Ecobiz.asia — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan melalui Balai Gakkum Wilayah Sulawesi menetapkan F.W. (61), Direktur PT Bangkit Cipta Mandiri (BCM), sebagai tersangka dalam kasus peredaran hasil hutan tanpa dokumen sah.
Penetapan ini merupakan hasil dari operasi pengawasan dan penindakan di wilayah Sorong, Papua Barat Daya.
Petugas menemukan 938 batang kayu jenis merbau dengan volume 43,51 meter kubik sedang dibongkar dari sebuah mobil kontainer tanpa dokumen yang sesuai.
Baca juga: Gakkum Kehutanan Sita Dua Truk Kayu Ilegal di Kalbar, Tetapkan Dua Tersangka
Tim Gakkum segera menghentikan kegiatan tersebut dan mengamankan barang bukti di lokasi kejadian.
Penyelidikan lanjutan dilakukan dengan pengumpulan keterangan dari saksi, ahli, serta pemeriksaan dokumen dan barang bukti.
Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, gelar perkara dilakukan pada 2 Juli 2025 bersama perwakilan dari Polda Sulawesi Selatan dan BPHL Wilayah XV Makassar. Hasilnya, F.W. ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan di Rutan Polda Sulawesi Selatan.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menindak pelaku perusakan hutan.
“Kami akan terus hadir untuk melindungi hutan dari segala bentuk praktik ilegal yang merugikan negara dan lingkungan. Ini komitmen kami untuk generasi masa depan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Jumat (4/7/2025).
Baca juga: Kasus Arang Mangrove Ilegal: Gakkum Kemenhut Limpahkan Tersangka PT AMP ke Kejari Batam
Tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf c jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
F.W. juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
***