Regulasi Saat Ini Masih Parsial, DPR Periode 2024-2029 Siapkan Undang-undang Perkuat Perdagangan Karbon

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – DPR periode 2024-2029 menyiapkan undang-undang untuk memperkuat pelaksanaan perdagangan karbon di Indonesia mengingatkan ketentuan yang mengaturnya saat ini masih bersifat parsial.

Anggota DPR dari Fraksi Gerinda Darori Wonodipuro pada Webinar Ecobiz.asia bertajuk “Nomenklatur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Kabinet Zaken Prabowo Gibran” mengatakan perdagangan karbon adalah bagian penting dari aksi mitigasi perubahan iklim Indonesia.

Baca juga: Setahun Beroperasi, Bursa Karbon Indonesia Catat Nilai Transaksi Rp37,06 Miliar, BEI: Pengguna Jasa Terus Bertumbuh

“Saat ini pengaturan tentang karbon banyak sekali, tetapi masih parsial. Kami (DPR) tawarkan bagaimana kalau dibuat undang-undang yang mencakup regulasi hingga penegakan hukum,” kata dia di Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Read also:  Program Perhutanan Sosial Kini Kejar Kualitas Pengeloloaan, Wamenhut: Harus Naik Kelas

Darori mengatakan usulan untuk membuat UU Perdagangan Karbon sudah disampaikan Komisi IV kepada Menteri LHK Siti Nurbaya pada pertemuan yang membahas tentang perdagangan karbon dan perubahan iklim beberapa waktu lalu.

Darori menilai aksi mitigasi yang kuat akan menyelamatkan hutan dan lingkungan hidup dari berbagai ancaman bencana akibat perubahan iklim seperti kebakaran, banjir, longsor dan sebagainya.

Selain perubahan iklim dan karbon, pada kesempatan itu Darori juga mengungkapkan hal lain yang perlu direspons oleh pemerintahan mendatang adalah tentang konservasi keanekaragaman hayati. Dia mengingatkan akan adanya potensi hilangnya populasi satwa dan tumbuhan dilindungi.

Read also:  Perdagangan Gading Gajah Ilegal di Bali Terungkap Lewat Patroli Siber Kemenhut

Baca juga: PLN Beberkan Strategi Pengembangan Ekosistem Biomassa Berbasis Masyarakat untuk Produksi Energi Bersih

Menurut Darori, DPR baru saja mengesahkan UU No. 32 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan UU tersebut, ada ketentuan tentang wilayah preservasi di daerah penyangga kawasan hutan untuk mendukung perlindungan flora dan fauna.

“UU Konservasi juga akan mengatur mereka yang menggunakan kawasan hutan negara mengalokasikan dana konservasi untuk kegiatan konservasi,” katanya.

Isu lain yang juga penting direspons adalah tentang pencemaran dan pengelolaan sampah. Darori mengingatkan bahwa saat ini sekitar 30 persen sampah belum terkelola.

Read also:  P3HKI Dorong Sertifikat Kepatuhan Ketenagakerjaan Jadi Syarat Merger dan Akuisisi

Baca juga: Guru Besar UGM Sebut Enrichment Planting Pacu Pelestarian Pengelolaan Hutan dan Peningkatan Cadangan Karbon

Selain itu, yang juga disorot Darori adalah tentang luasan minimal tutupan hutan di Daerah Aliran Sungai. Pasalnya, berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja, ketentuan luas minimal tutupan hutan ditiadakan.

Selain Darori, hadir pada webinar Ecobiz.asia sebagai pembicara Ketua Asosiasi Pengusaha Kayu Gergajian dan Kayu Olahan Indonesia (ISWA) Wiradadi Soeprayogo, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Silverius Oscar Unggul, pengajar hukum sumber daya alam Universitas Al Azhar Indonesia Dr Sadino, dan Direktur Eksekutif Walhi Zenzi Suhadi. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Pagu Indikatif Anggaran Kementerian ESDM Tahun 2027 Rp27,335 T, Begini Rinciannya

Ecobiz.asia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengalokasikan 82 persen anggaran tahun 2027 untuk program yang langsung menyentuh masyarakat, mulai dari jaringan...

Indonesia Susun Instrumen Biodiversity Credit Sesuai Karakteristik Keanekaragaman Hayati Nasional

Ecobiz.asia - Pemerintah mulai menyusun instrumen biodiversity credit yang disesuaikan dengan karakteristik keanekaragaman hayati Indonesia sebagai negara megabiodiversitas, guna memperkuat perlindungan dan pemanfaatan sumber...

P3HKI Dorong Sertifikat Kepatuhan Ketenagakerjaan Jadi Syarat Merger dan Akuisisi

Ecobiz.asia – Penguatan kepatuhan ketenagakerjaan dinilai menjadi agenda penting dalam menciptakan iklim investasi yang berkelanjutan di Indonesia. Salah satu langkah yang diusulkan adalah menjadikan...

AgResults Berikan Rp23 Miliar Kepada Pemenang Kompetisi Budidaya Perikanan Berkelanjutan

Ecobiz.asia - Sebanyak 17 pelaku usaha dan koperasi sektor perikanan menerima total insentif senilai Rp23 miliar melalui proyek AgResults Indonesia Aquaculture Challenge yang mendorong...

Budidayakan Gaharu di Hutan Adat, KTH Sadar Sendiri Papua Raih Penghargaan Kalpataru 2026

Ecobiz.asia - Dari hutan adat di Papua, Kelompok Tani Hutan (KTH) Sadar Sendiri membuktikan bahwa kearifan lokal mampu menjadi benteng pertahanan lingkungan sekaligus sumber...

TOP STORIES

PTBA Mulai Uji Coba Co-firing Tahap II di PLTU Banko Barat, Manfaatkan Kaliandra Merah

Ecobiz.asia - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mulai menjalankan uji coba co-firing tahap II di PLTU Mulut Tambang Banko Barat berkapasitas 3x10 megawatt (MW)...

Pagu Indikatif Anggaran Kementerian ESDM Tahun 2027 Rp27,335 T, Begini Rinciannya

Ecobiz.asia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengalokasikan 82 persen anggaran tahun 2027 untuk program yang langsung menyentuh masyarakat, mulai dari jaringan...

Pertamina dan BRIN Luncurkan Alat Pengubah Sampah Plastik Jadi Solar di Bantul

Ecobiz.asia – Pertamina melalui Pertamina Foundation bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Pemerintah Kabupaten Bantul meluncurkan alat pirolisis multikondensor Gen 5.0 (Faspol...

CBG Jadi Solusi Transisi dari LNG, Manfaatkan 130 Juta M3 Limbah Sawit

Ecobiz.asia - PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) mendorong pengembangan Compressed Biomethane Gas (CBG) berbasis limbah cair kelapa sawit atau Palm Oil Mill...

Tobat Ekologis, Suatu Pendekatan Ekoteologi

Oleh: Saiful Latief, M.Si (Pranata Humas Ahli Muda, Direktorat Inventarisasi GRK dan MPV, Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan TKNEK, Kementerian Lingkungan Hidup) Ecobiz.asia -...