Ada Perpres 109/2025, Wamen LH Sebut Sampah Kini Jadi Sumber Daya Energi Baru

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono menyatakan bahwa penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 menandai babak baru pengelolaan sampah nasional menuju sistem yang modern, efisien, dan berkelanjutan. Aturan ini mengatur penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan.

“Perpres ini menjadi tonggak penting dalam menjawab kedaruratan sampah nasional yang telah menimbulkan pencemaran dan ancaman kesehatan. Pemerintah ingin memastikan sampah tidak lagi menjadi beban, tetapi sumber daya energi baru,” ujar Diaz dalam kegiatan Sosialisasi Perpres 109/2025 di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Read also:  Integrasi Tata Ruang dan Industri Hijau Jadi Kunci Atasi Konflik Lahan dan Sumber Daya Alam

Diaz menjelaskan, kebijakan ini sekaligus mendukung target ambisius pemerintah yang tercantum dalam RPJMN 2025–2029, yakni 100 persen sampah terkelola pada 2029. Saat ini, baru sekitar 39 persen sampah nasional yang terkelola dengan baik, bahkan menurut Wamen LH, angka riilnya bisa lebih rendah.

“Target ini sangat agresif. Namun Presiden menegaskan bahwa persoalan sampah tidak bisa ditunda. Sampah yang tidak dikelola berdampak langsung terhadap kualitas udara, kesehatan masyarakat, hingga ketersediaan air bersih yang berpengaruh pada ketahanan pangan,” ujarnya.

Read also:  PLN dan BKPM Perkuat Kolaborasi Dorong Investasi di Sektor Ketenagalistrikan

Diaz menegaskan bahwa pengelolaan sampah menjadi energi terutama melalui skema Waste to Energy (WtE), merupakan salah satu solusi yang dapat diterapkan secara cepat. Meski bukan satu-satunya cara, teknologi ini dinilai efektif menyerap volume sampah dalam jumlah besar dan menjadi ciri negara maju dalam tata kelola limbah.

“Negara-negara yang memiliki sistem waste to energy yang baik umumnya adalah negara maju. Indonesia harus membuktikan diri mampu mengelola sampah secara modern dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Read also:  Kemenhut Perkuat SIGAP dan DSS “Jaga Rimba” untuk Transparansi Tata Kelola Hutan

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah tetap memegang peran penting, terutama dalam penyediaan lahan, ketersediaan air, serta memastikan pengangkutan sampah minimal 1.000 ton per hari untuk menjaga efisiensi operasional fasilitas WtE. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Resmi, Link Download PDF Second NDC Indonesia

Ecobiz.asia - Berikut ini adalah link download dokumen Second Nationally Determined Contribution (Second NDC) Indonesia. Dokumen ini menegaskan penguatan ambisi Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim....

Kemenhut Perkuat Koordinasi dan Penegakan Hukum Terkait Tambang Ilegal di Mandalika

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di sekitar Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB). Langkah...

Integrasi Tata Ruang dan Industri Hijau Jadi Kunci Atasi Konflik Lahan dan Sumber Daya Alam

Ecobiz.asia — Integrasi tata ruang ekologis dan ekonomi berbasis One Map Policy dengan pendekatan lanskap berkelanjutan dinilai menjadi langkah strategis untuk mengatasi konflik pemanfaatan...

Kemenhut Perkuat Akurasi Pemantauan Hutan, Satuan Pengamatan Deforestasi Dibuat Lebih Detil

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat sistem pemantauan hutan nasional dengan meningkatkan ketelitian satuan pengamatan deforestasi (Minimum Measurement Unit). Langkah ini diharapkan membuat deteksi perubahan...

Libatkan Akademisi, Kemenhut Susun Surat Edaran Usai Putusan MK soal Masyarakat Adat Berkebun di Hutan

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan menerbitkan surat edaran sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 181/PUU-XXII/2024 yang memperbolehkan masyarakat hukum adat...

TOP STORIES

Resmi, Link Download PDF Second NDC Indonesia

Ecobiz.asia - Berikut ini adalah link download dokumen Second Nationally Determined Contribution (Second NDC) Indonesia. Dokumen ini menegaskan penguatan ambisi Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim....

Kemenhut Perkuat Koordinasi dan Penegakan Hukum Terkait Tambang Ilegal di Mandalika

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di sekitar Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB). Langkah...

Pertamina NRE Optimalkan Teknologi AI untuk Efisiensi dan Mitigasi Risiko Operasi

Ecobiz.asia — Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) memperkuat transformasi digitalnya dengan mengoperasikan ruang kendali berbasis kecerdasan buatan (AI) bernama NOVA (New &...

Prospek Pasar Karbon Global Meningkat, Proyek Komunitas Punya Peluang Premium

Ecobiz.asia — Direktur PT Biru Karbon Nusantara (Biru Karbon), Chabi Batur Romzini atau yang akrab dipanggil Bibah, menilai prospek pasar karbon global akan terus...

KLH Susun Proses Bisnis Perdagangan Karbon Pasca Perpres 110/2025, Seperti Apa?

Ecobiz.asia - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyusun proses bisnis perdagangan karbon pasca terbitnya Perpres Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen...