Permen LH 22/2025 Terbit, Atur Ulang Kewenangan Persetujuan Lingkungan untuk Percepat Investasi Berkelanjutan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menerbitkan Peraturan Menteri LH No. 22 Tahun 2025 mengenai kewenangan persetujuan lingkungan hidup.

Aturan ini menjadi pelaksanaan amanat Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 551 huruf a Peraturan Pemerintah No. 28/2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mewajibkan penyusunan peraturan pelaksana lebih rinci terkait pembagian kewenangan persetujuan lingkungan berdasarkan lokasi usaha.

Sigit Reliantoro, Deputi Bidang Tata Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Berkelanjutan KLH, menjelaskan bahwa terbitnya Permen LHK 22/2025 diarahkan untuk memperjelas peran antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta otoritas kawasan khusus seperti IKN dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

“Tujuan utama peraturan ini adalah memberikan kepastian kewenangan dan garis yang tegas siapa berwenang—pusat, provinsi, atau kabupaten/kota—sehingga mengurangi tumpang tindih dan mempercepat layanan,” ujar Sigit kepada Ecobiz.asia, Rabu (27/11/2025).

Read also:  Menteri LH Siapkan Aturan PRO, Produsen Wajib Tanggung Biaya Pengelolaan Sampah Kemasan

Menurut Sigit, Permen baru ini membawa sejumlah agenda strategis, antara lain: Memberi kepastian kewenangan sehingga proses perizinan tidak tumpang tindih dan layanan lebih cepat. Meningkatkan kualitas keputusan lingkungan melalui mekanisme evaluasi berkala serta instrumen pembinaan, sanksi, dan penghargaan. Mendukung percepatan investasi berkelanjutan melalui lampiran sektoral dan klasifikasi risiko untuk memudahkan proses screening perizinan.

Sigit menekankan bahwa perbedaan paling signifikan dibanding aturan sebelumnya adalah pemetaan kewenangan yang kini lebih jelas, proporsional, dan berbasis risiko serta lokasi, sehingga koordinasi pusat-daerah menjadi lebih kuat dan tidak saling tumpang tindih.

Read also:  Kebakaran TPA Jatiwaringin Mulai Padam, Operasi Pemadaman Darat hingga Water Bombing Digencarkan

Permen 22/2025 mengatur ketentuan peralihan di Pasal 14, memastikan seluruh proses persetujuan lingkungan yang telah berjalan tetap dilanjutkan oleh instansi yang sama hingga keputusan terbit, termasuk untuk sektor pertambangan.

“Pelaku usaha yang permohonannya sudah masuk tidak perlu mengulang atau memindahkan berkas. Semua diselesaikan dengan koridor kewenangan lama,” kata Sigit. Permohonan baru setelah Permen berlaku akan diproses menggunakan matriks kewenangan baru. KLHK juga menyiapkan pendampingan penyusunan SOP untuk memastikan transisi berjalan mulus meski aturan tidak menetapkan angka waktu transisi tertentu.

Sigit menyebut, bagi sektor pertambangan dan migas, aturan ini menghadirkan kepastian hukum, kejelasan akses layanan, dan percepatan proses persetujuan lingkungan.

Read also:  KLH Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi Sirkular, Jombang Jadi Contoh

Untuk pertambangan mineral dan batubara, kewenangan pusat kini terutama berada pada aspek AMDAL, sementara sebagian kewenangan lainnya didistribusikan ke provinsi dan kabupaten/kota sesuai karakteristik lokasi dan jenis kegiatan. Pada sektor migas, beberapa kegiatan seperti eksplorasi, jaringan pipa, penyimpanan minyak bumi, dan SPBU kini menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Proses persetujuan lingkungan tidak lagi terpusat di Jakarta sehingga bottleneck bisa dikurangi. Pelaku usaha lebih mudah mengakses layanan di daerah tetapi tetap dalam kerangka standar nasional yang sama,” ujar Sigit. Menurutnya, kombinasi percepatan layanan dan penguatan kualitas lingkungan diharapkan meningkatkan daya saing investasi sekaligus memastikan praktik usaha yang lebih berkelanjutan. ****

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

KLH Rekomendasikan Penataan Ulang Tata Ruang Sumatra, Cegah Bencana Banjir Berulang

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menemukan jutaan hektare kawasan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat memerlukan penataan ulang tata...

Indonesia Luncurkan Empat Dokumen Status Keanekaragaman Hayati, Basis Data Pembangunan Berkelanjutan Makin Kuat

Ecobiz.asia – Pemerintah meluncurkan empat Dokumen Status Keanekaragaman Hayati Indonesia untuk wilayah Bali–Nusa Tenggara, Jawa, Maluku, dan Papua sebagai landasan penyusunan kebijakan pembangunan dan...

Indonesia Siapkan 93 Proyek Hidrogen Senilai Rp32 Triliun untuk Dekarbonisasi Industri dan Transportasi

Ecobiz.asia – Pemerintah mempercepat pengembangan ekosistem hidrogen nasional melalui 93 proyek dengan nilai investasi sekitar Rp32 triliun untuk mendukung dekarbonisasi sektor industri, transportasi, dan...

Survei Terbaru Kemenhut Ungkap Populasi Orangutan Sumatera dan Orangutan Tapanuli, Kondisi Rentan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap hasil survei populasi terbaru yang menunjukkan populasi Orangutan Sumatera (Pongo abelii) diperkirakan mencapai 11.694 individu, sedangkan Orangutan Tapanuli...

Indonesia Undang China Investasi Proyek PLTS 100 GW

Ecobiz.asia – Pemerintah Indonesia mengundang perusahaan-perusahaan asal China untuk berinvestasi dalam pengembangan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt (GW) sebagai bagian...

TOP STORIES

Dairi Prima Mineral Targetkan Konstruksi Tambang Bawah Tanah Dimulai Kuartal I-2027

Ecobiz.asia -- PT Dairi Prima Mineral (DPM) menargetkan memulai konstruksi proyek tambang bawah tanah timah hitam (Pb) dan seng (Zn) di Kabupaten Dairi, Sumatera...

Agincourt Resources Pertahankan Investasi Pendidikan Rp5,29 Miliar di Tengah Pemulihan Operasi

Ecobiz.asia -- PT Agincourt Resources (PTAR) tetap mempertahankan komitmennya dalam pengembangan sumber daya manusia melalui Program Beasiswa Martabe Prestasi 2026, meski perusahaan masih berada...

PLN pilots calliandra-sorghum biomass project with ITERA to support hydrogen production

Ecobiz.asia -- State electricity firm PT PLN (Persero) has launched a pilot project to develop an integrated biomass and green hydrogen ecosystem by cultivating...

Gerak Hijau 2026 Dorong Kolaborasi Pemerintah, Dunia Usaha dan Masyarakat, ANTAM Pamerkan Capaian Dekarbonisasi

Ecobiz.asia -- Upaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen bangsa. Pesan tersebut mengemuka dalam penyelenggaraan Gerak Hijau 2026 di kawasan Car Free Day...

Pertamina Perkuat Budaya HSSE untuk Jaga Keandalan Operasi dan Ketahanan Energi

Ecobiz.asia – PT Pertamina (Persero) memperkuat implementasi Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) sebagai fondasi menjaga keandalan operasional di tengah pertumbuhan bisnis dan meningkatnya...