Evaluasi Izin Lingkungan 4 Perusahaan Termasuk PT Gag Nikel, KLH/BPLH Temukan Pelanggaran Tambang di Raja Ampat

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menggelar pengawasan intensif terhadap kegiatan pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, menyusul kekhawatiran atas ancaman terhadap ekosistem pulau-pulau kecil dan kawasan pesisir.

Dalam pengawasan yang berlangsung pada 26–31 Mei 2025, KLH/BPLH menemukan berbagai pelanggaran lingkungan oleh empat perusahaan tambang nikel, yaitu PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).

Meskipun seluruh perusahaan telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan, hanya tiga di antaranya—PT GN, PT KSM, dan PT ASP—yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Namun, kegiatan mereka tetap dinilai melanggar sejumlah aturan, terutama dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil.

Read also:  Rancang Peta Arahan, Kemenhut Siapkan 5,67 Juta Hektare Kawasan Hutan untuk Perizinan Berusaha

Baca juga: Investigasi Tambang Nikel di Raja Ampat, Kementerian ESDM Siapkan Laporan Resmi

KLH/BPLH secara khusus menyoroti PT ASP, perusahaan asal Tiongkok, yang melakukan pertambangan seluas ±746 hektare di Pulau Manuran tanpa sistem pengelolaan lingkungan dan air limbah. Aktivitas tersebut dihentikan dengan pemasangan plang peringatan resmi.

PT Gag Nikel, yang beroperasi di Pulau Gag seluas ±6.030 hektare, juga menjadi objek evaluasi, karena lokasi tambang berada di pulau kecil yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Read also:  Kemenhut Perkuat Diplomasi Publik, Siapkan SDM Hadapi Negosiasi Kehutanan Global

“Kami tengah mengevaluasi persetujuan lingkungan PT Gag Nikel dan PT ASP. Jika terbukti melanggar hukum, izin mereka akan dicabut,” tegas Menteri KLH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq. Ia menambahkan bahwa penambangan di pulau kecil bertentangan dengan prinsip keadilan antargenerasi dan berpotensi menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan.

Baca juga: Limbah Perkotaan Picu Lonjakan Metana: India Hadapi Ancaman Iklim di Tengah Urbanisasi

Sementara itu, PT MRP ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan maupun PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele. Seluruh kegiatan eksplorasinya dihentikan. Adapun PT KSM terbukti membuka tambang seluas 5 hektare di luar izin lingkungan dan kawasan hutan yang disetujui, serta menyebabkan sedimentasi di pesisir pantai. Perusahaan tersebut akan dikenai sanksi administratif dan berpotensi digugat secara perdata.

Read also:  Pemerintah Percepat Pemulihan PLTP Sarulla, Siapkan Investasi Baru Optimalkan Potensi Panas Bumi 1.100 MW

KLH/BPLH menegaskan bahwa kebijakan ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang melarang aktivitas penambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil karena dampaknya yang bersifat irreversible.

Pemerintah menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran lingkungan yang mengancam ekosistem dan keberlanjutan wilayah pesisir Indonesia. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Presiden Prabowo Pantau Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan, Perkuat Operasi Pemadaman

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto memantau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan di tengah kondisi cuaca yang sangat kering akibat fenomena...

Karhutla di Sejumlah Wilayah, KLH Catat Penurunan Kualitas Udara

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mencatat penurunan kualitas udara di sejumlah provinsi yang terdampak potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...

Kemenhut Laporkan Penurunan Hotspot Nasional 56 Persen, Pastikan Pengendalian Karhutla Diperkuat

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan mencatat jumlah titik panas (hotspot) nasional turun 56,2 persen dalam sehari, dari 2.170 titik pada 19 Agustus menjadi 950 titik...

Karhutla Meningkat, Pemerintah Perkuat Operasi Terpadu di Tiga Provinsi Kalimantan

Ecobiz.asia — Pemerintah memperkuat operasi terpadu pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan menyusul peningkatan hotspot berkepercayaan...

Gerakan Jemaat Jaga Bumi, KLH Dorong HKBP Perkuat Pilah Sampah Menuju Gereja Hijau

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mendorong organisasi keagamaan mengambil peran lebih besar dalam pengelolaan sampah melalui perubahan perilaku jemaat. Menteri LH/Kepala...

TOP STORIES

Indonesia Looks to Climate Finance to Unlock 100 GW Solar Ambition

Ecobiz.asia – Indonesia is looking to international climate finance and private capital to help turn its 100 GW solar ambition into investment projects, as...

GIZ: Indonesia Faces 3.8 GW Annual Renewable Buildout Gap as Procurement Stalls

Ecobiz.asia – Indonesia needs to accelerate annual renewable power additions by around 3.8 GW to stay on track with its latest electricity supply plan,...

Indonesia’s Cheap Gas Recipients Still Lag on Energy Efficiency

Ecobiz.asia – Only 41 of 164 Indonesian companies receiving special natural gas prices and consuming more than 4,000 tonnes of oil equivalent (TOE) a...

Presiden Prabowo Pantau Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan, Perkuat Operasi Pemadaman

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto memantau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan di tengah kondisi cuaca yang sangat kering akibat fenomena...

West Java Explores 900 Nm3/Hour Waste-to-Hydrogen Project at Sarimukti

Ecobiz.asia – The West Java Provincial Government is exploring a waste-to-hydrogen project at the Sarimukti regional waste facility with planned hydrogen production capacity of...