MORE ARTICLES

Benahi Pengelolaan 343 TPA Sampah, KLH Tindak Pelanggaran Lingkungan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku pengelolaan sampah yang tidak sesuai aturan, baik di TPA ilegal maupun resmi. 

Langkah ini dilakukan dalam rangka pembenahan sistem pengelolaan sampah nasional yang kini menyasar 343 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di seluruh Indonesia.

Salah satu kasus yang ditindak adalah pengelolaan sampah di TPA ilegal Limo, Kota Depok. 

Baca juga: Kualitas Udara Jakarta Memburuk, KLH Sebut Industri Hingga Pembakaran Sampah Jadi Penyebab

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu di antaranya, J, telah dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp3 miliar. Sementara satu pelaku lain, S, masih buron.

Kasus serupa juga tengah ditangani di TPA ilegal Piyungan, Yogyakarta. Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) KLH saat ini tengah mengumpulkan bahan dan keterangan dari pihak terkait.

Pengawasan juga diperketat di TPA resmi. Saat ini KLH/BPLH tengah menangani penyidikan terhadap TPA Burangkeng (Bekasi), Bakung (Bandar Lampung), dan Jatiwaringin (Tangerang). 

Berkas kasus Burangkeng telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, sementara dua lainnya masih dalam tahap pengumpulan bukti.

KLH juga menyelidiki dugaan pelanggaran di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Pasar Induk Caringin, di mana telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli.

“Penegakan hukum dilakukan dengan prinsip multidoor enforcement — kombinasi sanksi administratif, pidana, dan perdata,” tegas Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan, Rabu (18/6/2025).

Baca juga: KPI Dorong Pengelolaan Sampah Terpadu di Cilacap, Tekan Polusi Plastik dan Perkuat Ekonomi Warga

Pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

KLH/BPLH menyatakan langkah-langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan berkelanjutan. Pemerintah akan terus memperkuat pengawasan dan memastikan setiap pelanggaran diproses hukum secara tegas dan konsisten. ***

Read also:  Menteri LH Tegaskan Kawasan Horeka dan Mal Wajib Kelola Sampah Mandiri, Setop Bergantung ke TPA

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Dorong Investasi Energi Hijau, Menko Airlangga Ajak Temasek Perluas Portofolio di Indonesia

Menko Airlangga juga menekankan pentingnya kolaborasi lebih lanjut dalam pengembangan energi hijau. Ia mendukung proyek Temasek melalui Sembcorp Urban yang pada awal 2025 memulai pembangunan kawasan industri hijau di Jawa Barat, Tanjung Sauh, dan Tembesi, Batam.

BRIN Gandeng Universitas Waseda Jepang Kembangkan Basis Data Jejak Karbon

Ecobiz.asia - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggandeng Universitas Waseda Jepang untuk mengembangkan basis data jejak karbon guna memperkuat kebijakan mitigasi perubahan iklim...

KLH/BPLH Segel PT Xin Yuan Steel Indonesia karena Cemari Udara dan Timbun Limbah Ilegal

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel dan menghentikan operasional tungku pembakaran milik PT Xin Yuan Steel Indonesia di Balaraja, Kabupaten...

PLN Nusantara Power Ambil Alih Penuh PLTMG Nias, Perkuat Keandalan Listrik di Kepulauan

Ecobiz.asia — PLN Nusantara Power (PLN NP) resmi mengambil alih penuh pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Nias berkapasitas 25 megawatt (MW), mempertegas...

Belajar dari Brasil, Bahlil Mau Tebu di Merauke Jadi Ethanol Saja

Ecobiz.asia — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengusulkan optimalisasi perkebunan tebu di Merauke untuk bahan baku ethanol. Inspirasi datang dari model...