Regulasi Saat Ini Masih Parsial, DPR Periode 2024-2029 Siapkan Undang-undang Perkuat Perdagangan Karbon

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – DPR periode 2024-2029 menyiapkan undang-undang untuk memperkuat pelaksanaan perdagangan karbon di Indonesia mengingatkan ketentuan yang mengaturnya saat ini masih bersifat parsial.

Anggota DPR dari Fraksi Gerinda Darori Wonodipuro pada Webinar Ecobiz.asia bertajuk “Nomenklatur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Kabinet Zaken Prabowo Gibran” mengatakan perdagangan karbon adalah bagian penting dari aksi mitigasi perubahan iklim Indonesia.

Baca juga: Setahun Beroperasi, Bursa Karbon Indonesia Catat Nilai Transaksi Rp37,06 Miliar, BEI: Pengguna Jasa Terus Bertumbuh

“Saat ini pengaturan tentang karbon banyak sekali, tetapi masih parsial. Kami (DPR) tawarkan bagaimana kalau dibuat undang-undang yang mencakup regulasi hingga penegakan hukum,” kata dia di Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Read also:  KLH Resmi Cabut Persetujuan Lingkungan 28 Perusahaan di Sumatra

Darori mengatakan usulan untuk membuat UU Perdagangan Karbon sudah disampaikan Komisi IV kepada Menteri LHK Siti Nurbaya pada pertemuan yang membahas tentang perdagangan karbon dan perubahan iklim beberapa waktu lalu.

Darori menilai aksi mitigasi yang kuat akan menyelamatkan hutan dan lingkungan hidup dari berbagai ancaman bencana akibat perubahan iklim seperti kebakaran, banjir, longsor dan sebagainya.

Selain perubahan iklim dan karbon, pada kesempatan itu Darori juga mengungkapkan hal lain yang perlu direspons oleh pemerintahan mendatang adalah tentang konservasi keanekaragaman hayati. Dia mengingatkan akan adanya potensi hilangnya populasi satwa dan tumbuhan dilindungi.

Read also:  WALHI Tolak Percepatan Pembangunan PSEL, Dinilai Bukan Solusi Krisis Sampah

Baca juga: PLN Beberkan Strategi Pengembangan Ekosistem Biomassa Berbasis Masyarakat untuk Produksi Energi Bersih

Menurut Darori, DPR baru saja mengesahkan UU No. 32 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan UU tersebut, ada ketentuan tentang wilayah preservasi di daerah penyangga kawasan hutan untuk mendukung perlindungan flora dan fauna.

“UU Konservasi juga akan mengatur mereka yang menggunakan kawasan hutan negara mengalokasikan dana konservasi untuk kegiatan konservasi,” katanya.

Isu lain yang juga penting direspons adalah tentang pencemaran dan pengelolaan sampah. Darori mengingatkan bahwa saat ini sekitar 30 persen sampah belum terkelola.

Read also:  Menteri LH Gandeng Muslimat NU, Perkuat Gerakkan Pengendalian Sampah dan Krisis Lingkungan

Baca juga: Guru Besar UGM Sebut Enrichment Planting Pacu Pelestarian Pengelolaan Hutan dan Peningkatan Cadangan Karbon

Selain itu, yang juga disorot Darori adalah tentang luasan minimal tutupan hutan di Daerah Aliran Sungai. Pasalnya, berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja, ketentuan luas minimal tutupan hutan ditiadakan.

Selain Darori, hadir pada webinar Ecobiz.asia sebagai pembicara Ketua Asosiasi Pengusaha Kayu Gergajian dan Kayu Olahan Indonesia (ISWA) Wiradadi Soeprayogo, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Silverius Oscar Unggul, pengajar hukum sumber daya alam Universitas Al Azhar Indonesia Dr Sadino, dan Direktur Eksekutif Walhi Zenzi Suhadi. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Gakkum Kehutanan–Satgas PKH Tertibkan Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kawasan Hutan Solok Selatan

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Satgas Halilintar Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menggelar operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)...

PLTU Captive Melonjak ke 19,3 GW, CREA: Risiko Emisi dan Beban Ekonomi Kian Membesar

Ecobiz.asia — Pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive di Indonesia terus melesat dan mencapai kapasitas 19,3 gigawatt (GW) pada 2025, memicu kekhawatiran meningkatnya...

Pemerintah Susun Peta Jalan Dekarbonisasi Transportasi, Target Terbit Mei 2026

Ecobiz.asia — Pemerintah mulai menyusun peta jalan dekarbonisasi sektor transportasi sebagai bagian dari upaya menekan emisi karbon nasional dan memenuhi target net zero emission...

Sumatra Mulai Memanas, Kemenhut Kerahkan Manggala Agni Padamkan Karhutla

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menurunkan pasukan Manggala Agni untuk melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Sumatra seiring meningkatnya titik...

KLH Turunkan Tim Ahli Kaji Penyebab Longsor di Cisarua, Evaluasi Tata Ruang

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan longsor yang terjadi di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua,...

TOP STORIES

Gakkum Kehutanan–Satgas PKH Tertibkan Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kawasan Hutan Solok Selatan

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Satgas Halilintar Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menggelar operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)...

Sriwijaya Capital Invests Up to US$20 Mil. in SESNA to Expand Solar Power Projects

Ecobiz.asia — Southeast Asia–focused private equity firm Sriwijaya Capital has invested up to US$ 20 million in PT Sumber Energi Surya Nusantara (SESNA), marking...

PDC Perkuat Budaya HSSE, Tekankan Akuntabilitas Pimpinan dan Kepatuhan Pekerja

Ecobiz.asia - PT Patra Drilling Contractor (PDC) memperkuat budaya keselamatan dan kesehatan kerja dengan menempatkan akuntabilitas pimpinan dan kepatuhan pekerja sebagai pilar utama penerapan...

ASEAN Smart Energy & Energy Storage Expo 2026

Ecobiz.asia - Supported by the Ministry of Energy of Thailand, the Electricity Generating Authority of Thailand (EGAT), and the Thailand Convention and Exhibition Bureau...

Indonesia to Unveil Transport Decarbonisation Roadmap by May 2026

Ecobiz.asia — Indonesia is preparing a national roadmap to decarbonise its transport sector as part of efforts to cut carbon emissions and meet its...