APHI–IFCC Perluas Sertifikasi Hutan Lestari untuk Perkuat Daya Saing Global

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC) menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperluas penerapan sertifikasi pengelolaan hutan lestari bagi unit-unit usaha kehutanan di seluruh Indonesia.

Kerja sama APHI–IFCC ini diharapkan memperkuat kepatuhan industri kehutanan terhadap standar keberlanjutan global sekaligus meningkatkan akses pasar produk hutan Indonesia

Ketua Umum APHI Soewarso mengatakan kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat daya saing sektor kehutanan nasional di tengah meningkatnya tuntutan keberlanjutan global.

Read also:  Kemenhut–ICRAF Perbarui Kerja Sama, Dorong Implementasi Agroforestri

“Kolaborasi hari ini adalah wujud nyata memperkuat daya saing sektor kehutanan di tengah dinamika global yang semakin kompleks,” ujarnya dalam penandatanganan MoU, Selasa (25/11/2025).

Penandatangan MoU antara APHI dan IFCC juga disaksikan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan lestari Kementerian Kehutanan Laksmi Wijayanti.

Soewarso menegaskan sertifikasi menjadi instrumen penting menghadapi regulasi internasional seperti European Union Deforestation Regulation (EUDR). “Tekanan pasar dan regulasi global semakin nyata. Sertifikasi hutan dan rantai pasok menjadi tak terhindarkan,” katanya.

Read also:  Perluas Akses Masyarakat Kelola Hutan, Menhut Serahkan SK Perhutanan Sosial di NTB

Hingga saat ini, sebanyak 93 unit manajemen anggota APHI telah memperoleh sertifikasi IFCC. Menurut Soewarso, jumlah ini harus terus ditingkatkan agar produk hasil hutan Indonesia semakin kompetitif di pasar internasional.

Ketua Umum IFCC Saniah Widuri menyambut kerja sama tersebut sebagai langkah memperkuat sistem sertifikasi nasional dan meningkatkan keberterimaan produk hutan Indonesia di pasar global.

“IFCC adalah organisasi berbadan hukum Indonesia yang mempromosikan hutan lestari melalui standar yang disesuaikan dengan kondisi nasional,” ujarnya.

Read also:  Gakkum Kehutanan Ungkap Perdagangan Sisik Trenggiling di Sintang, Barang Bukti 1,38 Kg Diamankan

Ia menjelaskan bahwa IFCC telah memperoleh pengakuan internasional dari Programme for the Endorsement of Forest Certification (PEFC), yang kini mensertifikasi 328 juta hektare hutan di seluruh dunia. IFCC juga menjadi National Governing Body PEFC di Indonesia.

Saniah menambahkan bahwa IFCC saat ini mencakup 5 juta hektare areal hutan bersertifikat dan 66 industri berstatus Chain of Custody (CoC). “Sejak sertifikasi IFCC diterapkan, ekspor pulp and paper meningkat signifikan hingga mencapai 3 miliar dolar AS,” katanya. *** (Putra Rama Febrian)

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Perluas Akses Masyarakat Kelola Hutan, Menhut Serahkan SK Perhutanan Sosial di NTB

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan menyerahkan enam Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial kepada kelompok masyarakat di Nusa Tenggara Barat, memberikan akses kelola kawasan hutan seluas...

Kemenhut–ICRAF Perbarui Kerja Sama, Dorong Implementasi Agroforestri

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan Republik Indonesia memperbarui kerja sama strategis dengan International Centre for Research in Agroforestry untuk mendorong implementasi agroforestri dalam pengelolaan hutan...

Gakkum Kehutanan Ungkap Perdagangan Sisik Trenggiling di Sintang, Barang Bukti 1,38 Kg Diamankan

Ecobiz.asia – Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian satwa dilindungi berupa sisik Trenggiling di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Dalam operasi...

Peringatan Hari Lahan Basah Sedunia 2026, Rehabilitasi Mangrove Jadi Investasi Jangka Panjang

Ecobiz.asia — Rehabilitasi mangrove menjadi investasi jangka panjang untuk perlindungan wilayah pesisir sekaligus penguatan ekonomi masyarakat. Demikian ditegaskan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan pentingnya...

Pertemuan APEC-EGILAT, Indonesia Tegaskan Penguatan SVLK dan Penegakan Hukum untuk Berantas Pembalakan Liar

Ecobiz.asia — Indonesia menegaskan komitmen memperkuat tata kelola perdagangan produk kehutanan legal melalui optimalisasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dan penguatan penegakan hukum pada...

TOP STORIES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...