Gakkum Kehutanan Tangani Kasus Kepemilikan Ratusan Reptil Dilindungi, Pemilik Terancam Pidana Lima Tahun

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Maluku dan Papua tengah menangani kasus kepemilikan dan penampungan ilegal 169 ekor reptil dilindungi di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Seorang pria berinisial T (42) diperiksa sebagai saksi utama dalam kasus tersebut.

Dari siaran pers yang diterima, Kamis (7/8/2025), kasus ini terungkap setelah Korps Polairud Baharkam Polri melakukan penggerebekan pada Sabtu malam, 3 Agustus 2025, di sebuah rumah merangkap kantor CV PJ di Kelurahan Remu Utara.

Read also:  PGN Alokasikan CAPEX USD 353 Juta pada 2026 untuk Pengembangan Infrastruktur Gas

Petugas menemukan berbagai spesies reptil hidup yang disimpan dalam satu kamar terkunci di lantai dua bangunan tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 62 ekor ular sanca hijau (Morelia viridis), 54 ekor biawak hijau (Varanus prasinus), 46 ekor biawak waigeo (Varanus boehmei), 6 ekor biawak misool (Varanus reisingeri), dan 1 ekor biawak aru (Varanus beccarii).

Read also:  Percepat Transformasi Tata Kelola Sampah Nasional, Paradigma Kumpul–Angkut–Buang Harus Ditinggalkan

Seluruhnya termasuk satwa dilindungi berdasarkan perundang-undangan konservasi sumber daya alam.

Penyidik PNS Balai Gakkumhut Mapua menerima penyerahan seluruh satwa sebagai barang bukti. Berdasarkan pemeriksaan awal, T mengakui bahwa satwa tersebut berasal dari warga di beberapa wilayah Papua Barat Daya, termasuk Raja Ampat, Maybrat, dan Tambrauw, yang disebut menitipkan reptil secara sukarela.

Tim Gakkumhut saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan satwa ilegal serta menelusuri legalitas usaha CV PJ.

Read also:  Gakkum Kehutanan Gagalkan Perdagangan Enam Kucing Kuwuk Dilindungi Lewat Facebook

Kasus ini akan diproses sesuai Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40A ayat (1) huruf d UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...

Presiden Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah, Intervensi Penyusutan Kantong Habitat

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dua kebijakan strategis untuk memperkuat konservasi satwa liar dan pengelolaan kawasan konservasi, yakni Instruksi Presiden (Inpres) penyelamatan gajah...

Pertamina Evakuasi 19 Pekerja dari Irak dan Dubai, Perjalanan Pulang Capai 14 Hari

Ecobiz.asia — PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) berhasil mengevakuasi 19 Perwira yang bertugas di kawasan Timur Tengah, terdiri dari 11 pekerja di...

LPEM UI: Kontribusi Ekonomi AMMAN Capai Rp173,4 Triliun Selama 2018–2024

Ecobiz.asia -- Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) merilis kajian bertajuk Analisis Dampak Makroekonomi dan Sosial...

TOP STORIES

Govt Reviews Scheme as Norway Eyes Carbon Credits from Indonesia Floating Solar Projects

Ecobiz.asia — The government is currently reviewing the scheme in greater detail, including assessing long-term price considerations and mechanisms to ensure that potential funding...

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...