Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan rencana pembangunan fasilitas pariwisata di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, masih dalam tahap konsultasi publik.
Pemerintah memastikan setiap pembangunan akan mengacu pada penilaian Environmental Impact Assessment (EIA) yang harus disetujui World Heritage Centre (WHC) dan IUCN sebelum dilaksanakan.
“Pemerintah Indonesia tidak akan mengizinkan pembangunan apa pun sebelum dokumen EIA ini disetujui WHC dan IUCN, sebagai bagian dari komitmen terhadap perlindungan Outstanding Universal Value (OUV) situs warisan dunia,” tulis Kemenhut dalam keterangan resmi, Selasa (5/8/2025).
Kemenhut menjelaskan, PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) adalah pemegang izin usaha sarana pariwisata alam sejak 2014 dengan lokasi di zona pemanfaatan Pulau Padar. Hingga saat ini, belum ada aktivitas pembangunan.
Dari total 274,13 hektare izin usaha yang dimiliki PT KWE, pembangunan hanya direncanakan di area seluas 15,375 hektare atau 5,64 persen, bukan 426 hektare seperti yang diberitakan sebelumnya.
Pembangunan akan dilakukan bertahap dalam lima tahap di tujuh blok lokasi.
Kajian EIA, menurut Kemenhut, disusun oleh tim ahli lintas disiplin dan telah dikonsultasikan bersama pemangku kepentingan melalui forum publik di Labuan Bajo pada 23 Juli 2025.
“Pemerintah akan memastikan setiap pembangunan tidak berdampak negatif terhadap kelestarian komodo dan habitatnya,” tegas Kemenhut.
Proses ini merupakan tindak lanjut dari mandat Reactive Monitoring Mission TN Komodo 2022 dan keputusan resmi sidang WHC ke-46 (Riyadh, 2023) dan ke-47 (Paris, 2025).
Kemenhut juga mengajak publik menunggu hasil penilaian internasional yang tengah berjalan serta menghindari penyebaran informasi tidak akurat. ***




