Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menindak aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Jawa Tengah. Sebanyak 36 titik tambang ilegal dihentikan dalam operasi gabungan pada Senin (3/11).
Operasi tersebut melibatkan Dittipidter Bareskrim Polri, Balai Taman Nasional Gunung Merapi, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polresta Magelang, serta didukung pemerintah daerah dan masyarakat setempat.
Penindakan ini dilakukan setelah laporan masyarakat dan hasil pemantauan lapangan menunjukkan adanya aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan konservasi. Pemerintah menyebut langkah cepat itu sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian ekosistem Gunung Merapi yang berperan penting bagi keberlanjutan lingkungan dan keselamatan warga sekitar.
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi, Muhammad Wahyudi, menegaskan tidak ada izin penambangan di dalam kawasan konservasi. “Kawasan ini berfungsi penting sebagai habitat satwa dilindungi dan sumber air bagi masyarakat Jawa Tengah dan DIY,” ujarnya.
Balai TN Gunung Merapi akan memulai langkah pemulihan ekosistem melalui penanaman kembali di area terdampak tambang ilegal, khususnya di Blok Sentong, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang.
“Kemenhut melalui Balai Taman Nasional Gunung Merapi segera melakukan pemulihan ekosistem dengan penanaman kembali di area yang terdampak,” kata Wahyudi.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi kegiatan ilegal di kawasan hutan. “Tidak ada sedikit pun ruang bagi siapapun yang melakukan pelanggaran hukum di kawasan hutan. Semua yang ilegal kami tindak,” ujarnya.
Raja Juli juga mengapresiasi kolaborasi lintas sektor dalam operasi tersebut, yang menurutnya menjadi bukti bahwa perlindungan hutan merupakan tanggung jawab bersama demi masa depan lingkungan dan keselamatan masyarakat. ***




