Terus Sikat Illegal Logging di Sumatera, Kemenhut Limpahkan Berkas Kasus PT BRN ke Kejaksaan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) terus melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal logging, termasuk di wilayah Sumatera.

Kali ini pada kasus illegal logging berskala besar di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Kemenhut menyerahkan berkas perkara yang melibatkan tersangka IM (29), Direktur Utama PT BRN, sebagai pelaku utama dan penanggung jawab operasional kasus pembalakan liar tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Gakkumhut dan Jampidum mengamankan barang bukti pada operasi 2 Oktober 2025, berupa 17 alat berat, sembilan truk logging, serta 2.287 batang kayu dengan volume 435,62 m³.

Read also:  Jangan Terus Bebani TPA, Menteri LH: Pengelolaan Sampah Kota Harus Dimulai Dari Rumah

Operasi lanjutan pada 11 Oktober di Gresik juga menyita satu tugboat dan satu tongkang bermuatan 1.199 batang kayu, total volume 5.342,45 m³.

Direktur Tindak Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengatakan PT BRN diduga menjalankan pembalakan liar terorganisir sejak 2022 hingga 2025 di kawasan Hutan Sipora, termasuk Desa Tuapejat dan Betumonga.

“Modusnya menebang kayu di luar areal PHAT (Pemanfaatan Hak Atas Tanah), termasuk kawasan hutan produksi, lalu memanipulasi dokumen SKSHH agar terlihat legal,” ujarnya.

Read also:  Agincourt Resources Nego Pembayaran Denda Lingkungan Hidup, Nilainya Ratusan Miliar Rupiah

Total kerugian negara dari dana reboisasi dan PSDH mencapai Rp1,44 miliar, sementara estimasi kerugian lingkungan dan kerusakan ekosistem menembus Rp447,09 miliar.

Dirjen Gakkumhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa penindakan di Mentawai hingga Gresik merupakan bagian dari strategi menutup celah perusakan hutan dari hulu ke hilir.

“Penegakan pidana berjalan berdampingan dengan penertiban perizinan dan pengawasan pemegang PBPH. Kami juga memperketat verifikasi alas hak agar tidak ada pemalsuan dokumen untuk memutihkan kayu ilegal,” ujarnya.

Read also:  PLN Indonesia Power Siagakan 114 Posko dan 12.597 Personel Jelang Idulfitri 1447 H

Ia menambahkan, Kemenhut telah membekukan sejumlah izin pemanfaatan kayu bermasalah pada areal PHAT, sekaligus memperkuat pengawasan berbasis keterlacakan bahan baku dan kepatuhan. Pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin, dan pidana bila memenuhi unsur.

Upaya tersebut, kata Dwi, bertujuan melindungi pelaku usaha yang taat serta memastikan tata kelola hutan berjalan adil dan berkelanjutan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...

Presiden Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah, Intervensi Penyusutan Kantong Habitat

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dua kebijakan strategis untuk memperkuat konservasi satwa liar dan pengelolaan kawasan konservasi, yakni Instruksi Presiden (Inpres) penyelamatan gajah...

Pertamina Evakuasi 19 Pekerja dari Irak dan Dubai, Perjalanan Pulang Capai 14 Hari

Ecobiz.asia — PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) berhasil mengevakuasi 19 Perwira yang bertugas di kawasan Timur Tengah, terdiri dari 11 pekerja di...

LPEM UI: Kontribusi Ekonomi AMMAN Capai Rp173,4 Triliun Selama 2018–2024

Ecobiz.asia -- Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) merilis kajian bertajuk Analisis Dampak Makroekonomi dan Sosial...

TOP STORIES

Govt Reviews Scheme as Norway Eyes Carbon Credits from Indonesia Floating Solar Projects

Ecobiz.asia — The government is currently reviewing the scheme in greater detail, including assessing long-term price considerations and mechanisms to ensure that potential funding...

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...