Benahi Pengelolaan 343 TPA Sampah, KLH Tindak Pelanggaran Lingkungan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku pengelolaan sampah yang tidak sesuai aturan, baik di TPA ilegal maupun resmi. 

Langkah ini dilakukan dalam rangka pembenahan sistem pengelolaan sampah nasional yang kini menyasar 343 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di seluruh Indonesia.

Salah satu kasus yang ditindak adalah pengelolaan sampah di TPA ilegal Limo, Kota Depok. 

Baca juga: Kualitas Udara Jakarta Memburuk, KLH Sebut Industri Hingga Pembakaran Sampah Jadi Penyebab

Read also:  Negosiasi INC on Plastic Pollution Alot, Indonesia Tak Tinggal Diam Tangani Sampah Plastik

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu di antaranya, J, telah dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp3 miliar. Sementara satu pelaku lain, S, masih buron.

Kasus serupa juga tengah ditangani di TPA ilegal Piyungan, Yogyakarta. Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) KLH saat ini tengah mengumpulkan bahan dan keterangan dari pihak terkait.

Pengawasan juga diperketat di TPA resmi. Saat ini KLH/BPLH tengah menangani penyidikan terhadap TPA Burangkeng (Bekasi), Bakung (Bandar Lampung), dan Jatiwaringin (Tangerang). 

Read also:  Pusat Data Butuh Tambahan 20 GW, Bahlil Siapkan Energi Bersih untuk Batam–Karimun–Bintan

Berkas kasus Burangkeng telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, sementara dua lainnya masih dalam tahap pengumpulan bukti.

KLH juga menyelidiki dugaan pelanggaran di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Pasar Induk Caringin, di mana telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli.

“Penegakan hukum dilakukan dengan prinsip multidoor enforcement — kombinasi sanksi administratif, pidana, dan perdata,” tegas Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan, Rabu (18/6/2025).

Baca juga: KPI Dorong Pengelolaan Sampah Terpadu di Cilacap, Tekan Polusi Plastik dan Perkuat Ekonomi Warga

Read also:  Transisi Energi Global Jadi Magnet Investasi, Indonesia Bidik 28 Komoditas untuk Hilirisasi Hijau

Pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

KLH/BPLH menyatakan langkah-langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan berkelanjutan. Pemerintah akan terus memperkuat pengawasan dan memastikan setiap pelanggaran diproses hukum secara tegas dan konsisten. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

IWC-11 Dorong Pembiayaan Inovatif untuk Perluas Solusi Pengelolaan Perairan Berkelanjutan

Ecobiz.asia – Pembiayaan inovatif dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci untuk memperluas penerapan solusi pengelolaan perairan, mulai dari konservasi pesisir hingga penanganan sampah plastik. Isu...

Tak Tebang Pilih, Menhut Bekukan Izin Enam Perusahaan di Kalteng terkait Karhutla

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin enam perusahaan yang terkait dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Dengan penambahan tersebut,...

Kemenhut Tanggapi Kritik Greenpeace Soal Karhutla, Beberkan Operasi Pemadaman hingga Sanksi ke Perusahaan

Ecobiz.asia - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menanggapi kritik Greenpeace Indonesia dengan menegaskan bahwa anggapan pemerintah tidak bertindak dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak...

Pusat Data Butuh Tambahan 20 GW, Bahlil Siapkan Energi Bersih untuk Batam–Karimun–Bintan

Ecobiz.asia — Indonesia membutuhkan tambahan pasokan listrik sekitar 20 gigawatt (GW) untuk memenuhi kebutuhan pengembangan pusat data. Pemerintah menyiapkan Batam, Karimun, dan Bintan sebagai...

Transmisi Jadi Tantangan, PLN Sebut Butuh Investasi Rp3.400 Triliun Untuk Transisi Energi

Ecobiz.asia — Pembangunan jaringan transmisi menjadi salah satu tantangan utama transisi energi Indonesia karena sumber energi dan pusat permintaan listrik tersebar di wilayah berbeda....

TOP STORIES

PHE Andalkan Teknologi Geosains untuk Optimalkan Potensi Migas Nasional

Ecobiz.asia — PT Pertamina Hulu Energi (PHE), Subholding Upstream Pertamina, mendorong pemanfaatan teknologi geosains untuk meningkatkan keberhasilan eksplorasi dan mengoptimalkan produksi lapangan minyak dan...

Pertagas Kerahkan Tim Tanggap Darurat untuk Bantu Penanganan Karhutla di Sumsel

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Gas (Pertagas), bagian dari Subholding Gas Pertamina, mengerahkan tim tanggap darurat dan mobil pemadam kebakaran untuk membantu penanganan kebakaran hutan...

Uni Eropa Sepakati Kenaikan Ambang Penghapusan Kuota Karbon, Jaga Stabilitas Pasar

Ecobiz.asia – Dewan Uni Eropa dan Parlemen Eropa mencapai kesepakatan sementara untuk menaikkan ambang penghapusan kuota emisi dalam Market Stability Reserve (MSR) dari 400...

IWC-11 Dorong Pembiayaan Inovatif untuk Perluas Solusi Pengelolaan Perairan Berkelanjutan

Ecobiz.asia – Pembiayaan inovatif dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci untuk memperluas penerapan solusi pengelolaan perairan, mulai dari konservasi pesisir hingga penanganan sampah plastik. Isu...

PEP Tanjung Salurkan 1,16 Juta Liter Air Bersih untuk Atasi Kekeringan dan Karhutla di Tabalong

Ecobiz.asia – PT Pertamina EP (PEP) Tanjung Field menyalurkan 1,156 juta liter air bersih untuk membantu masyarakat menghadapi kekeringan sekaligus mendukung penanganan kebakaran hutan...