Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) bersama TNI menertibkan aktivitas tambang tanpa izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Pelangan, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Operasi yang digelar pada 30 Oktober 2025 ini merupakan tindak lanjut koordinasi lintas instansi antara Balai Gakkumhut Jabalnusra, Dinas LHK NTB, BKSDA NTB, Dinas ESDM NTB, dan Korem 162/Wira Bhakti.
Tim gabungan memasang papan larangan dan garis PPNS Line di empat titik strategis, termasuk pintu masuk tambang dan area kolam penampung.
Hasil penertiban menunjukkan kegiatan tambang masih dilakukan secara manual oleh sekitar 500 warga setempat menggunakan gelondong, kompresor, serta bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida tanpa alat berat.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan terukur sesuai arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
“Kegiatan tambang ilegal di kawasan hutan merusak ekosistem dan mengancam keselamatan masyarakat. Kami akan menindak para pelaku, namun tetap memperhatikan aspek sosial,” ujarnya dikutuip Minggu, (2/11/2025)
Ia menambahkan, pemerintah akan melanjutkan penegakan hukum dengan pendekatan bertahap, termasuk opsi pemberdayaan masyarakat melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan pendalaman terhadap jaringan pengendali kegiatan PETI.
Kementerian Kehutanan menyampaikan apresiasi kepada Korem 162/Wira Bhakti, instansi daerah di NTB, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang turut mendukung pengawasan dan pencegahan tindak pidana di sektor kehutanan dan pertambangan.
“Sinergi lintas lembaga membuktikan bahwa perlindungan hutan adalah tanggung jawab bersama. Keterlibatan KPK memperkuat integritas dan transparansi dalam setiap langkah penegakan hukum,” kata Dwi Januanto. ***




