Kemenhut Minta Maaf atas Pemusnahan Barang Bukti Mahkota Cenderawasih, Sebut Soal Penegakan Hukum

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Papua, khususnya tokoh adat dan lembaga kultural seperti Majelis Rakyat Papua (MRP), atas munculnya kekecewaan terkait pemusnahan barang bukti berupa ofset dan mahkota cenderawasih yang dilakukan pada 20 Oktober 2025 di Jayapura.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Prof. Satyawan Pudyatmoko, menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar dilindungi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Read also:  Kemenhut Perkuat Akurasi Pemantauan Hutan, Satuan Pengamatan Deforestasi Dibuat Lebih Detil

Namun, Kementerian Kehutanan mengakui bahwa sebagian barang bukti tersebut memiliki nilai budaya yang tinggi bagi masyarakat Papua.

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas timbulnya kekecewaan dan rasa terluka yang dirasakan oleh masyarakat Papua. Kami memahami bahwa mahkota cenderawasih bukan sekadar benda, tetapi simbol kehormatan dan identitas kultural masyarakat Papua,” ujar Satyawan di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Ia menegaskan bahwa tidak ada niat sedikit pun dari Kementerian Kehutanan untuk menyinggung atau mengabaikan nilai-nilai budaya masyarakat Papua. Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi pembelajaran penting agar dalam setiap pelaksanaan penegakan hukum, aspek sosial dan budaya dapat dipertimbangkan secara lebih menyeluruh.

Read also:  Refleksi Satu Tahun KLH, Menteri Hanif Beberkan Penanganan Sampah Sampai Kontaminasi Radioaktif

“Konservasi tidak hanya soal menjaga satwa di alam, tetapi juga tentang penghormatan terhadap nilai-nilai budaya dan kearifan lokal. Kami berkomitmen untuk terus membangun komunikasi dan kolaborasi bersama masyarakat Papua dengan menjunjung tinggi prinsip saling menghormati,” lanjutnya.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kehutanan telah menginstruksikan Balai Besar KSDA Papua untuk segera melakukan komunikasi dan dialog dengan lembaga adat, MRP, dan tokoh masyarakat setempat. Dialog ini bertujuan membangun pemahaman bersama serta merumuskan mekanisme yang lebih baik dalam menangani barang bukti satwa liar yang memiliki nilai budaya.

Read also:  Indonesia Jadi Target Pembuangan Limbah Elektronik Berbahaya dari Amerika Serikat, Begini Temuan KLH

“Kami akan mengkaji kemungkinan agar barang bukti bernilai budaya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan edukatif melalui kerja sama dengan lembaga adat atau museum daerah, tanpa mengurangi aspek hukum perlindungan satwa liar,” kata Satyawan. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Integrasi Tata Ruang dan Industri Hijau Jadi Kunci Atasi Konflik Lahan dan Sumber Daya Alam

Ecobiz.asia — Integrasi tata ruang ekologis dan ekonomi berbasis One Map Policy dengan pendekatan lanskap berkelanjutan dinilai menjadi langkah strategis untuk mengatasi konflik pemanfaatan...

Kemenhut Perkuat Akurasi Pemantauan Hutan, Satuan Pengamatan Deforestasi Dibuat Lebih Detil

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat sistem pemantauan hutan nasional dengan meningkatkan ketelitian satuan pengamatan deforestasi (Minimum Measurement Unit). Langkah ini diharapkan membuat deteksi perubahan...

Libatkan Akademisi, Kemenhut Susun Surat Edaran Usai Putusan MK soal Masyarakat Adat Berkebun di Hutan

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan menerbitkan surat edaran sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 181/PUU-XXII/2024 yang memperbolehkan masyarakat hukum adat...

Kemenhut Terima Sejumlah Aduan Implementasi SVLK, Sebut Bagian dari Transparansi

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menerima sejumlah aduan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait dugaan masalah pada dokumen Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK)....

Indonesia Tampilkan Kepemimpinan Global dalam Inovasi Restorasi Gambut di AsiaFlux 2025

Ecobiz.asia — Indonesia menegaskan posisinya sebagai pemimpin global dalam aksi iklim dan restorasi ekosistem gambut tropis pada AsiaFlux Conference 2025, forum ilmiah internasional yang...

TOP STORIES

Pertamina NRE Optimalkan Teknologi AI untuk Efisiensi dan Mitigasi Risiko Operasi

Ecobiz.asia — Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) memperkuat transformasi digitalnya dengan mengoperasikan ruang kendali berbasis kecerdasan buatan (AI) bernama NOVA (New &...

Prospek Pasar Karbon Global Meningkat, Proyek Komunitas Punya Peluang Premium

Ecobiz.asia — Direktur PT Biru Karbon Nusantara (Biru Karbon), Chabi Batur Romzini atau yang akrab dipanggil Bibah, menilai prospek pasar karbon global akan terus...

KLH Susun Proses Bisnis Perdagangan Karbon Pasca Perpres 110/2025, Seperti Apa?

Ecobiz.asia - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyusun proses bisnis perdagangan karbon pasca terbitnya Perpres Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen...

Integrasi Tata Ruang dan Industri Hijau Jadi Kunci Atasi Konflik Lahan dan Sumber Daya Alam

Ecobiz.asia — Integrasi tata ruang ekologis dan ekonomi berbasis One Map Policy dengan pendekatan lanskap berkelanjutan dinilai menjadi langkah strategis untuk mengatasi konflik pemanfaatan...

Patuh Bayar PNBP, BP Berau Jadi KKKS Terbaik Penghargaan Subroto 2025 Kategori 100 MBOEPD

Ecobiz.asia — BP Berau Ltd., operator proyek Tangguh LNG, meraih Penghargaan Subroto 2025 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas kepatuhan terbaik...