Dorong Pengelolaan Sampah, Pemerintah Naikkan Tarif PLTSa Jadi 19-20 Sen Dolar per kWh

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Pemerintah berencana menaikkan tarif pembelian listrik oleh PLN dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) menjadi sebesar 19-20 sen dolar AS per kilo watt hour (kWh) dari sebelumnya 13,35 sen dolar AS.
 
Kebijakan ini diambil untuk menyelesaikan perseoalan pengelolaan sampah di seluruh Indonesia. 

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan salah satu cara untuk pengelolaan sampah adalah dengan mengolah menjadi energi listrik melalui PLTSa yang selanjutnya dibeli oleh PLN. 

Baca juga: PLN Salurkan Listrik Hijau untuk Industri Sawit, Tekan Emisi Karbon

Read also:  KUHAP Baru Berlaku, Kemenhut Siapkan Strategi Baru Penegakan Hukum Kehutanan

Namun, menurut Zulkifli, tarif pembelian listrik PLTSa oleh PLN yang saat ini berlaku dinilai masih kurang untuk merangsang pengelolaan sampah menjadi energi listrik. 

“Tarifnya kalau 13,5 (sen dolar AS) sulit sekali karena nggak cukup, harus ditambah Tipping Fee,” kata Zulkifli usai rapat tentang penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Open dumping di kantor Kemenko Pangan, Jumat (7/3/2025). 

Tarif listrik PLTSa saat ini diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 35/2018, PLN membeli listrik dari PLTSa sebesar 13,35 sen dolar AS per perkilowatt hour (kWh). Selain itu, pengembang PLTSa juga mendapat tipping fee untuk pengelolaan sampah dari pemerintah daerah. 

Read also:  Respons Toba Pulp Lestari (INRU) Usai Masuk Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya

Namun menurut Zulkifli, penentuan tipping fee ini sangat rumit karena memerlukan persetujuan dari banyak instansi, bahkan perlu diatur oleh Perpres lagi. Oleh karena itu nantinya penentuan tarif listrik PLTSa akan disederhanakan. 

Baca juga: TPA Benowo Model Pengelolaan Sampah Berbasis Energi, Wamen ESDM: Duplikasi ke Daerah Lain

“Tarifnya ini kita jadikan satu. Tidak ada lagi tipping fee tapi tarifnya dinaikkan dari 13,5 sen dolar AS menjadi antara 19-20 sen dolar AS,” kata Zulkifli. 

Read also:  KLH Resmi Cabut Persetujuan Lingkungan 28 Perusahaan di Sumatra

Dia melanjutkan, selisih antara tarif yang saat ini berlaku tarif yang akan diberlakukan nantinya akan disubsidi pemerintah melalui Kementerian Keuangan. 

“Jadi begitu dipangkas prosedur yang rumit itu menjadi singkat diharapkan dan 5 tahun ini kita bisa menyelesaikan di 30 provinsi karena sampah kita ini sudah menggunung,” kata  Zulkifli. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Gakkum Kehutanan–Satgas PKH Tertibkan Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kawasan Hutan Solok Selatan

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Satgas Halilintar Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menggelar operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)...

PLTU Captive Melonjak ke 19,3 GW, CREA: Risiko Emisi dan Beban Ekonomi Kian Membesar

Ecobiz.asia — Pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive di Indonesia terus melesat dan mencapai kapasitas 19,3 gigawatt (GW) pada 2025, memicu kekhawatiran meningkatnya...

Pemerintah Susun Peta Jalan Dekarbonisasi Transportasi, Target Terbit Mei 2026

Ecobiz.asia — Pemerintah mulai menyusun peta jalan dekarbonisasi sektor transportasi sebagai bagian dari upaya menekan emisi karbon nasional dan memenuhi target net zero emission...

Sumatra Mulai Memanas, Kemenhut Kerahkan Manggala Agni Padamkan Karhutla

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menurunkan pasukan Manggala Agni untuk melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Sumatra seiring meningkatnya titik...

KLH Turunkan Tim Ahli Kaji Penyebab Longsor di Cisarua, Evaluasi Tata Ruang

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan longsor yang terjadi di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua,...

TOP STORIES

Gakkum Kehutanan–Satgas PKH Tertibkan Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kawasan Hutan Solok Selatan

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Satgas Halilintar Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menggelar operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)...

Sriwijaya Capital Invests Up to US$20 Mil. in SESNA to Expand Solar Power Projects

Ecobiz.asia — Southeast Asia–focused private equity firm Sriwijaya Capital has invested up to US$ 20 million in PT Sumber Energi Surya Nusantara (SESNA), marking...

PDC Perkuat Budaya HSSE, Tekankan Akuntabilitas Pimpinan dan Kepatuhan Pekerja

Ecobiz.asia - PT Patra Drilling Contractor (PDC) memperkuat budaya keselamatan dan kesehatan kerja dengan menempatkan akuntabilitas pimpinan dan kepatuhan pekerja sebagai pilar utama penerapan...

ASEAN Smart Energy & Energy Storage Expo 2026

Ecobiz.asia - Supported by the Ministry of Energy of Thailand, the Electricity Generating Authority of Thailand (EGAT), and the Thailand Convention and Exhibition Bureau...

Indonesia to Unveil Transport Decarbonisation Roadmap by May 2026

Ecobiz.asia — Indonesia is preparing a national roadmap to decarbonise its transport sector as part of efforts to cut carbon emissions and meet its...