Dari Mana Sumber Radiasi pada Kasus Cengkih Terpapar Cesium-137? KLH Beberkan Faktanya

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Pemerintah tengah menelusuri sumber paparan radioaktif Cesium-137 (Cs-137) yang ditemukan di area pemakaman umum di Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, setelah kasus cengkih Indonesia dikembalikan oleh otoritas Amerika Serikat akibat terdeteksi zat radioaktif tersebut.

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Rasio Ridho Sani mengatakan tim gabungan KLH, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Bareskrim Polri masih mendalami dua dugaan sumber Cs-137, yakni dari bahan baku yang terkontaminasi atau limbah industri logam.

“Cs-137 ini bukan bahan alamiah, melainkan produk buatan hasil reaksi nuklir. Kemungkinan berasal dari bahan baku yang terkontaminasi atau kebocoran limbah radioisotop,” kata Rasio dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Read also:  Pulihkan Habitat Gajah di Lanskap Seblat, Kemenhut Gelar Operasi Gabungan Merah Putih

Ia menjelaskan, langkah utama yang kini dilakukan pemerintah adalah memastikan area paparan aman bagi masyarakat. “Kami segera melakukan pengamanan lokasi dengan penyemenan karena area tersebut sering dikunjungi warga. Ini langkah cepat dan tepat untuk menurunkan paparan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pengukuran Bapeten, tingkat paparan Cs-137 di area pemakaman sebelumnya mencapai 1,05–1,30 mikrosievert per jam, melebihi batas aman nasional 0,5 mikrosievert per jam. Setelah dilakukan penyemenan setebal 13 sentimeter, tingkat paparan menurun menjadi 0,11–0,18 mikrosievert per jam.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLH Brigjen Pol Frans Tjahyono menegaskan bahwa penyidikan dilakukan oleh Satgas Gabungan yang dipimpin KLH dengan Bareskrim Polri sebagai koordinator utama. “Proses ini berbasis ilmiah (scientific-based investigation) karena dampaknya tidak kecil. Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap sekitar 40 saksi dan sejumlah ahli dari berbagai bidang,” katanya.

Read also:  Gakkum Kehutanan Tetapkan Cukong Tambang Galian C di Taman Nasional Kutai sebagai Tersangka

Selain penegakan hukum pidana, KLH juga menyiapkan langkah hukum keperdataan untuk menghitung potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. “Perhitungan dilakukan oleh para ahli dari Direktorat PSLH agar seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum,” tambahnya.

“Semua langkah dilakukan secara transparan, berbasis sains, dan dengan koordinasi lintas lembaga. Ini penting untuk memastikan keselamatan masyarakat dan menjaga citra Indonesia sebagai negara eksportir rempah yang aman,” tegas Rasio.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala BPLH Diaz Hendropriyono sebelumnya menyampaikan bahwa sebanyak 13,6 ton cengkih milik PT Nature Java Spice (NJS) yang terkontaminasi Cs-137 akan dimusnahkan. Proses pemusnahan akan dilakukan oleh KLH bersama BRIN dan Bapeten setelah mendapatkan persetujuan resmi.

Read also:  PGN Alokasikan CAPEX USD 353 Juta pada 2026 untuk Pengembangan Infrastruktur Gas

Paparan Cs-137 pertama kali terdeteksi setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) mengembalikan pengiriman cengkih Indonesia pada 28 September 2025 karena kandungan Cs-137 sebesar 732,43 becquerel per kilogram (Bq/kg). Meski masih di bawah batas intervensi FDA (1.200 Bq/kg), pemerintah menindaklanjuti kasus itu demi menjamin keamanan publik dan menjaga reputasi ekspor rempah Indonesia.

“Pemerintah sangat berhati-hati agar kasus ini tidak berdampak pada kepercayaan pasar internasional terhadap produk rempah Indonesia,” kata Frans.

Diaz menambahkan, setelah penyelidikan di Surabaya, Pati, dan Lampung, seluruh perkebunan cengkih dinyatakan bersih dan aman. Paparan hanya ditemukan di area pemakaman umum yang telah diamankan. *** (Putra Rama Febrian)

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...

Presiden Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah, Intervensi Penyusutan Kantong Habitat

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dua kebijakan strategis untuk memperkuat konservasi satwa liar dan pengelolaan kawasan konservasi, yakni Instruksi Presiden (Inpres) penyelamatan gajah...

Pertamina Evakuasi 19 Pekerja dari Irak dan Dubai, Perjalanan Pulang Capai 14 Hari

Ecobiz.asia — PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) berhasil mengevakuasi 19 Perwira yang bertugas di kawasan Timur Tengah, terdiri dari 11 pekerja di...

LPEM UI: Kontribusi Ekonomi AMMAN Capai Rp173,4 Triliun Selama 2018–2024

Ecobiz.asia -- Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) merilis kajian bertajuk Analisis Dampak Makroekonomi dan Sosial...

TOP STORIES

Govt Reviews Scheme as Norway Eyes Carbon Credits from Indonesia Floating Solar Projects

Ecobiz.asia — The government is currently reviewing the scheme in greater detail, including assessing long-term price considerations and mechanisms to ensure that potential funding...

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...