Penutupan COP30: Indonesia Desak Dunia Beralih dari Janji ke Aksi

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Indonesia menegaskan bahwa Konferensi Perubahan Iklim COP30 harus menjadi titik balik bagi implementasi nyata Perjanjian Paris, bukan sekadar rangkaian janji politik.

Seruan itu disampaikan pada sesi penutupan COP30 di Belém, Brasil, Minggu (23/11/2025), yang menutup rangkaian perundingan iklim global selama dua pekan.

Delegasi Indonesia, yang dipimpin Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), menekankan bahwa negara-negara berkembang membutuhkan dukungan pendanaan berbasis hibah, akses teknologi yang terjangkau, dan peningkatan kapasitas untuk dapat menjalankan komitmen iklim secara efektif.

“Implementasi tanpa dukungan nyata adalah retorika. Kami menuntut pendanaan hibah, transfer teknologi, dan mekanisme yang adil agar negara berkembang dapat menerjemahkan komitmen menjadi aksi di lapangan,” ujar Deputi Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon KLH/BPLH, Ary Sudijanto.

Read also:  Menteri LH Gandeng Masyarakat Sipil Perkuat Aksi Iklim di COP30

Pada isu Global Goal on Adaptation (GGA), Indonesia menegaskan perlunya indikator yang sederhana, terukur, dan fleksibel agar tidak membebani negara berkembang secara administratif. Delegasi juga meminta pembahasan terminologi baru, seperti transformational adaptation, tidak menghambat penyusunan indikator yang dapat segera diterapkan di tingkat nasional.

Indonesia juga menyambut adopsi Belem Gender Action Plan (2026–2034) sebagai langkah penting untuk integrasi gender dalam kebijakan iklim global. Namun Indonesia menegaskan bahwa pelaksanaan rencana tersebut harus disesuaikan dengan proses nasional serta kerangka hukum domestik.

Read also:  Kemenhut-WCS Perkuat Komitmen Konservasi Keanekaragaman Hayati, Terobosan Pendanaan Jadi Sorotan

Pada agenda pendanaan, Indonesia kembali mendorong reformasi arsitektur keuangan internasional agar dukungan dapat diprediksi dan tidak menambah beban utang negara berkembang.

Indonesia menegaskan target pembiayaan iklim global sebesar 1,3 triliun dolar AS per tahun pada 2035, dengan alokasi sedikitnya 300 miliar dolar AS bagi negara berkembang, serta mendorong pelipatgandaan pendanaan adaptasi hingga 120 miliar dolar AS per tahun pada 2030.

Read also:  Selidiki Asal Usul Kayu Banjir di Sumatera, Kemenhut Manfaatkan Teknologi AIKO

Pada mekanisme pasar karbon Article 6, Indonesia menekankan pentingnya dukungan teknis untuk registri internasional dan transisi proyek CDM agar integritas pasar karbon global tetap terjaga.

Siap Lanjutkan Kepemimpinan Iklim

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa keputusan COP30 harus menjadi pijakan aksi nyata bagi semua negara.

“Keputusan COP30 harus melindungi masyarakat, memperkuat ketahanan nasional, dan memastikan transisi menuju pembangunan rendah karbon berlangsung adil, inklusif, dan berkelanjutan,” kata Hanif. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Kemenhut-WCS Perkuat Komitmen Konservasi Keanekaragaman Hayati, Terobosan Pendanaan Jadi Sorotan

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Wildlife Conservation Society (WCS) kembali memperkuat kerja sama dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati Indonesia melalui penandatanganan Memorandum of...

Ada TPL dan PTAR, Kemenhut Tindak 11 Entitas Usaha Terkait Dugaan Penyebab Banjir Tapsel

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan menindak 11 entitas usaha yang diduga melakukan pelanggaran tata kelola kehutanan dan berkontribusi terhadap bencana banjir dan tanah longsor di...

KLH Segel Kebun Sawit PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) usai Banjir Sumatra, Pastikan Kepatuhan Izin Lingkungan

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel dan memasang plang pengawasan di area operasional kebun dan pabrik kelapa sawit PT Tri...

Link Download Kepmen ESDM No 391.K Tahun 2025 Tentang Tarif Denda Pertambangan di Kawasan Hutan Tanpa Izin

Ecobiz.asia – Berikut ini adalah link download Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan USaha Pertambangan di Kawasan Hutan...

Menteri ESDM Tetapkan Tarif Denda Pertambangan di Kawasan Hutan Tanpa Izin, Nilainya Miliaran

Ecobiz.asia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menetapkan tarif denda administratif baru bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan...

TOP STORIES

PGE Explores Indonesia’s First Geothermal-Powered Green Low Carbon Data Center

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) has begun assessing the feasibility of developing Indonesia’s first green data center powered by...

PGE Kaji Pembangunan Data Center Rendah Karbon Berbasis Panas Bumi Pertama di Indonesia

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) mulai mengkaji peluang pengembangan green data center berbasis energi panas bumi, yang diklaim berpotensi...

Rekind-Carbon Clean Teken MoU Hadirkan CycloneCC, Teknologi Penangkap Karbon Berbiaya Rendah di Indonesia

Ecobiz.asia — PT Rekayasa Industri (Rekind) menandatangani nota kesepahaman dengan perusahaan teknologi asal Inggris, Carbon Clean, untuk menghadirkan dan mengembangkan CycloneCC, sistem penangkapan karbon...

Kemenhut-WCS Perkuat Komitmen Konservasi Keanekaragaman Hayati, Terobosan Pendanaan Jadi Sorotan

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Wildlife Conservation Society (WCS) kembali memperkuat kerja sama dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati Indonesia melalui penandatanganan Memorandum of...

Santi Energi Hijau Gandeng Pemkab Sumba Timur Kembangkan Bioenergi Malapari

Ecobiz.asia - PT Santi Energi Hijau dan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk penelitian dan pengembangan Pongamia pinnata (Malapari) di...