Sempat Buron, WNA Rusia Penyelundup 202 Reptil ke Dubai Kini Dilimpahkan ke Jaksa

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Warga negara Rusia berinisial OS (46) yang sempat buron dalam kasus penyelundupan 202 reptil ke Dubai resmi dilimpahkan ke jaksa untuk proses penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Pelimpahan tahap II dilakukan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra ke Kejaksaan Tinggi Banten melalui Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada 1 April 2026, mencakup tersangka dan barang bukti.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menegaskan pelimpahan ini menunjukkan penegakan hukum dilakukan hingga tuntas.

Read also:  Kunjungi TPST BLE Banyumas, Presiden Prabowo Soroti Inovasi Sampah Jadi Genteng

“Penegakan hukum tidak hanya menggagalkan penyelundupan, tetapi memastikan perkara sampai ke tahap penuntutan,” ujarnya dikutip Rabu (2/4/2026).

Kasus ini terungkap pada 28 Januari 2026 saat petugas keamanan penerbangan (AVSEC) di Terminal III Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta mengamankan OS yang hendak terbang ke Dubai dengan membawa koper berisi satwa hidup tanpa dokumen sah.

Dari hasil pemeriksaan bersama petugas karantina dan Balai KSDA Jakarta, ditemukan 202 reptil yang terdiri atas satu ekor sanca bodo, 89 ular ball python, 104 iguana hidup, serta delapan iguana dalam kondisi mati. Seluruh satwa kemudian diamankan dan dititiprawatkan di Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur.

Read also:  Menteri Jumhur Resmi Nahkodai KLH, Tekankan Environmental Ethics sebagai Kunci Perlindungan Bumi

Penyidik Gakkum Kehutanan selanjutnya melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi bersama Polda Metro Jaya serta berkomunikasi dengan Kedutaan Rusia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda kategori tinggi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menambahkan kasus ini mencerminkan ancaman serius perdagangan ilegal terhadap kekayaan hayati Indonesia.

Read also:  Presiden Prabowo Lantik Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH, Hanif Faisol Wakil Menko Pangan

Menurutnya, penyelundupan satwa liar lintas negara tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem dan melemahkan kedaulatan negara dalam menjaga keanekaragaman hayati.

Dia menegaskan komitmen Kemenhut untuk menindak tegas seluruh rantai perdagangan satwa ilegal, sekaligus memastikan perlindungan satwa liar tidak hanya di habitat, tetapi juga dalam jalur distribusinya hingga ke tingkat internasional. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

TuK Indonesia Soroti Minimnya Partisipasi Publik dalam Revisi POJK Keuangan Berkelanjutan, Desak Pencegahan Greenwashing

Ecobiz.asia — Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK Indonesia) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan pengawasan praktik greenwashing dalam...

Peminat Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Danantara Membludak, Didominasi Perusahaan China

Ecobiz.asia – Minat investor terhadap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang dikembangkan Danantara Investment Management (DIM) melonjak tajam pada gelombang kedua seleksi mitra...

Indonesia Perkuat Diplomasi Energi Bersih, Gandeng Afrika dan Asia Dorong Transisi Energi Global

Ecobiz.asia – Indonesia memperkuat diplomasi energi bersih dengan menggandeng Madagascar, Nepal, Kenya, dan Jerman dalam forum South-South and Triangular Cooperation on Renewable Energy (SSTC...

Survei: Publik Asia Tenggara Desak Bank Hentikan Pendanaan PLTU Batu Bara Industri

Ecobiz.asia – Mayoritas masyarakat di Asia Tenggara mendesak sektor perbankan menghentikan pembiayaan proyek batu bara baru, termasuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive yang...

Kemenhut Luncurkan Film Dokumenter “Merawat Esok”, Rekam Aksi Pengurangan Emisi Karbon Kehutanan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meluncurkan film dokumenter berjudul "Merawat Esok" yang merekam berbagai aksi pengurangan emisi karbon sektor kehutanan dan penggunaan lahan melalui...

TOP STORIES

Indonesia Prepares Energy Sector Carbon Trading Rules, Targets Up to US$7.7 Billion in Green Financing

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Energy and Mineral Resources (ESDM) is preparing new regulations for carbon trading in the energy sector as part of...

TuK Indonesia Soroti Minimnya Partisipasi Publik dalam Revisi POJK Keuangan Berkelanjutan, Desak Pencegahan Greenwashing

Ecobiz.asia — Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK Indonesia) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan pengawasan praktik greenwashing dalam...

Penguasaan Kehutanan yang Kedodoran

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah Bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Penulis Buku Seputar Hutan dan Kehutanan, dan Membangun Hutan Menjaga Lingkungan) Ecobiz.asia...

Siapkan Generasi Energi Bersih, Pertamina NRE Kenalkan Perdagangan Karbon di PGTC 2026

Ecobiz.asia – Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) memperkenalkan konsep perdagangan karbon kepada mahasiswa dalam ajang Pertamina Goes to Campus (PGTC) 2026 di...

Kementerian ESDM Siapkan Regulasi Perdagangan Karbon Sektor Energi, Incar Pendanaan Potensial US$7,7 Miliar

Ecobiz.asia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan regulasi perdagangan karbon sektor energi melalui penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (RPermen) ESDM tentang...