Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membidik penjualan kredit karbon dari stok penurunan emisi di Kalimantan Timur serta sejumlah pipeline project kehutanan, menyusul terbitnya Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 tentang tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan.
Penasihat Utama Menteri Kehutanan, Edo Mahendra, mengatakan pemerintah akan mengoptimalkan potensi kredit karbon yang belum termanfaatkan, termasuk dari skema REDD+.
Salah satu sumber utama berasal dari program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF) Bank Dunia di Kalimantan Timur.
“Ada FCPF excess credit di Kalimantan Timur. Itu high quality, high integrity. Itu harus kita optimalkan. Akan ada joint team untuk itu,” ujar Edo dalam diskusi panel sosialisasi Permenhut 6/2026 di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Dalam program tersebut, Indonesia telah menghasilkan 26,2 juta ton penurunan emisi terverifikasi (tCO₂e). Dari jumlah tersebut, 22 juta ton telah dikontrakkan dan dibayarkan melalui skema FCPF-CF dalam periode pelaporan 2019–2020 dengan total pembayaran mencapai US$110 juta.
Namun, masih terdapat kelebihan penurunan emisi sebesar 4,2 juta ton yang tidak tercakup dalam kontrak Emission Reductions Payment Agreement (ERPA). Volume ini tetap diakui sebagai aset pemerintah dan berpotensi dimonetisasi melalui pasar karbon.
Selain stok karbon yurisdiksi, Kemenhut juga menyiapkan penjualan kredit karbon dari proyek-proyek kehutanan non-pemerintah yang telah masuk dalam pipeline.
Edo mengungkapkan, sejumlah lembaga sertifikasi karbon internasional telah menyampaikan daftar proyek yang dinilai siap dan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 serta Permenhut 6/2026.
“Pipeline project ini belum bisa kami sampaikan saat ini, tetapi sudah ada dan siap masuk pasar,” katanya.
Edo melanjutkan, untuk jangka menengah dengan pendekatan yurisdiksi, pemerintah menargetkan pendaftaran enam provinsi dalam skema Architecture for REDD+ Transactions (ART). Lima provinsi akan masuk kategori High Forest Low Deforestation (HFLD), sementara satu provinsi akan didaftarkan dalam standar TREES Standard.
Edo menegaskan, perdagangan karbon bukan tujuan akhir, melainkan instrumen untuk mencapai target iklim nasional sekaligus memobilisasi pembiayaan.
“Perdagangan karbon harus dilihat sebagai salah satu instrumen untuk mencapai target iklim dan menarik pendanaan, bukan tujuan akhir,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut, Laksmi Wijayanti, menegaskan pemerintah menyiapkan sejumlah strategi untuk memastikan kredit karbon kehutanan Indonesia memiliki integritas dan kualitas tinggi.
Strategi tersebut meliputi kejelasan lokasi investasi dan penyediaan informasi, penerapan nesting, kerja sama dengan lembaga standar dan registri karbon internasional, pengembangan metodologi sesuai kondisi Indonesia, dukungan teknis kepada pemerintah daerah dan masyarakat, serta penguatan edukasi publik. ***



