Patroli Gabungan Indonesia–Malaysia Amankan Ratusan Tanaman Dilindungi di Perbatasan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Tim patroli gabungan Indonesia–Malaysia berhasil mengamankan ratusan tanaman dilindungi dalam operasi lintas batas di kawasan Jagoi Babang–Pasar Serikin, perbatasan Kalimantan Barat dan Sarawak, pada 4–8 November 2025.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) serta mempererat kerja sama penegakan hukum kehutanan di wilayah perbatasan kedua negara.

Dari hasil pemeriksaan terhadap lebih dari 250 kendaraan selama operasi berlangsung, tim gabungan menemukan 257 batang tanaman tanduk rusa (Platycerium sp) yang dibawa dari Indonesia dan akan dikirim ke Sarawak, Malaysia.

Read also:  Indonesia Tegaskan Komitmen Penguatan Hak Tenurial Masyarakat Adat di COP30

Spesies ini masuk dalam daftar tanaman dilindungi di Malaysia. Selain itu, pada 7 November tim juga menyita 18 batang cemara laut (Casuarina equisetifolia) dan 38 batang beringin (Ficus sp) yang juga termasuk jenis tanaman dilindungi.

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom menyebut patroli gabungan ini sebagai langkah strategis memperkuat kolaborasi dua negara dalam mencegah perdagangan ilegal spesies dilindungi.

“Patroli bersama ini memperkuat kerja sama bilateral dalam menjaga keanekaragaman hayati, mencegah perdagangan ilegal, dan menegakkan hukum konservasi di kawasan perbatasan,” kata Leonardo, Selasa (11/11/2025).

Read also:  Menteri LH Respons Kritik Fossil of The Day untuk Indonesia: Kami Minta Fairness

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa kegiatan ini sejalan dengan upaya pemerintah menekan peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar di perbatasan.

“Kerja sama Indonesia dan Malaysia mencerminkan komitmen bersama untuk memperkuat pengendalian perdagangan ilegal, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, serta membangun sinergi regional dalam menjaga ekosistem perbatasan yang rentan terhadap eksploitasi,” ujarnya.

Read also:  Indonesia–Inggris Sepakati Kerja Sama Lingkungan dan Ekonomi Sirkular di COP30

Selain melakukan penegakan hukum, tim juga menggelar sosialisasi kepada warga dan pelintas batas mengenai larangan memperjualbelikan tumbuhan dan satwa dilindungi.

Operasi gabungan ini melibatkan berbagai instansi, antara lain Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Sarawak Forestry Corporation (SFC), Pasukan Gerakan Am Batalion 11 dan Polis Marin PDRM, Kodam XII/Tanjungpura, Satgas Pamtas Arhanud 1 Kostrad, Dinas LHK Kalimantan Barat, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, PSDKP Pontianak, serta Yayasan IAR Indonesia. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Revisi UU Kehutanan: Menjawab Tantangan Reforma Agraria

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Ecobiz.asia - Pada Rabu (24/9/2025), DPR RI menerima aspirasi Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)...

Beberkan Hasil Nekropsi, Kemenhut: Kematian Badak Jawa yang Ditranslokasi Akibat Penyakit Bawaan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan menyampaikan penjelasan resmi terkait kematian Musofa, individu Badak Jawa hasil translokasi dalam Program Operasi Merah Putih di Taman Nasional Ujung...

Mitigasi Banjir-Longsor, Kemenhut Bakal Bangun Sistem Peringatan Dini (Early Warning System)

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan membangun sistem informasi pemantauan mitigasi banjir yang dapat berfungsi sebagai peringatan dini (early warning system) dan diakses publik,...

Permen LH 22/2025 Terbit, Atur Ulang Kewenangan Persetujuan Lingkungan untuk Percepat Investasi Berkelanjutan

Ecobiz.asia - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menerbitkan Peraturan Menteri LH No. 22 Tahun 2025 mengenai kewenangan persetujuan lingkungan hidup. Aturan ini menjadi pelaksanaan amanat...

Menteri LH Respons Kritik Fossil of The Day untuk Indonesia: Kami Minta Fairness

Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, merespons kritik “Fossil of the Day” yang disematkan Climate Action Network (CAN) kepada Indonesia saat...

TOP STORIES

Indonesia Sets Two Issuance Workflows for Forest Carbon Credits, Ensures Project Integrity

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Forestry has confirmed that forest carbon credits can now be issued through two distinct issuance workflows: the national Greenhouse...

Ada Dua Jalur Penerbitan Kredit Karbon Kehutanan, Kemenhut Pastikan Integritas Proyek

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa penerbitan kredit karbon di sektor kehutanan kini dapat dilakukan melalui dua mekanisme: Sistem Perdagangan Emisi Gas Rumah...

Revisi UU Kehutanan: Menjawab Tantangan Reforma Agraria

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Ecobiz.asia - Pada Rabu (24/9/2025), DPR RI menerima aspirasi Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)...

Indonesia Links Carbon Finance to Forest Recovery Plan in Push to Curb Flood Risks

Ecobiz.asia – Indonesia’s Forestry Ministry said on Friday it is accelerating forest and land rehabilitation efforts, partly by tapping voluntary carbon markets, as severe...

Mubadala Energy–PLN EPI Sepakati Pemanfaatan Gas Andaman untuk Perkuat Transisi Energi Nasional

Ecobiz.asia — Mubadala Energy dan PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) menandatangani Heads of Agreement (HoA) untuk pemanfaatan gas dari Laut Andaman sebagai...