Ecobiz.asia — Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono menyatakan bahwa penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 menandai babak baru pengelolaan sampah nasional menuju sistem yang modern, efisien, dan berkelanjutan. Aturan ini mengatur penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan.
“Perpres ini menjadi tonggak penting dalam menjawab kedaruratan sampah nasional yang telah menimbulkan pencemaran dan ancaman kesehatan. Pemerintah ingin memastikan sampah tidak lagi menjadi beban, tetapi sumber daya energi baru,” ujar Diaz dalam kegiatan Sosialisasi Perpres 109/2025 di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Diaz menjelaskan, kebijakan ini sekaligus mendukung target ambisius pemerintah yang tercantum dalam RPJMN 2025–2029, yakni 100 persen sampah terkelola pada 2029. Saat ini, baru sekitar 39 persen sampah nasional yang terkelola dengan baik, bahkan menurut Wamen LH, angka riilnya bisa lebih rendah.
“Target ini sangat agresif. Namun Presiden menegaskan bahwa persoalan sampah tidak bisa ditunda. Sampah yang tidak dikelola berdampak langsung terhadap kualitas udara, kesehatan masyarakat, hingga ketersediaan air bersih yang berpengaruh pada ketahanan pangan,” ujarnya.
Diaz menegaskan bahwa pengelolaan sampah menjadi energi terutama melalui skema Waste to Energy (WtE), merupakan salah satu solusi yang dapat diterapkan secara cepat. Meski bukan satu-satunya cara, teknologi ini dinilai efektif menyerap volume sampah dalam jumlah besar dan menjadi ciri negara maju dalam tata kelola limbah.
“Negara-negara yang memiliki sistem waste to energy yang baik umumnya adalah negara maju. Indonesia harus membuktikan diri mampu mengelola sampah secara modern dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah tetap memegang peran penting, terutama dalam penyediaan lahan, ketersediaan air, serta memastikan pengangkutan sampah minimal 1.000 ton per hari untuk menjaga efisiensi operasional fasilitas WtE. ***





