Ecobiz.asia — Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat pembiayaan berbasis hutan yang berintegritas, inklusif, dan berkelanjutan.
Demikian disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Perubahan Iklim, Haruni Krisnawati, dalam Sesi Lessons and the Future of REDD+ Results-Based Payments (RBP) yang diselenggarakan UN-REDD Programme bekerja sama dengan Sekretariat UNFCCC di Paviliun HUtan, COP30 di Belém, Brasil, Kamis (13/11/2025).
Pada kesempatan itu Haruni memaparkan capaian serta arah kebijakan Indonesia dalam memanfaatkan RBP sebagai pendorong pembiayaan hutan nasional.
Haruni menyatakan bahwa REDD+ telah menjadi pilar penting dalam penguatan pembiayaan iklim Indonesia. “Keberhasilan REDD+ tidak hanya ditentukan oleh kemampuan teknis menghitung emisi, tetapi juga tata kelola yang jelas, integritas data, dan kepemilikan di tingkat lokal hingga nasional,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Indonesia telah menerima pembayaran berbasis hasil dari berbagai mitra internasional seperti Norwegia, Green Climate Fund (GCF), dan Bank Dunia.
Menurutnya, terdapat tiga pembelajaran kunci dalam implementasi REDD+: integritas dimulai dari data melalui sistem MRV nasional yang transparan; kejelasan kelembagaan melalui sinergi antar kementerian dan BPDLH; serta konsistensi kebijakan seperti moratorium hutan primer dan gambut, perhutanan sosial, serta program restorasi gambut dan mangrove.
Haruni menegaskan bahwa RBP telah memperkuat kredibilitas kebijakan iklim Indonesia, terutama dalam pencapaian target FOLU Net Sink 2030. Pendanaan REDD+ yang dikelola BPDLH dinilai menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan tata kelola pembiayaan iklim yang akuntabel.
Ia juga menyampaikan bahwa pengalaman Indonesia dalam mengelola RBP menjadi dasar penyusunan Peraturan Presiden No. 110/2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK), yang mengintegrasikan mekanisme pasar dan non-pasar dalam satu kerangka hukum.
Untuk meningkatkan efektivitas pembiayaan hutan ke depan, Indonesia menetapkan tiga prioritas: memperkuat pendekatan yurisdiksional melalui nesting provinsi, memastikan keadilan dan inklusivitas melalui pembagian manfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah, serta meningkatkan peran sektor swasta melalui kepastian regulasi dalam kebijakan NEK.
Diskusi tersebut turut dihadiri para pembicara dari Costa Rica, Guatemala, Uganda, dan sejumlah mitra global lainnya. Forum tersebut menegaskan posisi Indonesia sebagai salah satu negara penggerak utama dalam tata kelola dan pembiayaan mitigasi berbasis hutan. ***




