Pemerintah Terbitkan PP 36 Tahun 2024 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP pada KLHK, Bandrol Penggunaan Kawasan Hutan Naik

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Pada PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 30 September 2024 itu, ditetapkan bandrol untuk pelepasan dan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan non kehutanan seperti perkebunan kelapa sawit atau pertambangan.

PP 36 tahun 2024 mengatur ulang PP No 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP pada Kementerian Kehutanan, PP No 33 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNPBP yang Berasal dari Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan pada Kementerian Kehutanan, dan PP No 44 Tahun 20l4 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNPB yang Berlaku pada KLHK.

Read also:  Kemenhut Dorong KPH Perkuat Bioekonomi untuk Cegah Deforestasi dan Degradasi Hutan

Baca juga: PT Timah Targetkan Reklamasi 396,5 Ha, Konflik Lahan Jadi Tantangan 

“Perlu mengatur kembali Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” demikian pada bagian Menimbang PP 36 tahun 2024.

Adapun jenis PNBP pada KLHK seperti dinyatakan pada Pasal 1 ayat (1) PP 36/2024 adalah, iuran perizinan; pemanfaatan hutan; penggunaan kawasan hutan; pelepasan kawasan hutan; pungutan hasil usaha; pungutan terhadap risiko kerusakan lingkungan; pelatihan; dan pelayanan jasa.

Selanjutnya ada jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai
dengan tugas dan fungsi; ganti rugi tegakan; ganti kerugian lingkungan hidup; denda administratif di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; dan denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan
pemerintah.

Read also:  Indonesia Siapkan 93 Proyek Hidrogen Senilai Rp32 Triliun untuk Dekarbonisasi Industri dan Transportasi

Baca juga: KLHK Peringatkan Perusahaan Tambang Pemegang Izin Pinjam Pakai Hutan Lakukan Rehabilitasi DAS

“Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf I memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini,” demikian termaktub pada Pasal 2 PP 36 tahun 2024.

Berdasarkan lampiran tersebut ada beberapa kenaikan tarif PNBP yang berlaku pada KLHK. Diantaranya adalah tentang untuk Penggunaan Kawasan Hutan (PKH). Misalnya tarif untuk pertambangan mineral,  batubara, panas bumi, ketenagalistrikan, dan teknologi energi baru dan terbarukan yang ditetapkan sebesar Rp4,7 juta per hektare. Pada ketentuan lama, tarif pada kawasan hutan lindung ditetapkan Rp4 juta dan pada hutan produksei sebesar Rp3,5 juta.

Read also:  KPH Berperan Penting Mitigasi Karhutla, Pengembangan Bioekonomi Jadi Strategi

Baca juga: Pertamina EP Cepu Reboisasi Lahan Kompensasi 168,63 Hektare di Blitar, Gunakan Metode Ramah Lingkungan

Contoh lain adalah tarif untuk area pengembangan atau penyangga pertambangan yang kini berdasarkan PP 36/2024 ditetapkan sebesar Rp2,5 juta. Naik dibandingkan tarif yang ditetapkan berdasarkan ketentuan sebelumnya yang sebesar Rp2 juta pada kawasan hutan lindung dan Rp1,75 juta pada hutan produksi.

“Peraturan pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” demikian dinyatakan Pasal 19 PP 36/20224. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Indonesia Dorong UE Perkuat Pengakuan Lisensi FLEGT dalam Penerapan EUDR

Ecobiz.asia – Indonesia mendorong Uni Eropa memperkuat pengakuan terhadap lisensi FLEGT dalam penerapan European Union Deforestation Regulation (EUDR) untuk menjaga akses pasar produk hasil...

Gempa M7,7 di Timur Laut Nagekeo, Badan Geologi Ingatkan Warga Patuhi Jalur Evakuasi

Ecobiz.asia – Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta masyarakat di Nusa Tenggara Timur dan wilayah terdampak gempa untuk tetap waspada...

Optimalkan Potensi Bioekonomi untuk Kelestarian Hutan, Kemenhut Dorong Penguatan KPH

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendorong penguatan peran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai unit pengelola di tingkat tapak untuk mengoptimalkan potensi bioekonomi di kawasan...

Kebakaran Padam, Kemenhut Jelaskan Kapan Wisata Gunung Bromo Dibuka

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur, telah padam. Saat ini petugas masih melakukan...

Kemenhut Dorong KPH Perkuat Bioekonomi untuk Cegah Deforestasi dan Degradasi Hutan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendorong Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) memperkuat pengembangan bioekonomi sebagai strategi mencegah deforestasi dan degradasi hutan sekaligus meningkatkan nilai ekonomi...

TOP STORIES

Indonesia Urges EU to Strengthen Recognition of FLEGT Licences Under EUDR

Ecobiz.asia – Indonesia has urged the European Union to strengthen recognition of Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) licences under the implementation of...

Indonesia Dorong UE Perkuat Pengakuan Lisensi FLEGT dalam Penerapan EUDR

Ecobiz.asia – Indonesia mendorong Uni Eropa memperkuat pengakuan terhadap lisensi FLEGT dalam penerapan European Union Deforestation Regulation (EUDR) untuk menjaga akses pasar produk hasil...

Bioekonomi Bisa Menjadi Jalan Menjaga Hutan, KPH Tak Boleh Menunggu

Ecobiz.asia - Di hadapan para kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) se-Sulawesi Selatan, Idi Bantara tidak membawa presentasi panjang tentang teori pengelolaan hutan. Ia justru...

Jakarta Agenda Calls on Global South to Strengthen Critical Minerals Value Chains

Ecobiz.asia – Countries across the Global South have called for stronger cooperation to increase domestic value creation from critical minerals and develop more sustainable...

Gempa M7,7 di Timur Laut Nagekeo, Badan Geologi Ingatkan Warga Patuhi Jalur Evakuasi

Ecobiz.asia – Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta masyarakat di Nusa Tenggara Timur dan wilayah terdampak gempa untuk tetap waspada...