KLH Tetapkan Eks Kepala Dinas LH Kota Tangerang Jadi Tersangka, Teledor Kelola TPA Sampah Rawa Kucing

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup membuat gebrakan dengan menetapkan TS (51 tahun), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang periode 2021-Juni 2024, sebagai tersangka karena mengabaikan pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Rawa Kucing, Kota Tangerang.

Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani menjelaskan, tersangka tidak melaksanakan melaksanakan kewajiban sanksi administratif paksaan pemerintah terkait Pengelolaan TPA Sampah Rawa Kucing sebagaiman  tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1537/2022 pada 24 Februari 2022.

TS disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Read also:  Prabowo Resmikan Kilang RDMP Balikpapan Senilai Rp123 T, Perkuat Swasembada Energi Hulu-Hilir

Baca juga: Menteri LH Mau Atur Ulang Ketentuan Impurities Kertas Bekas Impor: Jangan Jadikan Indonesia Tempat Sampah

“Saya memerintahkan kepada penyidik Gakkum LHK untuk juga mendalami dugaan pelanggaran lainnya yaitu pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, termasuk pihak lainnya yang terkait,” katanya di Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024.

Apabila dalam pendalaman ditemukan pelanggaran terkait dengan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan sesuai dengan Pasal 98 ayat (1) UUPLH tersangka diancam hukuman penjara 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Read also:  Gakkum Kehutanan Limpahkan Kasus Kayu Ilegal Donggala ke Kejaksaan

Direktur Penegakan Pidana Yazid Nurhuda menjelaskan, sebelumnya KLH menemukan banyak pelanggaran dalam pengelolaan TPA Sampah Rawa Kucing dan diterbitkan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah yang ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang sebagai penanggung jawab pengelolaan TPA Sampah Rawa Kucing.

Pengawas KLHK telah beberapa kali pengawasan terhadap kepatuhan atas sanksi tersebut. Hasil pengawasan menemukan Dinas LH Kota Tangerang sebagai penanggung jawab tidak taat.

Atas ketidaktaatan pemenuhan kewajiban sanksi administrasi tersebut, Penyidik Gakkum LH kemudian melakukan langkah penegakan hukum pidana melalui tahapan pengumpulan bahan dan keterangan, bukti, pemeriksaan saksi, pengambilan sampel dan analisis laboratorium, serta permintaan keterangan ahli.

Read also:  Hot Spot Meningkat, Manggala Agni Intensifkan Pemadaman Karhutla di Kalimantan Barat

Baca juga: Sampah Plastik Perkotaan dan Tantangan Pemerintah Indonesia Menuju Global Plastic Treaty

Hasil analisis terhadap sampel air lindi yang telah diambil, menunjukkan tingginya parameter pencemaran, seperti (Total Dissolved Solids) ,BOD (Biological Oxygen Demand) ,COD (Chemical Oxygen Demand) , dan Total Nitrogen, yang melebihi baku mutu. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pengelolaan TPA Rawa Kucing tidak sesuai dengan kaidah tata kelola lingkungan hidup.

“Setelah terpenuhi 2 alat bukti yang cukup, penyidik Gakkum LH menaikkan ke tingkat penyidikan,” kata Yazid Nurhuda. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Hot Spot Meningkat, Manggala Agni Intensifkan Pemadaman Karhutla di Kalimantan Barat

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan melalui Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Kalimantan mengintensifkan upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat menyusul meningkatnya...

Gakkum Kehutanan–Satgas PKH Tertibkan Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kawasan Hutan Solok Selatan

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Satgas Halilintar Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menggelar operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)...

PLTU Captive Melonjak ke 19,3 GW, CREA: Risiko Emisi dan Beban Ekonomi Kian Membesar

Ecobiz.asia — Pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive di Indonesia terus melesat dan mencapai kapasitas 19,3 gigawatt (GW) pada 2025, memicu kekhawatiran meningkatnya...

Pemerintah Susun Peta Jalan Dekarbonisasi Transportasi, Target Terbit Mei 2026

Ecobiz.asia — Pemerintah mulai menyusun peta jalan dekarbonisasi sektor transportasi sebagai bagian dari upaya menekan emisi karbon nasional dan memenuhi target net zero emission...

Sumatra Mulai Memanas, Kemenhut Kerahkan Manggala Agni Padamkan Karhutla

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menurunkan pasukan Manggala Agni untuk melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Sumatra seiring meningkatnya titik...

TOP STORIES

Hot Spot Meningkat, Manggala Agni Intensifkan Pemadaman Karhutla di Kalimantan Barat

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan melalui Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Kalimantan mengintensifkan upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat menyusul meningkatnya...

Dekarbonisasi Kilang Pertamina Internasional Catat Pengurangan Emisi Sepanjang 2025, Lampaui Target

Ecobiz.asia — PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) mencatatkan capaian signifikan dalam program dekarbonisasi sepanjang 2025 dengan menurunkan emisi lebih dari 450 ribu ton CO₂...

Gakkum Kehutanan–Satgas PKH Tertibkan Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kawasan Hutan Solok Selatan

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Satgas Halilintar Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menggelar operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)...

Sriwijaya Capital Invests Up to US$20 Mil. in SESNA to Expand Solar Power Projects

Ecobiz.asia — Southeast Asia–focused private equity firm Sriwijaya Capital has invested up to US$ 20 million in PT Sumber Energi Surya Nusantara (SESNA), marking...

PDC Perkuat Budaya HSSE, Tekankan Akuntabilitas Pimpinan dan Kepatuhan Pekerja

Ecobiz.asia - PT Patra Drilling Contractor (PDC) memperkuat budaya keselamatan dan kesehatan kerja dengan menempatkan akuntabilitas pimpinan dan kepatuhan pekerja sebagai pilar utama penerapan...