Direktur Industri Kayu PT BCM Jadi Tersangka Kasus 938 Batang Merbau Ilegal, Terancam Pidana 15 Tahun

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan melalui Balai Gakkum Wilayah Sulawesi menetapkan F.W. (61), Direktur PT Bangkit Cipta Mandiri (BCM), sebagai tersangka dalam kasus peredaran hasil hutan tanpa dokumen sah. 

Penetapan ini merupakan hasil dari operasi pengawasan dan penindakan di wilayah Sorong, Papua Barat Daya.

Petugas menemukan 938 batang kayu jenis merbau dengan volume 43,51 meter kubik sedang dibongkar dari sebuah mobil kontainer tanpa dokumen yang sesuai. 

Baca juga: Gakkum Kehutanan Sita Dua Truk Kayu Ilegal di Kalbar, Tetapkan Dua Tersangka

Read also:  Indonesia Sukses Swasembada Beras, Hashim Sebut Perluasan Sawah di Kawasan Hutan tak Lagi Diperlukan

Tim Gakkum segera menghentikan kegiatan tersebut dan mengamankan barang bukti di lokasi kejadian.

Penyelidikan lanjutan dilakukan dengan pengumpulan keterangan dari saksi, ahli, serta pemeriksaan dokumen dan barang bukti. 

Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, gelar perkara dilakukan pada 2 Juli 2025 bersama perwakilan dari Polda Sulawesi Selatan dan BPHL Wilayah XV Makassar. Hasilnya, F.W. ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan di Rutan Polda Sulawesi Selatan.

Read also:  Transmisi Jadi Tantangan, PLN Sebut Butuh Investasi Rp3.400 Triliun Untuk Transisi Energi

Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menindak pelaku perusakan hutan. 

“Kami akan terus hadir untuk melindungi hutan dari segala bentuk praktik ilegal yang merugikan negara dan lingkungan. Ini komitmen kami untuk generasi masa depan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Jumat (4/7/2025).

Baca juga: Kasus Arang Mangrove Ilegal: Gakkum Kemenhut Limpahkan Tersangka PT AMP ke Kejari Batam

Read also:  Tak Lagi Fokus Kayu, Kemenhut Buka 5,67 Juta Hektare Hutan untuk Pangan, Energi dan Karbon

Tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf c jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

F.W. juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar.

***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

IWC-11 Dorong Pembiayaan Inovatif untuk Perluas Solusi Pengelolaan Perairan Berkelanjutan

Ecobiz.asia – Pembiayaan inovatif dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci untuk memperluas penerapan solusi pengelolaan perairan, mulai dari konservasi pesisir hingga penanganan sampah plastik. Isu...

Tak Tebang Pilih, Menhut Bekukan Izin Enam Perusahaan di Kalteng terkait Karhutla

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin enam perusahaan yang terkait dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Dengan penambahan tersebut,...

Kemenhut Tanggapi Kritik Greenpeace Soal Karhutla, Beberkan Operasi Pemadaman hingga Sanksi ke Perusahaan

Ecobiz.asia - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menanggapi kritik Greenpeace Indonesia dengan menegaskan bahwa anggapan pemerintah tidak bertindak dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak...

Pusat Data Butuh Tambahan 20 GW, Bahlil Siapkan Energi Bersih untuk Batam–Karimun–Bintan

Ecobiz.asia — Indonesia membutuhkan tambahan pasokan listrik sekitar 20 gigawatt (GW) untuk memenuhi kebutuhan pengembangan pusat data. Pemerintah menyiapkan Batam, Karimun, dan Bintan sebagai...

Transmisi Jadi Tantangan, PLN Sebut Butuh Investasi Rp3.400 Triliun Untuk Transisi Energi

Ecobiz.asia — Pembangunan jaringan transmisi menjadi salah satu tantangan utama transisi energi Indonesia karena sumber energi dan pusat permintaan listrik tersebar di wilayah berbeda....

TOP STORIES

Pertagas Kerahkan Tim Tanggap Darurat untuk Bantu Penanganan Karhutla di Sumsel

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Gas (Pertagas), bagian dari Subholding Gas Pertamina, mengerahkan tim tanggap darurat dan mobil pemadam kebakaran untuk membantu penanganan kebakaran hutan...

Uni Eropa Sepakati Kenaikan Ambang Penghapusan Kuota Karbon, Jaga Stabilitas Pasar

Ecobiz.asia – Dewan Uni Eropa dan Parlemen Eropa mencapai kesepakatan sementara untuk menaikkan ambang penghapusan kuota emisi dalam Market Stability Reserve (MSR) dari 400...

IWC-11 Dorong Pembiayaan Inovatif untuk Perluas Solusi Pengelolaan Perairan Berkelanjutan

Ecobiz.asia – Pembiayaan inovatif dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci untuk memperluas penerapan solusi pengelolaan perairan, mulai dari konservasi pesisir hingga penanganan sampah plastik. Isu...

PEP Tanjung Salurkan 1,16 Juta Liter Air Bersih untuk Atasi Kekeringan dan Karhutla di Tabalong

Ecobiz.asia – PT Pertamina EP (PEP) Tanjung Field menyalurkan 1,156 juta liter air bersih untuk membantu masyarakat menghadapi kekeringan sekaligus mendukung penanganan kebakaran hutan...

Tak Tebang Pilih, Menhut Bekukan Izin Enam Perusahaan di Kalteng terkait Karhutla

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin enam perusahaan yang terkait dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Dengan penambahan tersebut,...