Permen LH 22/2025 Terbit, Atur Ulang Kewenangan Persetujuan Lingkungan untuk Percepat Investasi Berkelanjutan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menerbitkan Peraturan Menteri LH No. 22 Tahun 2025 mengenai kewenangan persetujuan lingkungan hidup.

Aturan ini menjadi pelaksanaan amanat Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 551 huruf a Peraturan Pemerintah No. 28/2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mewajibkan penyusunan peraturan pelaksana lebih rinci terkait pembagian kewenangan persetujuan lingkungan berdasarkan lokasi usaha.

Sigit Reliantoro, Deputi Bidang Tata Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Berkelanjutan KLH, menjelaskan bahwa terbitnya Permen LHK 22/2025 diarahkan untuk memperjelas peran antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta otoritas kawasan khusus seperti IKN dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

“Tujuan utama peraturan ini adalah memberikan kepastian kewenangan dan garis yang tegas siapa berwenang—pusat, provinsi, atau kabupaten/kota—sehingga mengurangi tumpang tindih dan mempercepat layanan,” ujar Sigit kepada Ecobiz.asia, Rabu (27/11/2025).

Read also:  IESA: Lemahnya Tata Kelola Sumber Daya Alam Picu Rentetan Bencana, Reformasi Struktural Harus Dilakukan

Menurut Sigit, Permen baru ini membawa sejumlah agenda strategis, antara lain: Memberi kepastian kewenangan sehingga proses perizinan tidak tumpang tindih dan layanan lebih cepat. Meningkatkan kualitas keputusan lingkungan melalui mekanisme evaluasi berkala serta instrumen pembinaan, sanksi, dan penghargaan. Mendukung percepatan investasi berkelanjutan melalui lampiran sektoral dan klasifikasi risiko untuk memudahkan proses screening perizinan.

Sigit menekankan bahwa perbedaan paling signifikan dibanding aturan sebelumnya adalah pemetaan kewenangan yang kini lebih jelas, proporsional, dan berbasis risiko serta lokasi, sehingga koordinasi pusat-daerah menjadi lebih kuat dan tidak saling tumpang tindih.

Read also:  Indonesia, UK Push Post-COP30 Climate Action, Focus on Finance and Resilience

Permen 22/2025 mengatur ketentuan peralihan di Pasal 14, memastikan seluruh proses persetujuan lingkungan yang telah berjalan tetap dilanjutkan oleh instansi yang sama hingga keputusan terbit, termasuk untuk sektor pertambangan.

“Pelaku usaha yang permohonannya sudah masuk tidak perlu mengulang atau memindahkan berkas. Semua diselesaikan dengan koridor kewenangan lama,” kata Sigit. Permohonan baru setelah Permen berlaku akan diproses menggunakan matriks kewenangan baru. KLHK juga menyiapkan pendampingan penyusunan SOP untuk memastikan transisi berjalan mulus meski aturan tidak menetapkan angka waktu transisi tertentu.

Sigit menyebut, bagi sektor pertambangan dan migas, aturan ini menghadirkan kepastian hukum, kejelasan akses layanan, dan percepatan proses persetujuan lingkungan.

Read also:  Gakkum Kehutanan Limpahkan Kasus Kayu Ilegal Donggala ke Kejaksaan

Untuk pertambangan mineral dan batubara, kewenangan pusat kini terutama berada pada aspek AMDAL, sementara sebagian kewenangan lainnya didistribusikan ke provinsi dan kabupaten/kota sesuai karakteristik lokasi dan jenis kegiatan. Pada sektor migas, beberapa kegiatan seperti eksplorasi, jaringan pipa, penyimpanan minyak bumi, dan SPBU kini menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Proses persetujuan lingkungan tidak lagi terpusat di Jakarta sehingga bottleneck bisa dikurangi. Pelaku usaha lebih mudah mengakses layanan di daerah tetapi tetap dalam kerangka standar nasional yang sama,” ujar Sigit. Menurutnya, kombinasi percepatan layanan dan penguatan kualitas lingkungan diharapkan meningkatkan daya saing investasi sekaligus memastikan praktik usaha yang lebih berkelanjutan. ****

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Gakkum Kehutanan–Satgas PKH Tertibkan Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kawasan Hutan Solok Selatan

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Satgas Halilintar Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menggelar operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)...

PLTU Captive Melonjak ke 19,3 GW, CREA: Risiko Emisi dan Beban Ekonomi Kian Membesar

Ecobiz.asia — Pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive di Indonesia terus melesat dan mencapai kapasitas 19,3 gigawatt (GW) pada 2025, memicu kekhawatiran meningkatnya...

Pemerintah Susun Peta Jalan Dekarbonisasi Transportasi, Target Terbit Mei 2026

Ecobiz.asia — Pemerintah mulai menyusun peta jalan dekarbonisasi sektor transportasi sebagai bagian dari upaya menekan emisi karbon nasional dan memenuhi target net zero emission...

Sumatra Mulai Memanas, Kemenhut Kerahkan Manggala Agni Padamkan Karhutla

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menurunkan pasukan Manggala Agni untuk melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Sumatra seiring meningkatnya titik...

KLH Turunkan Tim Ahli Kaji Penyebab Longsor di Cisarua, Evaluasi Tata Ruang

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan longsor yang terjadi di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua,...

TOP STORIES

Gakkum Kehutanan–Satgas PKH Tertibkan Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kawasan Hutan Solok Selatan

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Satgas Halilintar Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menggelar operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)...

Sriwijaya Capital Invests Up to US$20 Mil. in SESNA to Expand Solar Power Projects

Ecobiz.asia — Southeast Asia–focused private equity firm Sriwijaya Capital has invested up to US$ 20 million in PT Sumber Energi Surya Nusantara (SESNA), marking...

PDC Perkuat Budaya HSSE, Tekankan Akuntabilitas Pimpinan dan Kepatuhan Pekerja

Ecobiz.asia - PT Patra Drilling Contractor (PDC) memperkuat budaya keselamatan dan kesehatan kerja dengan menempatkan akuntabilitas pimpinan dan kepatuhan pekerja sebagai pilar utama penerapan...

ASEAN Smart Energy & Energy Storage Expo 2026

Ecobiz.asia - Supported by the Ministry of Energy of Thailand, the Electricity Generating Authority of Thailand (EGAT), and the Thailand Convention and Exhibition Bureau...

Indonesia to Unveil Transport Decarbonisation Roadmap by May 2026

Ecobiz.asia — Indonesia is preparing a national roadmap to decarbonise its transport sector as part of efforts to cut carbon emissions and meet its...