Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling.
Pelaku berinisial PAI (46), warga Kebumen, Jawa Tengah, ditangkap dan ditahan di Rutan Salemba setelah diperiksa sebagai tersangka pada 17 Juli 2025.
“Penangkapan ini adalah bagian dari strategi sistematis untuk membongkar rantai suplai kejahatan konservasi,” ujar Kepala Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra, Aswin Bangun, Senin (21/7/2025).
Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya pada 14 April 2025, saat operasi gabungan Kementerian Kehutanan dan Bareskrim Polri menggagalkan transaksi 165 kilogram sisik trenggiling di sebuah kafe di kawasan Grogol, Jakarta Barat.
Sebelumnya, RJ (46) ditahan sebagai penyedia barang, sementara PAI diduga sebagai penghubung ke pembeli dan bagian dari jaringan distribusi ilegal.
Pengungkapan jaringan ini bermula dari patroli siber yang mendeteksi aktivitas mencurigakan di media sosial. Investigasi intelijen kemudian mengarahkan penyidik pada dua pelaku utama.
PAI dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Aswin Bangun menjelaskan, perdagangan sisik trenggiling merupakan bagian dari kejahatan transnasional terorganisir. Sisik seberat 165 kilogram itu diperkirakan berasal dari pembantaian lebih dari 400 ekor trenggiling dewasa.
Menurutnya, modus operandi pelaku berkembang dari perburuan langsung menjadi jaringan digital terstruktur.
Ia menambahkan bahwa Gakkum kini mengandalkan pemantauan siber dan kerja sama lintas lembaga untuk menekan peredaran ilegal satwa dilindungi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan visi Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan kedaulatan sumber daya alam tanpa kompromi terhadap pelaku kejahatan lingkungan.
“Perdagangan sisik trenggiling adalah kejahatan lintas negara yang telah didefinisikan oleh UNODC dan INTERPOL. Indonesia berkomitmen aktif dalam koalisi regional seperti ASEAN-WEN untuk memeranginya,” tegas Anto.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap Bareskrim Polri atas kolaborasi strategis dalam pengungkapan jaringan ini. Dalam delapan bulan terakhir, ini merupakan kasus keempat perdagangan trenggiling yang diungkap, menandakan pergeseran pasar gelap dari Sumatera ke Jawa.
Dirjen Anto menegaskan Kementerian Kehutanan berkomitmen dalam melindungi satwa liar dilindungi dan menindak tegas kejahatan terhadap keanekaragaman hayati Indonesia. ***