tempat pembuangan sampah terbuka harus ditutup dan digantikan dengan sistem yang lebih aman dan berkelanjutan.

Read also:  Delegasi Indonesia Perjuangkan Pendanaan Iklim 1,3 Triliun Dolar AS di Konferensi Iklim COP30

UU No 18 Tahun 2008 sebenarnya sebenarnya telah memberikan tenggat waktu 5 tahun sejak 2008 untuk menutup seluruh TPA open dumping, namun implementasinya masih belum optimal

Pemerintah juga mendorong transformasi sistem pengelolaan sampah dengan mengadopsi teknologi modern seperti sanitary landfill, waste-to-energy, serta sistem pemilahan dan daur ulang sampah.

Selain itu, pemerintah daerah diharapkan mengalokasikan minimal 3% dari APBD untuk pengelolaan sampah dan menegakkan regulasi terhadap pembuangan sampah ilegal. Masyarakat pun diajak untuk berperan aktif dalam memilah dan mengelola sampah dari sumbernya.

Baca juga: Tutup 343 TPA, Pemerintah Percepat Bangun Instalasi Pengolah Sampah Jadi Energi Listrik

Read also:  Kemenhut–IPB Kembangkan Teknologi Reproduksi dan Biobank ala ‘Jurassic Park’ untuk Satwa Liar

Langkah ini selaras dengan komitmen Indonesia dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan. Dengan implementasi kebijakan ini, pemerintah menargetkan sistem pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab dan berdaya guna, serta mendorong terciptanya lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi generasi mendatang.

Menteri Hanif menegaskan bahwa keberhasilan transisi menuju pengelolaan sampah yang lebih baik membutuhkan peran aktif semua pihak. 

“Penghentian sistem open dumping bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi sebuah kebutuhan mendesak demi masa depan lingkungan yang lebih sehat, aman, dan berkelanjutan,” ujar Menteri Hanif. 

“Perubahan ini bukan sekadar teknis, tetapi juga perubahan pola pikir dan budaya dalam mengelola sampah,” katanya. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

DAS Sehat Jadi Kunci Mitigasi Iklim dan Nilai Ekonomi Karbon

Ecobiz.asia – Menjaga kesehatan Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan salah satu strategi utama untuk mengatasi perubahan iklim sekaligus membuka peluang pembiayaan hijau melalui Nilai...

Kemenhut dan Satgas PKH Musnahkan 360 Hektare Sawit Ilegal di TN Gunung Leuser

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memulai langkah pemulihan ekosistem Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) dengan memusnahkan ratusan...

RAPIMNAS APHI Pilih Soewarso Sebagai Ketua Umum Usai Indroyono Soesilo Jadi Dubes AS

Ecobiz.asia - Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) 2025 menetapkan Dr. Soewarso sebagai Ketua Umum Pergantian Antar Waktu untuk masa bakti...

Link Download Permen LH No 8/2025 Tentang Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove (BPEGM)

Ecobiz.asia – Berikut ini adalah link download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja...

KLH Bentuk Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove (BPEGM), Ini Tugasnya

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) resmi membentuk Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove (BPEGM), sebagai unit pelaksana teknis (UPT) yang...

TOP STORIES

Punya PLTMH dan Wisata Edukasi, Rantau Dedap Jadi Desa Energi Berdikari

Ecobiz.asia - PT Pertamina (Persero) meresmikan program Desa Energi Berdikari (DEB) di Rantau Dedap, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, dengan menghadirkan fasilitas energi bersih...

Hari Pelanggan Nasional, Pertagas Tegaskan Komitmen Energi Bersih dan Layanan Prima

Ecobiz.asia — PT Pertamina Gas (Pertagas), bagian dari Subholding Gas Pertamina, menegaskan komitmen menghadirkan energi bersih dan layanan prima bagi pelanggan industri, UMKM, hingga...

Indonesia sees healthy watersheds as cornerstone of climate policy, carbon markets

Ecobiz.asia – Keeping Indonesia’s watersheds healthy is critical to tackling climate change and unlocking green finance through the country’s carbon pricing scheme, officials said...

DAS Sehat Jadi Kunci Mitigasi Iklim dan Nilai Ekonomi Karbon

Ecobiz.asia – Menjaga kesehatan Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan salah satu strategi utama untuk mengatasi perubahan iklim sekaligus membuka peluang pembiayaan hijau melalui Nilai...

Elnusa Gelar Khitanan Massal untuk 75 Anak di Kabupaten PALI

Ecobiz.asia – PT Elnusa Tbk (ELNUSA) menggelar program tanggung jawab sosial bertajuk Sehat Bersama, Harmonis & Terpadu Edukasi (SEHATI) melalui kegiatan khitanan massal di...