Ecobiz.asia – Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan menyita dua truk bermuatan kayu olahan ilegal dan menetapkan dua tersangka dalam operasi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Senin (26/5/2025).
Kepala Balai Gakkum Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan, dua pengemudi truk, masing-masing HT (41) dan KS (39), ditangkap di lokasi berbeda dalam operasi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Simpang Hulu.
Kedua truk tidak memiliki pelat nomor dan diduga membawa kayu jenis meranti dengan dokumen tidak sesuai.
Baca juga: SVLK di Persimpangan: Menjaga Legitimasi Global dan Masa Depan Hutan Indonesia
“Kedua tersangka sudah kami tahan di Rutan Pontianak. Saat ini penyidikan masih berjalan dan akan dikembangkan untuk menelusuri pihak pengirim maupun pemesan kayu,” ujar Leonardo dalam pernyataannya, Selasa (27/5/2025).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat soal maraknya aktivitas illegal logging di Kecamatan Sandai. Tim Seksi Wilayah III SPORC Brigade Bekantan kemudian menggelar operasi pengamanan dan berhasil mengamankan dua unit truk serta sopirnya.
Penyidik menetapkan HT dan KS sebagai tersangka berdasarkan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Keduanya terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar.
Baca juga: Masyarakat Sipil Tolak Pelemahan SVLK, Nilai Ekspor Kayu Indonesia Dipertaruhkan
Plh. Kepala Seksi Wilayah III Pontianak, M. Dedy Hardinianto, menambahkan bahwa kayu yang dibawa kedua tersangka diduga tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang sesuai ketentuan.
“Ini bagian dari komitmen kami menindak praktik peredaran hasil hutan ilegal di Kalimantan Barat,” ujarnya.
Deddy menambahkan, penanganan kasus ini melibatkan kerja sama antara Balai Gakkum KLHK, Polda Kalimantan Barat, dan Dinas Lingkungan Hidup setempat. Pemeriksaan terhadap pihak terkait masih terus berlangsung. ***