Sempat Buron, WNA Rusia Penyelundup 202 Reptil ke Dubai Kini Dilimpahkan ke Jaksa

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Warga negara Rusia berinisial OS (46) yang sempat buron dalam kasus penyelundupan 202 reptil ke Dubai resmi dilimpahkan ke jaksa untuk proses penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Pelimpahan tahap II dilakukan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra ke Kejaksaan Tinggi Banten melalui Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada 1 April 2026, mencakup tersangka dan barang bukti.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menegaskan pelimpahan ini menunjukkan penegakan hukum dilakukan hingga tuntas.

Read also:  Indonesia-Jepang Perkuat Diplomasi Lingkungan Hadapi Krisis Global, Dari Sampah hingga Iklim

“Penegakan hukum tidak hanya menggagalkan penyelundupan, tetapi memastikan perkara sampai ke tahap penuntutan,” ujarnya dikutip Rabu (2/4/2026).

Kasus ini terungkap pada 28 Januari 2026 saat petugas keamanan penerbangan (AVSEC) di Terminal III Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta mengamankan OS yang hendak terbang ke Dubai dengan membawa koper berisi satwa hidup tanpa dokumen sah.

Dari hasil pemeriksaan bersama petugas karantina dan Balai KSDA Jakarta, ditemukan 202 reptil yang terdiri atas satu ekor sanca bodo, 89 ular ball python, 104 iguana hidup, serta delapan iguana dalam kondisi mati. Seluruh satwa kemudian diamankan dan dititiprawatkan di Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur.

Read also:  Presiden Prabowo Lantik Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH, Hanif Faisol Wakil Menko Pangan

Penyidik Gakkum Kehutanan selanjutnya melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi bersama Polda Metro Jaya serta berkomunikasi dengan Kedutaan Rusia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda kategori tinggi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menambahkan kasus ini mencerminkan ancaman serius perdagangan ilegal terhadap kekayaan hayati Indonesia.

Read also:  Apel Siaga Karhutla di Riau, Menteri LH Wanti-wanti Ancaman El Nino

Menurutnya, penyelundupan satwa liar lintas negara tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem dan melemahkan kedaulatan negara dalam menjaga keanekaragaman hayati.

Dia menegaskan komitmen Kemenhut untuk menindak tegas seluruh rantai perdagangan satwa ilegal, sekaligus memastikan perlindungan satwa liar tidak hanya di habitat, tetapi juga dalam jalur distribusinya hingga ke tingkat internasional. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Kemenhut Luncurkan Film Dokumenter “Merawat Esok”, Rekam Aksi Pengurangan Emisi Karbon Kehutanan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meluncurkan film dokumenter berjudul "Merawat Esok" yang merekam berbagai aksi pengurangan emisi karbon sektor kehutanan dan penggunaan lahan melalui...

Kemenhut dan UNEP Tandatangani Implementing Arrangement untuk Perkuat Kerja Sama REDD+

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan United Nations Environment Programme (UNEP) menandatangani Implementing Arrangement (IA) terkait proyek Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation...

Gamer Kampanyekan Aksi Iklim dan Gaya Hidup Berkelanjutan, Dorong Penggunaan Perangkat Hemat Energi

Ecobiz.asia – Komunitas gamer, streamer, dan e-sports bersama WWF-Indonesia mengampanyekan aksi iklim dan gaya hidup berkelanjutan dengan mendorong penggunaan perangkat listrik hemat energi serta...

Operasi Gabungan Kemenhut Tertibkan 5 Industri Kayu di Sumut, Ribuan Kayu Diduga Ilegal Diamankan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan melalui tim operasi gabungan menertibkan lima industri pengolahan kayu atau sawmill di Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Dalam...

Lindungi Ekosistem dan Karbon, KKP dan PLN Sinergikan Penataan Ruang Laut untuk Infrastruktur Ketenagalistrikan

Ecobiz.asia - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan PT PLN (Persero) resmi menandatangani kerja sama penyelenggaraan penataan ruang laut untuk mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan...

TOP STORIES

Direct Carbon Pricing Now Covers Nearly One-Third of Global Emissions: World Bank

Ecobiz.asia — Direct carbon pricing mechanisms now cover nearly one-third of global greenhouse gas emissions, while revenues generated from carbon pricing have surpassed US$107...

Indonesia, UNEP Sign Implementing Arrangement to Strengthen REDD+ Cooperation

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Forestry and the United Nations Environment Programme have signed an Implementing Arrangement (IA) to strengthen cooperation on Reducing Emissions...

Indonesia, Norway Advance Fifth REDD+ Payment Under Agreed MRV Protocol

Ecobiz.asia — Norway has reaffirmed its commitment to strengthening its climate and forestry partnership with Indonesia and is preparing to disburse the fifth phase...

Dari Pernah Merugi hingga Raup Puluhan Juta, Petani Semangka di Musi Banyuasin Bangkit Bersama Program MedcoEnergi

Ecobiz.asia — Hamparan semangka yang kini dipanen Kelompok Sumpal Palawija Makmur di Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi...

Kemenhut Luncurkan Film Dokumenter “Merawat Esok”, Rekam Aksi Pengurangan Emisi Karbon Kehutanan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meluncurkan film dokumenter berjudul "Merawat Esok" yang merekam berbagai aksi pengurangan emisi karbon sektor kehutanan dan penggunaan lahan melalui...