Ecobiz.asia — Pengelola tambang emas Martabe, PT Agincourt Resources, tengah bernegosiasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup terkait pembayaran denda lingkungan hidup bernilai ratusan miliar rupiah.
Denda tersebut dijatuhkan setelah anak usaha United Tractors Tbk itu dinilai turut bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan DAS Garoga, yang memicu bencana hidrometeorologis di wilayah tersebut pada Desember 2025.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan proses negosiasi pembayaran denda saat ini masih berlangsung.
“Agincourt terakhir sedang negosiasi untuk melakukan pembayaran denda,” ujar Hanif saat ditemui di sela Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah Tahun 2026 dalam rangkaian peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Hanif tidak merinci besaran denda secara pasti, namun mengonfirmasi nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. “Saya lupa angkanya, sekitar Rp200-an atau Rp300-an miliar,” katanya.
Selain Agincourt Resources, KLH/BPLH juga tengah bernegosiasi dengan PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE), pengelola PLTA Batang Toru, terkait pembayaran denda atas gugatan perdata lingkungan hidup.
“Jadi ini sudah masuk proses pembayaran gugatan perdatanya,” ujar Hanif.
Sebelumnya, KLH/BPLH telah mengajukan gugatan perdata terhadap Agincourt Resources, PT NSHE, dan empat perusahaan lainnya setelah hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis menyimpulkan aktivitas mereka mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup.
Enam perusahaan tersebut merupakan bagian dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto, menyusul temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menyatakan aktivitas perusahaan-perusahaan itu menjadi penyebab bencana hidrologis di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. KLH/BPLH telah mencabut persetujuan lingkungan seluruh perusahaan tersebut.
Ketika ditanya soal kemungkinan pemulihan persetujuan lingkungan bagi Agincourt Resources setelah pembayaran denda, Hanif mengatakan hal itu masih akan dibahas bersama Satgas PKH.
“Setelah pembayaran denda selesai, kami akan melaporkan kepada pimpinan Satgas PKH untuk dipertimbangkan lebih lanjut,” kata Hanif. ***




